Bagian Keenam
Dokumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Pasal 166
(1) Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang melayani trayek tetap lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam provinsi harus dilengkapi dengan dokumen.
(2) Dokumen angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tiket Penumpang umum untuk angkutan dalam trayek;
b. tanda pengenal bagasi; dan
c. manifes.
(3) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. surat perjanjian pengangkutan; dan
b. surat muatan barang.