Bab VI Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Bag 2. Ruang Lalu Lintas Paragraf 2. Penggunaan Perlengkapan Jalan Pasal 27

Pasal 27

(1) Perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume Lalu Lintas.
(2) Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah.

<< Sebelumnya          Selanjutnya >>