Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum Berdasarkan PM No. 98 Tahun 2013 dan Perubahan PM No. 29 Tahun 2015

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi umum di Indonesia, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Peraturan ini kemudian diperbarui dengan PM No. 29 Tahun 2015, yang menambahkan ketentuan baru guna memperkuat aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna transportasi umum.

Tujuan dan Cakupan SPM

SPM bertujuan untuk memastikan bahwa pengguna angkutan umum mendapatkan layanan yang sesuai standar yang meliputi:

  1. Keamanan
  2. Keselamatan
  3. Kenyamanan
  4. Keterjangkauan
  5. Kesetaraan
  6. Keteraturan

Standar ini berlaku untuk berbagai jenis layanan angkutan umum, termasuk:

  • Angkutan lintas batas negara.
  • Angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP).
  • Angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).
  • Angkutan perkotaan.
  • Angkutan perdesaan.

Perubahan Utama dalam PM No. 29 Tahun 2015

PM No. 29 Tahun 2015 memperkenalkan beberapa perubahan signifikan pada peraturan sebelumnya, terutama pada aspek keselamatan dan kenyamanan. Berikut adalah beberapa perubahan utama:

1. Penambahan Indikator Keselamatan

  • Jam Istirahat Pengemudi: Pengemudi wajib memiliki waktu istirahat yang cukup untuk menghindari kelelahan.
  • Peralatan Keselamatan: Penambahan alat keselamatan seperti pemukul kaca, alat pemadam api ringan (APAR), sabuk keselamatan, dan kelistrikan untuk audio-visual.
  • Pintu Darurat: Kendaraan wajib dilengkapi pintu darurat, terutama pada bus besar.

2. Larangan Merokok

Larangan merokok di dalam kendaraan diterapkan untuk meningkatkan kenyamanan dan kesehatan penumpang.

3. Standar Suhu Udara

Kendaraan yang dilengkapi AC harus mempertahankan suhu di dalam kendaraan pada kisaran 20–22°C.

4. Sanksi yang Lebih Tegas

PM No. 29 Tahun 2015 menambahkan sanksi pidana selain sanksi administratif. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, seperti pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang tidak mematuhi standar.

Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum

Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab memastikan kendaraan mereka memenuhi SPM, termasuk:

  • Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan secara berkala.
  • Menyediakan fasilitas dan peralatan sesuai dengan standar.
  • Memberikan pelatihan rutin kepada pengemudi minimal satu kali setahun.

Masa Penyesuaian

Perusahaan angkutan diberi waktu tiga tahun sejak diberlakukannya PM No. 29 Tahun 2015 untuk menyesuaikan standar layanan mereka. Masa penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran bagi perusahaan agar dapat memenuhi standar tanpa mengganggu operasional.

Kesimpulan

Dengan diberlakukannya PM No. 98 Tahun 2013 dan perubahannya dalam PM No. 29 Tahun 2015, pemerintah berupaya menciptakan layanan transportasi umum yang lebih aman, nyaman, dan terjangkau. Implementasi peraturan ini memerlukan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah, operator angkutan umum, dan masyarakat pengguna layanan. Dengan standar yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan kualitas transportasi umum di Indonesia dapat terus meningkat sehingga menjadi pilihan utama masyarakat.

link download peraturan
PM No. 98 Tahun 2013
https://peraturan.bpk.go.id/Details/147747/permenhub-no-98-tahun-2013
PM No. 29 Tahun 2015
https://peraturan.bpk.go.id/Details/103409/permenhub-no-29-tahun-2015

PP No. 32 Tahun 2011 Apakah masih berlaku?

Perubahan PP No. 32 Tahun 2011 menjadi PP No. 30 Tahun 2021 dalam konteks pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan membawa sejumlah revisi dan penyesuaian. Berikut poin-poin utama yang diubah atau disesuaikan dalam peraturan ini:

1. Peningkatan Fokus pada Keselamatan Lalu Lintas

  • Dalam PP No. 30 Tahun 2021, perhatian terhadap keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan ditingkatkan dengan memasukkan pendekatan manajemen keselamatan yang lebih rinci.
  • Penegasan tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dalam mengintegrasikan aspek keselamatan dalam setiap kegiatan rekayasa dan manajemen lalu lintas.

2. Penguatan Pengaturan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)

  • Ada penyesuaian prosedur dan persyaratan dalam pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
  • Perubahan mengatur secara lebih spesifik kriteria bangunan atau kegiatan yang wajib melakukan Andalalin.
  • Penekanan pada integrasi hasil Andalalin dengan izin mendirikan bangunan dan izin usaha.

3. Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas

  • PP No. 30 Tahun 2021 memperkenalkan pendekatan lebih dinamis untuk Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, termasuk strategi pengelolaan parkir, pembatasan kendaraan pribadi, dan optimalisasi angkutan umum.
  • Penyesuaian ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi mobilitas.

4. Penguatan Koordinasi Antar-Pemangku Kepentingan

  • Dalam PP yang baru, ditekankan perlunya koordinasi yang lebih baik antara kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan lalu lintas.
  • Penambahan mekanisme evaluasi dan pelaporan terpadu.

5. Penggunaan Teknologi dalam Manajemen Lalu Lintas

  • Peraturan baru lebih menekankan pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  • Termasuk pengembangan sistem pemantauan berbasis digital dan aplikasi pintar untuk analisis data lalu lintas.

