Bab XIV Kecelakaan Lalu Lintas Bag. 2 Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Paragraf 3 Pertolongan dan Perawatan Korban Pasal 232

Pasal 232

Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:
a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;
b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

<< Sebelumnya         Selanjutnya >>