Bab X Angkutan Bag. 3 Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 3 Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Pasal 150

Pasal 150

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek diatur dengan peraturan pemerintah.

<< Sebelumnya           Selanjuntnya >>