6. Peningkatan Peran Masyarakat

  • Dimasukkannya ketentuan tentang peran serta masyarakat dalam mendukung keselamatan dan pengelolaan lalu lintas.
  • Edukasi dan kampanye kesadaran berlalu lintas menjadi bagian penting dari pendekatan ini.

7. Sanksi dan Penegakan Hukum

  • Penegasan ulang mekanisme penegakan hukum bagi pelanggaran ketentuan Andalalin, manajemen lalu lintas, dan keselamatan jalan.
  • Peningkatan sanksi administratif untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan.

8. Penyesuaian dengan Perkembangan Infrastruktur

  • Perubahan ini juga mencakup adaptasi terhadap pembangunan infrastruktur modern, seperti jalan tol, simpang susun, dan fasilitas angkutan umum berbasis rel.

PP No. 30 Tahun 2021 pada dasarnya bertujuan memperkuat pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia untuk menghadapi tantangan modern seperti urbanisasi, kemacetan, dan keselamatan.

Penjelasan lebih rinci terkait poin poin yang diubah pada PP No. 32 Tahun 2011,


Berdasarkan dokumen PP No. 30 Tahun 2021 dan PP No. 32 Tahun 2011, berikut adalah rincian pasal-pasal yang direvisi secara lengkap:


Pasal-Pasal yang Direvisi pada PP No. 32 Tahun 2011 oleh PP No. 30 Tahun 2021

1. Pasal 2 hingga Pasal 9:
Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)

  • Pasal-Pasal yang Direvisi:
    • Pasal 2 mengatur kewajiban melakukan Andalalin untuk setiap rencana pembangunan yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas.
    • Pasal 3 hingga 5 mengatur kategori kegiatan, infrastruktur, dan tanggung jawab pengembang untuk melaksanakan Andalalin sesuai skala dampak lalu lintas (rendah, sedang, tinggi).
    • Pasal 6 memuat rincian dokumen Andalalin, termasuk perencanaan, metodologi analisis, simulasi kinerja lalu lintas, dan rekomendasi teknis.
    • Pasal 7 hingga 9 mengatur prosedur persetujuan dokumen Andalalin, mekanisme elektronik pengajuan, serta peran pemerintah pusat dan daerah.

Perubahan Utama:

  • Penekanan pada integrasi Andalalin dengan dokumen analisis lingkungan hidup dan perizinan berbasis risiko.
  • Sistem elektronik diperkenalkan untuk mendukung proses persetujuan Andalalin.

2. Pasal 10 hingga Pasal 15:
Tentang Penilaian, Pemantauan, dan Sanksi Administratif

  • Pasal-Pasal yang Direvisi:
    • Pasal 10 menjelaskan tugas tim evaluasi Andalalin untuk memberikan penilaian teknis.
    • Pasal 11 hingga 12 menetapkan kewajiban pengembang untuk membuat pernyataan kesanggupan dan mekanisme pemantauan pelaksanaan Andalalin.
    • Pasal 13 hingga 15 mengatur sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pembatalan izin jika kewajiban Andalalin tidak dipenuhi.

Perubahan Utama:

  • Penambahan mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala oleh tim yang ditunjuk pemerintah.
  • Sanksi administratif lebih tegas, mencakup denda dan pembatalan izin usaha.

3. Pasal 16 hingga Pasal 18:
Tentang Pengujian Kendaraan dan Infrastruktur Lalu Lintas

  • Pasal-Pasal yang Direvisi:
    • Pasal 16 menekankan pentingnya pengujian teknis kendaraan oleh unit pelaksana resmi yang kompeten.
    • Pasal 17 hingga 18 memperkenalkan standar pengujian baru dan mekanisme kalibrasi peralatan secara berkala.

Perubahan Utama:

  • Standar teknis diperbarui untuk mengakomodasi teknologi baru dalam kendaraan dan alat pengujian.

4. Pasal 44 hingga Pasal 50:
Tentang Fasilitas Penimbangan dan Infrastruktur Penunjang

  • Pasal-Pasal yang Direvisi:
    • Pasal 44 hingga 45 mengatur penyelenggaraan fasilitas penimbangan kendaraan untuk memastikan muatan sesuai dengan kapasitas jalan.
    • Pasal 46 hingga 50 menambahkan fasilitas pendukung seperti alat pemindai dimensi kendaraan dan sistem informasi digital.

Perubahan Utama:

  • Digitalisasi proses penimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
  • Penambahan fasilitas pendukung untuk memperbaiki pengawasan kendaraan.

Perubahan Teknis Lain

Pada Pasal 61 PP No. 30 Tahun 2021, disebutkan bahwa pasal-pasal dari PP No. 32 Tahun 2011 yang dicabut mencakup:

  • Pasal 47 hingga Pasal 59 pada PP No. 32 Tahun 2011, dengan ketentuan ini digantikan oleh regulasi baru di PP No. 30 Tahun 2021.

Pasal-pasal tersebut kini telah diintegrasikan dengan pendekatan baru, seperti penerapan sistem berbasis elektronik untuk dokumen Andalalin, penegakan hukum melalui sanksi administratif, serta tata cara pengelolaan kebutuhan lalu lintas yang lebih modern.


Kesimpulan

Revisi ini berfokus pada:

  1. Integrasi Andalalin dengan izin usaha berbasis risiko.
  2. Digitalisasi proses pelaporan dan evaluasi dampak lalu lintas.
  3. Peningkatan sanksi administratif untuk meningkatkan kepatuhan.
  4. Peningkatan standar teknis pengujian kendaraan dan infrastruktur lalu lintas.

