Bab X Angkutan Bag. 4 Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 3 Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat Pasal 164

Pasal 164

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

<< Sebelumnya           Selanjutnya >>