Bab X Angkutan Bag. 4 Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 1 Umum Pasal 160

Bagian Keempat
Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Paragraf 1
Umum
Pasal 160

Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a. angkutan barang umum; dan
b. angkutan barang khusus. Paragraf 2 Angkutan Barang Umum

<< Sebelumnya        Selanjutnya >>