Bab X Angkutan Bag. 11 Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum Paragraf 1 Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum Pasal 190

Pasal 190

Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dapat menurunkan penumpang dan/atau barang yang diangkut pada tempat pemberhentian terdekat jika Penumpang dan/atau barang yang diangkut dapat membahayakan keamanan dan keselamatan angkutan.

<< Sebelumnya          Selanjutnya >>