Bab XV Perlakuan Khusus Bagi Penyandang Cacat, Manusia Lanjut Usia, Anak-Anak, Wanita Hamil dan Orang Sakit Bag. 1 Ruang Lingkup Perlakuan Khusus Pasal 243

Pasal 243

Masyarakat secara kelompok dapat mengajukan gugatan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengenai pemenuhan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

<< Sebelumnya         Selanjutnya >>