Belajar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Istilah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mungkin masih terdengar awam oleh sebagian orang, padahal manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa terlepas dari hal hal yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan. lalu apa itu pengertian lalu lintas dan angkutan jalan?

pengertian LLAJ sudah dijelaskan pada pasal 1 dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan tahun 2009 yang bisa anda baca di sini
https://fadliyudaprihadi.com/uullaj2009/bab-i-ketentuan-umum-pasal-1-uu-llaj-2009/

bagaimana, apakah sudah dibaca? baik, mungkin bagi yang belum terbiasa membaca peraturan perundang undangan merasa sulit memahami istilah penjelasannya. saya akan berikan pengertian dari sumber lain agar lebih mudah dimengerti.

Lalu lintas jalan adalah pergerakan kendaraan dan orang di jalan raya, yang mencakup semua kegiatan yang terjadi saat kendaraan bergerak, berhenti, atau parkir, serta interaksi antara pengguna jalan (seperti pengemudi, pejalan kaki, dan pengendara sepeda). Lalu lintas juga mencakup sistem pengaturan dan pengawasan untuk memastikan kelancaran, keselamatan, dan ketertiban di jalan.

Angkutan jalan merujuk pada sarana dan prasarana yang digunakan untuk memindahkan barang atau penumpang di jalan raya. Ini melibatkan segala bentuk transportasi yang menggunakan kendaraan bermotor atau non-motor untuk perjalanan atau pengangkutan, seperti bus, truk, taksi, mobil pribadi, sepeda motor, dan kendaraan lainnya. Angkutan jalan ini bisa berupa angkutan umum (seperti bus dan angkutan kota) atau angkutan pribadi (seperti mobil pribadi dan sepeda motor).

lalu asas apa saja yang perlu diperhatikan untuk menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan?
anda bisa melihat pada pasal 2 dalam UU LLAJ 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan : Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan
memperhatikan: a. asas transparan; b. asas akuntabel; c. asas berkelanjutan; d. asas partisipatif; e. asas bermanfaat; f. asas efisien dan efektif; g. asas seimbang; h. asas terpadu; dan i. asas mandiri.

berikut saya carikan pengertian dari asas asas dalam UU LLAJ 2009, mohon dikoreksi jika ada pengertian yang salah.
a. Asas Transparan
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Informasi terkait kebijakan, regulasi, dan pelaksanaannya harus jelas dan mudah dipahami.

b. Asas Akuntabel
Pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka.

c. Asas Berkelanjutan
Sistem transportasi dirancang untuk mendukung kelangsungan hidup generasi saat ini tanpa merusak kemampuan generasi mendatang, termasuk menjaga kelestarian lingkungan.

d. Asas Partisipatif
Masyarakat dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sistem lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik.

e. Asas Bermanfaat
Sistem lalu lintas dan angkutan jalan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti meningkatkan aksesibilitas, mobilitas, dan kesejahteraan.

f. Asas Efisien dan Efektif
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan harus memanfaatkan sumber daya secara optimal, baik waktu, biaya, maupun tenaga, untuk mencapai hasil yang maksimal.

g. Asas Seimbang
Penyelenggaraan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan nasional, regional, dan lokal; antara kendaraan bermotor dan tidak bermotor; serta antara kebutuhan pengguna jalan dan lingkungan.

h. Asas Terpadu
Sistem transportasi harus terintegrasi antar moda transportasi, wilayah, dan sektor terkait lainnya untuk menciptakan sinergi yang baik.

i. Asas Mandiri
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan harus mampu mendukung kemandirian bangsa dalam membangun sistem transportasi yang andal tanpa terlalu bergantung pada pihak luar.

nah, sekarang kita bahas tujuan Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Tujuan Penyelenggaraan LLAJ sudah tertulis pada Pasal 3 dalam UU LLAJ 2009 :
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan: a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Mari kita bedah pengertian dari Pasal 3 UU LLAJ 2009. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 3 menjelaskan tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Berikut adalah penjelasan detail dari masing-masing poin:

a. Pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang Aman, Selamat, Tertib, Lancar, dan Terpadu
Tujuan ini berfokus pada penyediaan sistem transportasi yang:

  • Aman: Melindungi pengguna jalan dari bahaya kecelakaan atau risiko lainnya.
  • Selamat: Menjamin keamanan pengguna jalan dengan infrastruktur, regulasi, dan teknologi yang mendukung keselamatan.
  • Tertib: Mengatur pergerakan lalu lintas secara sistematis untuk menghindari kekacauan di jalan raya.
  • Lancar: Mengurangi hambatan lalu lintas agar perjalanan lebih efisien.
  • Terpadu: Mengintegrasikan berbagai moda transportasi (darat, laut, udara, dan kereta api) agar saling mendukung dan mempermudah mobilitas.

Tujuan ini juga mengaitkan pentingnya transportasi untuk:

  • Mendukung perekonomian nasional dengan mempermudah distribusi barang dan jasa.
  • Memajukan kesejahteraan umum dengan memperbaiki aksesibilitas masyarakat terhadap pekerjaan, pendidikan, dan layanan sosial.
  • Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dengan membangun konektivitas antarwilayah.
  • Menjunjung tinggi martabat bangsa dengan menciptakan sistem transportasi yang modern, andal, dan berdaya saing global.

b. Terwujudnya Etika Berlalu Lintas dan Budaya Bangsa
Tujuan ini menekankan pentingnya membangun perilaku pengguna jalan yang:

  • Mematuhi aturan lalu lintas.
  • Menghormati hak pengguna jalan lainnya.
  • Memiliki kesadaran untuk bertanggung jawab atas keselamatan pribadi dan orang lain.

