Bab XII Dampak Lingkungan Bag. 2 Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 211

Pasal 211

Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.

 

<< Sebelumnya        Selanjutnya >>