Bab XII Dampak Lingkungan Bag. 2 Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 210

Pasal 210

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

<< Sebelumnya        Selanjutnya >>