Bab VII Kendaraan Bag. 6 Kendaraan Tidak Bermotor Pasal 62

Pasal 62

(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

 

<< Sebelumnya       Selanjutnya >>