Bab XIII Pengembangan Industri dan Teknologi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bag. 4 Pemberdayaan Industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 224

Pasal 224

(1) Pengembangan industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdiri atas:
a. rekayasa;
b. produksi;
c. perakitan; dan/atau
d. pemeliharaan dan perbaikan.
(2) Pengembangan industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencakup alih teknologi yang disesuaikan dengan kearifan lokal.

<< Sebelumnya       Selanjutnya >>