Bab VI Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Bag 2. Ruang Lalu Lintas Paragraf 2. Penggunaan Perlengkapan Jalan Pasal 24

Pasal 24

(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

<< Sebelumnya       Selanjutnya >>