Bab XVI Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bag. 3 Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi Pasal 248

Bagian Ketiga
Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi
Pasal 248

(1) Untuk memenuhi tugas pokok dan fungsi berbagai pemangku kepentingan, dikembangkan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data.

(2) Sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data meliputi:
a. perencanaan;
b. perumusan kebijakan;
c. pemantauan;
d. pengawasan;
e. pengendalian;
f. informasi geografi;
g. pelacakan;
h. informasi Pengguna Jalan;
i. pendeteksian arus Lalu Lintas;
j. pengenalan tanda nomor Kendaraan Bermotor; dan/atau
k. pengidentifikasian Kendaraan Bermotor di Ruang Lalu Lintas.

<< Sebelumnya         Selanjutnya >>