Bab XIV Kecelakaan Lalu Lintas Bag. 2 Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Paragraf 2 Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 230

Pasal 230

Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

<< Sebelumnya             Selanjutnya >>