Etika berlalu lintas ini diharapkan menjadi bagian dari budaya bangsa, mencerminkan sikap saling menghormati dan disiplin yang tinggi di masyarakat.

c. Terwujudnya Penegakan Hukum dan Kepastian Hukum
Sistem transportasi yang ideal harus memiliki:

  • Penegakan hukum: Penerapan aturan lalu lintas secara tegas, adil, dan konsisten untuk mencegah pelanggaran dan kecelakaan.
  • Kepastian hukum: Memberikan rasa keadilan dan kejelasan kepada masyarakat dalam menghadapi masalah hukum yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan.

Dengan penegakan hukum yang baik, masyarakat diharapkan merasa aman dan terlindungi dalam menggunakan jalan raya.

Kesimpulan Pasal ini menegaskan bahwa tujuan utama pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan adalah untuk menciptakan sistem transportasi yang tidak hanya mendukung mobilitas, tetapi juga mendukung pembangunan nasional, membangun budaya disiplin, dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 98 Tahun 2013
Tentang
Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 141 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

download peratuan ini di link bawah ini
https://drive.google.com/file/d/1lCuvvK6xT1XCr38f_LYWtUm_fUp7oKAI/view

PM 98 Tahun 2013 diubah dengan PM 29 tahun 2015
https://drive.google.com/file/d/1TvtRE1Q5dtfsZheazXPqlvdtgQtbRwor/view

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek adalah persyaratan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa angkutan
  2. Angkutan Lintas Batas Negara adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas negara dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
  3. Angkutan Antarkota Antarprovinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui lebih dari satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek
  4. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
  5. Angkutan Perkotaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu kawasan perkotaan dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek
  6. Angkutan Perdesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan denagn trayek angkutan perkotaan
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat

Pasal 2
(1) Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
(2) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keamanan
b. keselamatan
c. kenyamanan
d. keterjangkauan
e. kesetaraan dan
f. keteraturan
(3) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan jenis pelayanan:
a. angkutan lintas batas negara;
b. angkutan antarkota antarprovinsi;
c. angkutan antarkota dalam provinsi;
d. angkutan perkotaan; dan
e. angkutan perdesaan

Pasal 3
Rincian Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4
(1) Untuk memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilakukan pemeriksaan fisik oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk:

  1. trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antarnegara;
  2. trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi;
  3. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; dan
  4. trayek perdesaan yang melewati 1 (satu) provinsi

b. gubernur, untuk:

  1. trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
  2. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  3. trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam satu provinsi.

c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

d. bupati, untuk:

  1. Trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten; dan
  2. Trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten.

e. walikota, untuk trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kota.

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 98 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN
KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK

lampiran dalam bentuk tulisan

Standard Pelayanan Minimal Keamanan
a. Tiket penumpang
Uraian: Merupakan bukti pembayaran penumpang
Fungsi: Tanda bukti pembayaran dan informasi pelayanan
indikator: Ketersediaan
Nilai/Ukuran/Jumlah: Paling sedikit memuat identitas penumpang, besaran tarif, nomor kursi, asal tujuan, dan tanggal keberangkatan

b. Tanda pengenal bagasi
Uraian: Merupakan bukti barang yang dimasukkan di ruang bagasi
Fungsi: untuk mengidentifikasi barang di bagasi supaya tidak tertukar
Indikator: Ketersediaan
Nilai/Ukuran/Jumlah: memuat nomor bagasi yang ditempelkan pada tiket dan pada barang bagasi

c. Alat pemberi informasi
Uraian: Merupakan perangkat elektronik yang berisi informasi dan komunikasi dengan menggunakan isyarat, gelombang radio dan/atau gelombang satelit
Fungsi: untuk memberikan informasi dan komunikasi terjadinya bahaya di dalam kendaraan
indikator: Ketersediaan, bentu
Nilai/Ukuran/Jumlah: 1. Harus tersedia 2. Lampu isyarat, alat pelacakan,dan/atau alat penunjuk posisi geografis (Global Positioning System)

d. Daftar penumpang (Manifes)
Uraian: Merupakan daftar yang berisi identitas dan jumlah penumpang
Fungsi: untuk mengetahui identitas dan jumlah penumpang
Indikator: ketersediaan
nilai/ukuran/jumlah: paling sedikit memuat nama penumpang, alamat, tanggal perjalanan dan asal tujuan perjalanan

e. Tanda pengenal awak kendaraan
Uraian: 1) Papan informasi mengenai nama pengemudi yang ditempatkan di ruang pengemudi 2) Seragam awak kendaraan
Fungsi: sebagai identitas pengemudi agar diketahui penumpang
indikator: ketersediaan
nilai/ukuran/jumlah: harus tersedia

f. Informasi gangguan keamanan
Uraian: Merupakan stiker berisi nomor telepon dan/atau SMS pengaduan
Fungsi: Dipergunakan oleh penumpang apabila terjadi gangguan keamanan pada saat pelayanan termasuk pada saat pengemudi ugal-ugalan
indikator: ketersediaan
nilai/ukuran/jumlah: harus tersedia

g. Informasi trayek dan identitas kendaraan
Uraian:
1) Informasi trayek yang dilayani dan dilengkapi logo perhubunga
Fungsi: Sebagai identitas kendaraan untuk diketahui penumpang maupun pengguna jalan lainnya
indikator: Bentuk
nilai/ukuran/jumlah: Ukuran proporsional serta tidak mengganggu pandangan
2) Identitas kendaraan meliputi jenis pelayanan, kelas pelayanan, dan nama perusahaan angkutan umum
Fungsi: untuk memudahkan penumpang mengidentifikasi kendaraan yang akan ditumpangi
indikator: ketersediaan
nilai/ukuran/jumlah: harus tersedia

