Bab XIV Kecelakaan Lalu Lintas Bag. 4 Hak Korban Pasal 241

Pasal 241

Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan pada rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

<< Sebelumnya         Selanjutnya >>