Bab IX Lalu Lintas Bag.4 Tata Cara Berlalu Lintas Paragraf 4 Belokan atau Persimpangan Pasal 114

Pasal 114

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

<< Sebelumnya          Selanjutnya >>