  1. KESELAMATAN
    a. Pengemudi
    1) Kondisi fisik
    Uraian: pengemudi dalam keadaan sehat fisik dan mental
    Fungsi: sebagai bukti pengemudi dalam kondisi sehat
    Indikator: Sehat
    Nilai/Ukuran/Jumlah: Surat keterangan berbadan sehat dari dokter setiap 6 (enam) bulan sekali

2) Kompetensi
Uraian: Pengemudi memiliki pengetahuan mengenali rute pelayanan, tanggap darurat, dan pelayanan
Fungsi: sebagai bukti pengemudi mengerti etika berlalu lintas
indikator: telah mengikuti pelatihan
Nilai/Ukuran/Jumlah: Mengikuti pelatihan/penyegaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun

b. Lampu Senter
Uraian: Alat bantu penerangan
Fungsi: sebagai alat bantu penerangan pada saat darurat
indikator: ketersediaan
Nilai/Ukuran/Jumlah: paling sedikit 2 unit

c. Alat pemukul/pemecah kaca (martil)
Uraian: Berupa martil yang diletakkan di jendela atau tempat yang mudah dijangkau oleh penumpang pada saat keadaan darurat
Fungsi: Memecahkan kaca kendaraan pada saat keadaan darurat
Indikator: Ketersediaan
Nilai/Ukuran/Jumlah: Paling sedikit 1 (satu) pada setiap 2 (dua) jendela
Keterangan: Kaca jendela difungsikan sebagai pintu darurat

d. Alat pemadam api ringan (APAR)
Uraian: Tabung pemadam api yang wajib diletakkan di dalam kendaraan
Fungsi: Memadamkan api dengan cepat ketika terjadi kebakaran
indikator: Ketersediaan
Nilai/Ukuran/Jumlah: Paling sedikit 1 (satu) tabung atau sesuai dengan kebutuhan dan jenis kendaraan
keterangan: Ukuran disesuaikan dengan jenis kendaraan

e. Fasilitas Kesehatan
Uraian: Berupa perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
Fungsi: Digunakan untuk penanganan darurat kecelakaan
indikator: Ketersediaan
Nilai/Ukuran/Jumlah: Paling sedikit 1 (satu) kotak perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) berisi:

  1. Kassa steril;
  2. plester perekat;
  3. anti septik; dan
  4. gunting tajam

f. Buku Panduan Penumpang
Uraian: 1. Buku panduan penumpang tentang cara penggunaan fasilitas tanggap darurat pada saat terjadi kecelakaan
Fungsi: memudahkan penumpang untuk menyelamatkan diri dan orang lain pada saat terjadi kecelakaan
indikator: 1. ketersediaan 2. bentuk dan letak
Nilai/Ukuran/Jumlah: 1. Harus tersedia 2. Tidak mudah sobek, rusak dan pudar serta diletakkan di dalam kendaraan

Uraian:2. Buku panduan doa pada saat perjalanan
Fungsi: Memudahkan penumpang untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
indikator: 1. ketersediaan 2. bentuk dan letak
nilai/Ukuran/Jumlah: Harus tersedia pada setiak tempat duduk 2. Tidak Mudah sobek, rusak, dan pudar serta diletakkan di dalam kendaraan

g. Pintu darurat
Uraian: Berupa jendela yang memungkinkan dilepas pada saat terjadi kecelakaan
Fungsi: Sebagai pintu keluar darurat pada saat terjadi kecelakaan
indikator: ketersediaan
Nilai/Ukuran/Jumlah: Harus tersedia dan mampu menampung semua bus yang dimiliki perusahaan angkutan umum

i. Pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan

Uraian: Prosedur pengecekan kelaikan kendaraan sebelum beroperasi
Fungsi: untuk memastikan bahwa kendaraan dalam kondisi siap guna operasi (SGO)
Indikator: SOP Pemeriksaan
Nilai/Ukuran/Jumlah: Harus tersedia untuk setiap kendaraan
Keterangan: Pengecekan dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi untuk menjamin kendaraan laik operasi (peraturan pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

j. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Uraian: Merupakan kewajiban perusahaan angkutan umum dalam melaksanakan pelayanan angkutan
Fungsi: untuk menjamin penggantian biaya yang diakibatkan karena adanya kecelakaan lalu lintas pada saat pelayanan
Indikator: Mengikuti program asuransi kecelakaan lalu lintas
Nilai/Ukuran/Jumlah: Bukti pembayaran program asuransi kecelakaan lalu lintas pada setiaip kendaraan bagi:

