Bab VI Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Bag 4. Terminal Paragraf 5 Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Pasal 41

Pasal 41

(1) Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.

(2) Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

<< Sebelumnya      Selanjutnya >>