Bagian Ketiga
Pengembangan Industri dan Teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 222
(1) Pemerintah wajib mengembangkan industri dan teknologi prasarana yang menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait.
(3) Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi modernisasi fasilitas:
a. pengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. penegakan hukum;
c. uji kelaikan Kendaraan;
d. Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi;
g. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
h. keselamatan Pengemudi dan/atau Penumpang.
(4) Metode pengembangan industri dan teknologi meliputi:
a. pemahaman teknologi;
b. pengalihan teknologi; dan
c. fasilitasi riset teknologi.
(5) Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan pengesahan dari instansi terkait.
—————————————————————————–
pasal ini telah diubah oleh UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 222
(1) Pemerintah Pusat wajib mengembangkan industri dan teknologi prasarana yang menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait.
(3) Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.