Bab X Angkutan Bag. 11 Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum Paragraf 2 Hak Perusahaan Angkutan Umum Pasal 196

Pasal 196

Jika barang angkutan tidak diambil oleh pengirim atau penerima sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati, Perusahaan Angkutan Umum berhak memusnahkan barang yang sifatnya berbahaya atau mengganggu dalam penyimpanannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

<< Sebelumnya         Selanjutnya >>