Bagian Kedua
Pengembangan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor
Pasal 220
(1) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf a dan pengembangan riset rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan hukum;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. perguruan tinggi.
(2) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan:
a. dimensi utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor;
b. kesesuaian material;
c. kesesuaian motor penggerak;
d. kesesuaian daya dukung jalan;
e. bentuk fisik Kendaraan Bermotor;
f. dimensi, konstruksi, posisi, dan jarak tempat duduk;
g. posisi lampu;
h. jumlah tempat duduk;
i. dimensi dan konstruksi bak muatan/volume tangki;
j. peruntukan Kendaraan Bermotor; dan
k. fasilitas keluar darurat.
(3) Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan pengesahan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
—————————————————————————–
pasal ini telah diubah oleh UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
Ketentuan Pasal 220 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22O
(1) Rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf a dan pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan hukum;
d. lembaga penelitian; danf atau.
e. perguruan tinggi.
(2) Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.