Bab VI Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Bagian 5 Fasilitas Parkir Pasal 44

Pasal 44

Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:
a. rencana umum tata ruang;
b. analisis dampak lalu lintas; dan
c. kemudahan bagi Pengguna Jasa.

 

<< Sebelumnya      Selanjutnya >>