Bab IX Lalu Lintas Bag.4 Tata Cara Berlalu Lintas Paragraf 1 Ketertiban dan Keselamatan Pasal 105

Bagian Keempat
Tata Cara Berlalu Lintas
Paragraf 1
Ketertiban dan Keselamatan
Pasal 105

Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau
b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

 

<< Sebelumnya          Selanjutnya >>