Bab VI Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Bag 4. Terminal Paragraf 4. Lingkungan Kerja Terminal Pasal 39

Pasal 39

(1) Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan bagi fasilitas Terminal.

(2) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.

(3) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.

—————————————————————————–

pasal ini telah diubah oleh UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja

Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39
(1) Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yangdiperuntukkan fasilitas Terminal.
(2) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.
(3) Dalam hal Pemerintah Pusat sebagai penyelenggara Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan
usaha milik desa, dan swasta.

<< Sebelumnya      Selanjutnya >>