Peningkatan Standar Kegiatan Usaha Transportasi

Peningkatan Standar Kegiatan Usaha Transportasi dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2021 yang Disesuaikan dengan Permenhub Nomor 13 Tahun 2023 akan kita bahas di sini. Transportasi merupakan sektor yang krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat. Untuk menjamin kualitas layanan transportasi serta keselamatan pengguna jasa, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan standar kegiatan usaha dalam sektor transportasi melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021. Aturan ini kemudian disesuaikan dan diperbaharui melalui Permenhub Nomor 13 Tahun 2023.

Tujuan dan Dasar Penyesuaian

Permenhub Nomor 13 Tahun 2023 hadir untuk meningkatkan kemudahan berusaha, menjaga keberlanjutan industri, serta memperkuat daya saing sektor transportasi. Penyesuaian ini juga bertujuan untuk menyelaraskan peraturan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, terutama di bidang angkutan barang dan angkutan penumpang.

Standar Kegiatan Usaha

1. Angkutan Barang Khusus

Angkutan barang khusus mencakup pengangkutan barang berbahaya seperti bahan kimia, limbah beracun, serta barang tidak berbahaya yang memerlukan penanganan khusus seperti alat berat dan peti kemas. Standar usaha ini mengatur:

  • Keamanan: Kendaraan wajib memiliki label atau plakat sesuai jenis barang yang diangkut.
  • Teknologi: Kendaraan dilengkapi GPS dan alat pemantau kinerja pengemudi.
  • Pengemudi: Pengemudi wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan sifat barang yang diangkut.

2. Angkutan Barang Umum

Jenis angkutan ini melayani pengangkutan barang non-spesifik seperti barang pokok atau logistik umum. Persyaratannya meliputi:

  • Lulus uji berkala yang dibuktikan dengan kartu uji kendaraan.
  • Penyediaan dokumen sistem manajemen keselamatan.
  • Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM).

3. Angkutan Orang dalam Trayek

Angkutan dalam trayek meliputi layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), dan angkutan perkotaan. Beberapa poin penting dalam standar ini adalah:

  • Kenyamanan: Fasilitas dalam kendaraan, seperti pendingin udara dan kebersihan, harus terjaga.
  • Keselamatan: Penyediaan alat keselamatan seperti sabuk pengaman dan alat pemadam.
  • Informasi Publik: Jadwal keberangkatan dan tarif harus transparan dan mudah diakses.

4. Angkutan Orang Tidak dalam Trayek

Jenis angkutan ini mencakup layanan taksi, angkutan sewa, dan pariwisata. Standar yang berlaku meliputi:

  • Penggunaan teknologi berbasis aplikasi untuk pemesanan dan informasi tarif.
  • Penyediaan fasilitas kendaraan yang sesuai standar kenyamanan dan keamanan.

5. Angkutan Multimoda

Angkutan multimoda menggabungkan dua atau lebih moda transportasi dalam satu kontrak. Perusahaan wajib:

  • Memiliki modal dasar setara 80.000 SDR.
  • Mengasuransikan barang yang diangkut.
  • Menjamin keselamatan dan keamanan pengiriman barang.

Standar Pelayanan Minimal (SPM)

SPM menjadi pedoman utama untuk menjamin mutu layanan transportasi. Beberapa aspek penting dalam SPM adalah:

  • Keamanan: Kendaraan wajib lulus uji berkala dan dilengkapi dengan peralatan keselamatan.
  • Kenyamanan: Kondisi fisik kendaraan harus terawat dan bersih.
  • Aksesibilitas: Penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas.

Pengawasan dan Evaluasi

Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, pemerintah memberlakukan pengawasan melalui:

  • Ramp Check: Pemeriksaan fisik kendaraan secara berkala.
  • Sistem Elektronik: Penggunaan GPS dan aplikasi e-logbook untuk monitoring operasional.
  • Evaluasi Berkala: Penilaian kinerja perusahaan angkutan oleh otoritas terkait.

Kesimpulan

Permenhub Nomor 12 Tahun 2021, yang diperbarui dengan Permenhub Nomor 13 Tahun 2023, merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan keamanan layanan transportasi di Indonesia. Dengan penerapan standar yang ketat, diharapkan sektor transportasi mampu memberikan layanan yang lebih profesional, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

link referensi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/254438/permenhub-no-13-tahun-2023

https://peraturan.bpk.go.id/Details/169235/permenhub-no-12-tahun-2021