Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur di dalam PP 94 2021. Pada tanggal 31 Agustus 2021, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas PNS sebagai tulang punggung administrasi negara. Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam membangun aparatur negara yang berintegritas moral dan akuntabel.
Kewajiban dan Larangan PNS
Dalam PP ini, PNS diwajibkan untuk:
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah.
- Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, dan tanggung jawab.
- Mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Menunjukkan integritas serta menjaga rahasia jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Sebaliknya, PNS juga dilarang:
- Menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
- Menjadi perantara dalam konflik kepentingan.
- Melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, seperti mendukung calon tertentu dalam pemilu.
- Melakukan pungutan liar atau tindakan yang merugikan negara.
Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PP ini menetapkan tiga tingkatan hukuman disiplin:
- Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja hingga 25% selama 6-12 bulan.
- Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Penjatuhan hukuman ini dilakukan secara bertingkat berdasarkan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan terhadap unit kerja, instansi, atau negara.
Prosedur Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Setiap dugaan pelanggaran disiplin diawali dengan proses pemeriksaan. PNS yang diduga melanggar dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung. Jika panggilan diabaikan, hukuman dapat dijatuhkan berdasarkan alat bukti yang tersedia. Untuk pelanggaran berat, pemeriksaan dilakukan oleh tim khusus yang melibatkan unsur pengawasan dan kepegawaian.
Pejabat Berwenang Menghukum (PBM) wajib menjatuhkan hukuman kepada PNS yang terbukti bersalah. Jika PBM lalai, mereka akan dikenai hukuman disiplin yang lebih berat. Dalam hal ini, PNS yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme upaya administratif.
Pendokumentasian dan Pengawasan
Keputusan hukuman disiplin wajib didokumentasikan oleh pejabat pengelola kepegawaian dan diunggah ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Dokumentasi ini menjadi bagian penting dalam pembinaan karier dan penilaian kinerja PNS yang bersangkutan.
Ketentuan Peralihan
Hukuman yang dijatuhkan sebelum peraturan ini tetap berlaku. Namun, pelanggaran yang belum diperiksa akan diproses sesuai dengan ketentuan dalam PP 94 Tahun 2021. Peraturan ini juga mengakomodasi calon PNS dengan menerapkan prinsip yang sama.
Kesimpulan
PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah langkah maju dalam reformasi birokrasi Indonesia. Dengan aturan yang lebih rinci dan tegas, diharapkan PNS dapat bekerja lebih profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Regulasi ini tidak hanya menciptakan kepastian hukum dalam penegakan disiplin, tetapi juga memberikan ruang untuk pembelaan diri yang adil, sehingga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Peraturan terkait ASN:
PP 94 Tahun 2021
UU ASN 20 Tahun 2023
Peraturan BKN 7 Tahun 2021