Bab X Angkutan Bag. 4 Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 2 Angkutan Barang Umum Pasal 161

Paragraf 2
Angkutan Barang Umum
Pasal 161

Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan;
b. tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan
c. menggunakan mobil barang.

<< Sebelumnya         Selanjutnya >>