  1. penumpang;2. pengemudi; dan 3. pihak ketiga
  2. KENYAMANAN
    a. Kapasitas angkut
    Uraian: Jumlah penumpang sesuai kapasitas angkut
    Fungsi: untuk menghindari situasi berdasarkan sehingga terdapat ruang gerak yang nyaman bagi penumpang pada saat berdiri maupun duduk
    Indikator: Jumlah penumpang per kendaraan
    Nilai/Ukuran/Jumlah: Paling tinggi 100% sesuai kapasitas angkut

b. Fasilitas Utama
Uraian: 1. Tempat duduk
Fungsi: Tempat duduk untuk penumpang sesuai jenis pelayanan yang diberikan dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan
Indikator: 1. Susunan tempat duduk
Nilai/ukuran/jumlah: 1. Untuk bus besar dan bus maxi: a. konfigurasi seat 2-3 b. konfigurasi seat 2-2 c. konfigurasi seat 2-1 2. Untuk bus kecil dan bus sedang
indikator: 2. Bahan dasar tempat duduk
Nilai/ukuran/jumlah: terbuat dari busa dan berfungsi dengan baik
Indikator: 3. Lebar tempat duduk
Nilai/ukuran/jumlah: 1. paling sedikit 400 mm 2. paling sedikit 480 mm 3. paling sedikit 650 mm
indikator: 4. Jarak antar tempat duduk
Nilai/ukuran/jumlah: Diukur dari sisi depan sandaran tempat duduk ke sisi belakang sandaran tempat duduk didepannya: 1. paling sedikit 650 mm 2. paling sedikit 850 mm 3. paling sedikit 1200 mm
indikator: 5. Lebar lorong (gangway)
Nilai/ukuran/jumlah: 1. paling sedikit 350 mm 2. paling sedikit 400 mm 3. paling sedikit 400 mm

Uraian: 2. Nomor tempat duduk
Fungsi: Uraian tempat duduk untuk memandu penumpang duduk sesuai dengan nomor yang tertera di tiket dan menciptakan ketertiban di dalam kendaraan untuk menghindari penumpang saling berebut tempat duduk
Indikator: 1. Ketersediaan 2. Bentuk
Nilai/ukuran/jumlah: 1. Harus tersedia 2. Nomor kursi

PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
NOMOR : 272/HK.105/DRJ/96
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

SK Dirjen secara lengkap bisa di download pada link berikut

https://drive.google.com/file/d/0B79tMYph7q2WQ2ZrR2tYU2ZVMk0/view?usp=sharing&resourcekey=0-FDgz-jglsn6QX0sP0-8TXA

BAB I
KETENTUAN UMUM
A. Pengertian

  1. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
  2. Berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dengan pengemudi tidak meninggalkan kendaraan.
  3. Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara unutk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu tertentu
  4. Tempat parkir di luar badan jalan (on street parking) adalah fasilitas parkir yang menggunakan tepi jalan
  5. Fasiliats parkir di luar badan jalan (off street parking) adalah fasilitas parkir kendaraan di luar tepi jalan umum yang dibuat khusus atau penunjang kegiatan yang dapat berupa tempat parkir dan/atau gedung parkir.
  6. Jalan adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas
  7. Satuan ruang parkir (SRP) adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor), termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu. untuk hal hal tertentu bila tanpa penjelasan, SRP adalah SRP untuk mobil penumpang
  8. Jalur sirkulasi adalah tempat, yang digunakan untuk pergerakan kendaraan yang masuk dan keluar dari fasilitas parkir.
  9. Jalur gang merupakan jalur antara dua deretan ruang parkir yang berdekatan
  10. Kawasan parkir adalah kawasan atau areal yang memanfaatkan badan jalan sebagai faslitias parkir dan terdapat pengendalian parkir melalui pintu masuk

B. Tujuan
Fasilitas parkir bertujuan

  1. memberikan tempat istirahat kendaraan
  2. menunjang kelancaran arus lalu lintas

C. Jenis Fasilitas Parkir

  1. Parkir di badan jalan (on street parking)
  2. Parkir di luar badan jalan (off street parking)

D. Penempatan Fasilitas Parkir

  1. Parkir di badan jalan (on street parking)
    a. Pada tepi jalan tanpa pengendalian
    b. Pada kawasan parkir dengan pengendalian parkir
  2. Parkir di luar badan jalan (off street parking)
    a. Fasilitas parkir untuk umum adalah tempat yang berupa gedung parkir atau taman parkir untuk umum yang diusahakan sebagai kegiatan tersendiri.
    b. Fasilitas parkir sebagai fasilitas penunjang adalah tempat yang berupa gedung parkir atau taman parkir yang disediakan untuk menunjang kegiatan pada bangunan utama.

BAB II
PEMBANGUNAN

A. Penentuan Kebutuhan Parkir

  1. Jenis peruntukan kebutuhan parkir sebagai berikut.
    a. Kegiatan parkir yang tetap
    1) Pusat parkir yang tetap
    2) Pusat perkantoran swasta atau pemerintahan
    3) Pusat perdagangan eceran atau pasar swalayan
    4) Pasar
    5) Sekolah
    6) Tempat rekreasi
    7) Hotel dan tempat penginapan
    8) Rumah sakit

b. Kegiatan parkir yang bersifat sementara
1) Bioskop
2) Tempat pertunjukan
3) Tempat pertandingan olahraga
4) Rumah ibadah

  1. Ukuran kebutuhan ruang parkir pada pusat kegiatan ditentukan sebagai berikut.
    a. Berdasarkan hasil studi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    1) Kegiatan parkir yang tetap
    a) Pusat perdagangan
b) Pusat Perkantoran

c) Pasar Slawayan

d) Pasar

e) Sekolah/perguruan tinggi


f) Tempat Rekreasi

g) Hotel dan Tempat Penginapan

h) Rumah Sakit

2) Kegiatan Parkir Bersifat Sementara

b) Tempat Pertandingan Olahraga

a) Bioskop

b) Tempat Pertandingan Olahraga

b. Berdasarkan ukuran ruang parkir yang dibutuhkan yang belum tercakup dalam Butir 2.a.

