Bab XVII Sumber Daya Manusia Pasal 253

BAB XVII
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 253

(1) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib mengembangkan sumber daya manusia untuk menghasilkan petugas yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Pengembangan sumber daya manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan oleh:
a. Pemerintah;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
c. lembaga swasta yang terakreditasi.

<< Sebelumnya         Selanjutnya >>