Bab IX Lalu Lintas Bag.4 Tata Cara Berlalu Lintas Paragraf 8 Kendaraan Tidak Bermotor Pasal 125

Pasal 125

Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.

 

<< Sebelumnya         Selanjutnya >>