Bab XIX Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bag. 2 Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Paragraf 2 Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 268

Pasal 268

(1) Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil.
(2) Sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.

<< Sebelumnya       Selanjutnya >>