Pasal 189
Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.

Dilengkapi dengan fitur pencarian, dan tombol tab breakdown berdasarkan bab, bagian, paragraf
Pasal 189
Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.