Bab VIII Pengemudi Bag. 2 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Paragraf 2 Pemberian Tanda Pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi Pasal 89

Paragraf 2
Pemberian Tanda Pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi
Pasal 89

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

<< Sebelumnya         Selanjutnya >>