B. Penentuan Satuan Ruang Parkir (SRP)
Penentuan satuan ruang parkir (SRP) didasarkan atas hal berikut.

  1. Dimensi kendaraan standar untuk mobil penumpang, seperti Gambar II.1 d.

2. Ruang bebas kendaraan parkir
Ruang bebas kendaraan parkir diberikan pada arah lateral dan longitudinal kendaraan. Ruang bebas arah lateral ditetapkan pada saat posisi pintu kendaraan dibuka, yang diukur dari ujung terluar pintu ke badan kendaraan parkir yang ada di sampingnya.
Ruang bebas ini diberikan agar tidak terjadi benturan antara pintu kendaraan dan yang parkir di sampingnya pada saat penumpang turun dari kendaraan. Ruang bebas arah memanjang diberikan di depan kendaraan untuk menghindari benturan dengan dinding atau kendaraan yang lewat jalur gang (aisle). Jarak bebas arah lateral diambil sebesar 5 cm dan jarak bebas arah longitudinal sebesar 30 cm.

3. Lebar bukaan pintu kendaraan
Ukuran lebar bukaan pintu merupakan fungsi karakteristik pemakai kendaraan yang memanfaatkan fasilitas parkir.
sebagai contoh, lebar bukaan pintu kendaraan karyawan kantor akan berbeda dengan lebar bukaan pintu kendaraan pengunjung pusat kegiatan perbelanjaan. Dalam hal ini, karakteristik pengguna kendaraan yang memanfaatkan fasilitas parkir dipilih menjadi tiga seperti Tabel II. 3

Berdasarkan Butir 1 dan 2, penentuan satuan ruang parkir (SRP) dibagi atas tiga jenis kendaraan dan berdasarkan butir 3, penentuan SRP untuk mobil penumpang diklasifikasikan menjadi tiga golongan, seperti pada Tabel II.4

Besaran satuan ruang parkir untuk tiap jenis kendaraan adalah sebagai berikut.

  1. Satuan Ruang Parkir untuk Mobil Penumpang

2. Satuan Ruang Parkir untuk Bus/Truk

3. Satuan Ruang Parkir untuk Sepeda Motor

C. Disain Parkir di Badan Jalan

  1. Sudut parkir yang akan digunakan umumnya ditentukan oleh:
    a) lebar jalan;
    b) volume lalu lintas pada jalan bersangkutan;
    c) karakteristik kecepatan;
    d) dimensi kendaraan;
    e) sifat peruntukkan sekitarnya dan peranan jalan yang bersangkutan.
  1. Pola Parkir
    a. Pola parkir paralel
    1). pada daerah datar

pada daerah tanjakan

2) pada daerah tanjakan

3) pada daerah turunan

b. Pola parkir menyudut:

  1. Lebar ruang parkir, ruang parkir efektif, dan ruang manuver berlaku untuk jalan kolektor dan lokal
  2. Lebar ruang parkir, ruang parkir efektif, dan ruang manuver berbeda berdasarkan sudut berikut ini.

e) Pada Daerah Tanjakan

f) Pada Derah Turunan

  1. Larangan Parkir
    a. Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan

b. Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan dengan radius kurang dari 500 m

c. Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan

PM No. 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan

PM 82 Tahun 2018 telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021

Selengkakpnya terkait PM 82 Tahun 2018 bisa di lihat di sini
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/102651/permenhub-no-82-tahun-2018

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Speed Bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam
  2. Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.
  3. Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.
  4. Pagar Pengaman adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan agar tidak keluar dari jalur lalu lintas.
  5. Cermin Tikungan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor.
  6. Patok Lalu Lintas atau Delineator adalah suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya (reflektif) berfungsi sebagai pengarah dan sebagai peringatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan daerah berbahaya.
  7. Pulau Lalu Lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan bermotor.
  8. Pita Penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan.
  9. Jalur Penghentian Darurat adalah jalur yang disediakan pada jalan yang memiliki turunan tajam dan panjang untuk keperluan darurat atau untuk memperlambat laju kendaraan apabila mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman.
  10. Pembatas Lalu Lintas adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk mengarahkan pengemudi kendaraan agar mengikuti arah lalu lintas pada jalur atau lajur yang telah ditetapkan dalam kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
  12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

BAB II
ALAT PENGENDALI PENGGUNA JALAN

Pasal 2
Alat pengendali pengguna jalan terdiri atas:
a. alat pembatas kecepatan;dan
b. alat pembatas tinggi dan lebar

Pasal 3

(1) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

(2) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Speed Bump;
b. Speed Hump; dan
c. Speed Table.

(3) Speed Bump sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
b. memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) sampai dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 (lima belas) persen;dan
c. memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.

(4) Speed hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
b. ukuran tinggi antara 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter, lebar antara 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 39 (tiga puluh sembilan) sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 (lima puluh) persen;
c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) centimeter.

(5) Speed Table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table;
b. memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sentimeter sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar bagian atas 660 cm (enam ratus enam puluh) sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen); dan
c. memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter)

Pasal 4
(1) Alat pembatas tinggi dan lebar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membatasi tinggi dan lebar kendaraan memasuki suatu ruas jalan tertentu.
(2) Alat Pembatas tinggi dan lebar sebagaimana dimaksud ayat(1) berupa portal atau sepasang tiang yang ditempatkan pada sisi kiri dan sisi kanan jalur lalu lintas.

