Pejalan Kaki adalah Bagian dari Transportasi

Pejalan kaki adalah salah satu objek yang diatur dan dilindungi secara hukum dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

pengertian pejalan kaki dijelaskan dalam pasal 1 angka 26 ketentuan umum dalam UU LLAJ 2009 disebutkan “Pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas”

sedangkan pengertian ruang lalu lintas disebutkan di Pasal 1 angka 11 ketentuan umum dalam UU LLAJ 2009 “Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung

Pada pasal 4 huruf a dalam UU LLAJ 2009 menyebutkan
“Undang Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
a. kegiatan gerak pindah kendaraaan, orang, dan/atau barang

tentunya pejalan kaki masuk dalam kategori orang dalam ruang lingkup keberlakuan UU LLAJ 2009.

pejalan kaki memiliki hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas yang mendukung keselamatan di jalan. maka setiap jalan yang dilewati pejalan kaki wajib memiliki trotoar.

dalam pasal 25 ayat 1 huruf g dalam UU LLAJ 2009 “setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: g. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat”

fasilitas apa saja yang diperlukan untuk keselamatan pejalan kaki? dalam pasa 45 ayat 1 di dalam UU LLAJ 2009 disebutkan sebagai berikut:
“Fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi: a. trotoar b. lajur sepeda c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki d. Halte dan/atau e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut

trotoar digunakan untuk pejalan kaki yang ingin berjalan kaki menuju lokasi tujuan, agar tidak bersinggungan dengan kendaraan di jalan.

tempat penyeberangan bisa berupa zebra cross atau jembatan penyeberangan agar bisa digunakan untuk mendukung keselamatan pejalan kaki menyeberang jalan

Hak pejalan kaki, disebutkan dalam UU LLAJ 2009 pasal 131 ayat 1-3 ” (1) pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitasn lain (2) pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan (3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

sedangkan kewajiban pejalan kaki, disebutkan dalam UU LLAJ 2009 pasal 132 ayat 1-3 “(1) Pejalan kaki wajib: a menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi atau b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan (2) Dalam Hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas (3) pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.

bagi pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki, disebutkan dalam UU LLAJ 2009 Pasal 106 ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda

dan juga disebutkan dalam UU LLAJ pasal 116 ayat (2) huruf f “selain sesuai dengan rambu lalu lintas sebagaimanan dimaksud ayat (1) pengemudi harus memperlambat kendaraan jika: f. melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang

Dalam pelaksanaan manajemen rekayasa lalu lintas tidak boleh meninggalkan kepentingan keselamatan pejalan kaki, disebutkan dalam pasal 93 ayat (2) huruf b “Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: b. memberikan prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki

Keselamatan Pejalan kaki harus diutamakan, dan fasilitasnya tidak boleh diganggu ataupun dirusak. Lalu bagaimana dengan nasib trotoar yang digunakan untuk jualan, parkir, atau kegiatan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan fungsi trotoar?

tentu saja ini merupakan tindak pidana, sesuai dengan yang disebutkan dalam UU LLAJ pasal 275 ayat (1) ” setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Sedangkan pengemudi kendaraan bermotor yang ugal ugalan tanpa berhati hati di jalan yang ada pejalan kaki berjalan maupun menyeberang, tentunya merupakan tindakan pidana sesuai dengan UU LLAJ 2009 Pasal 284 “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

teman teman yang mau belajar lebih mudah mengenai UU NO. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, saya rekomendasikan menggunakan aplikasi berbasis web di link di bawah ini
https://fadliyudaprihadi.com/uullaj2009/

terima kasih
semoga bermanfaat