Pasal 5
(1) Alat pembatas tinggi dan lebar berupa portal jalan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) mempunyai spesifikasi teknis:
a. jarak lebar antar sisi bagian dalam tiang vertikal paling kecil 2000 mm (dua ribu milimeter) di atas permukaan jalan;
c. ukuran diameter tiang vertikal antara 4 (empat) inci sampai dengan 8 (delapan) inci;
d. ukuran diameter tiang horizontal antara 3 (tiga) inci sampai dengan 6 (enam) inci; dan
e. dilengkapi dengan pengunci yang dapat dibuka sewaktu-waktu dalam keadaan darurat pada bagian atas portal.
(2) Alat pembatas tinggi dan lebar berupa sepasang tiang sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) mempunyai spesifikasi teknis:
a. jarak lebar antar sisi bagian dalam tiang vertikal paling kecil 2.000 mm (dua ribu milimeter);
b. tinggi tiang vertikal paling kecil 1.500 (seribu lima ratus milimeter);dan
c. diameter tiang antara 4 (empat) inci sampai dengan 8 (delapan) inci.
(3) alat pembatas tinggi dan lebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terbuat dari bahan pipa besi yang dilapisi bahan anti korosi dan dipasang bahan stiker yang bersifat retroreflektif.

BAB III
ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN

Pasal 6
Alat Pengaman jalan terdiri atas:
a. Pagar Pengaman (guardrail);
b. Cermin Tikungan;
c. Patok Lalu Lintas (delineator)
d. Pulau Lalu Lintas
e. Pita Penggaduh;
f. Jalur Penghentian Darurat; dan
g. Pembatas Lalu lintas.

Pasal 7

(1) Pagar Pengaman (guardrail) sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, meliputi:
a. Pagar Pengaman Kaku (rigid);
b. Pagar Pengaman Semi Kaku;
c. Pagar Pengaman Fleksibel; dan

(2) Pagar Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan tanda dari bahan bersifat reflektif dengan warna:
a. merah pada sisi kiri arah lalu lintas.
b. putih pada sisi kanan arah lalu
lintas.

(3) Bahan bersifat reflektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk lingkaran dengan ukuran diameter paling kecil 80 MM (delapan puluh milimeter).

(4) Pagar Pengaman yang dilengkapi dengan tanda dari bahan bersifat reflektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki ukuran jarak pemasangan tanda sebagai berikut:
a. 4 (empat) meter untuk jalan menikung dengan radius tikungan kurang dari 50 (lima puluh) meter;
b. 8 (delapan) meter untuk jalan lurus dengan kecepatan antara 60 (enam puluh) kilometer per jam sampai dengan 80 (delapan puluh) kilometer per jam; dan
d. 20 (dua puluh) meer untuk jalan lurus kecepatan di atas 80 (delapan puluh) kilometer per jam; dan
d. (dua puluh) meter untuk jalan lurus kecepatan di atas 80 (delapan puluh) kilometer per jam

(5) Pemilihan jenis pagar pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan:
a. kecepatan rencana;
b. jarak ruang bebas yang tersedia untuk mengakomodasikan defleksi pagar saat terjadi tabarakan;
c. kekuatan bahan;
d. karakteristik jalan;
e. kondisi geografi;
f. fungsi jalan; dan
g. geometri ruang milik jalan

Selengkakpnya terkait PM 82 Tahun 2018 bisa di lihat di sini
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/102651/permenhub-no-82-tahun-2018

Yang Diubah dalam PM No. 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan

apa saja yang diubah dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan?

PM 82 Tahun 2018 diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021

List pasal yang diubah adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 3 ayat (3), (4), dan (5)
  2. Pasal 7
  3. Pasal 12
  4. Pasal 15
  5. Pasal 17
  6. Pasal 20
  7. Pasal 23
  8. Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 23A dan Pasal 238
  9. Pasal 38
  10. Pasal 40
  11. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal,
    yakni Pasal 40A
  12. Pasal 42
  13. Pasal 44
  14. Pasal 47
  15. Di antara Pasal 4 7 dan Pasal 48 disisipkan 3 (tiga) pasal,
    yakni Pasal 47 A, Pasal 47B, dan Pasal 47C
  16. Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A
  17. Lampiran

PM 82 Tahun 2018 bisa didownload di sini
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/102651/permenhub-no-82-tahun-2018

PM 14 Tahun 2021 bisa didownload di sini
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/169237/permenhub-no-14-tahun-2021


PM 14 Tahun 2021
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2008 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan

Pasal1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1214) diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 3 diubah,
    sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3
(1) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posismya melintang terhadap badan jalan.

(2) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
a. Speed Bump;
b. Speed Hump; dan
c. Speed Table.

(3) Speed Bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau
bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
b. ukuran tinggi antara 5 cm (lima sentimeter) sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar total antara 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) sampai dengan 39 cm (tiga puluh sembilan sentimeter) dengan kelandaian paling
tinggi 50% (lima puluh persen); dan
c. kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm (dua puluh lima sentimeter) sampai dengan 50 cm (lima puluh sentimeter).

(4) Speed Hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan
lainnya yang memiliki kinerja serupa;
b. ukuran tinggi antara 8 cm (delapan sentimeter)
sampai dengan 15 cm (lima belas sentimeter) dan lebar bagian atas antara 30 cm (tiga puluh sentimeter) sampai dengan 90 cm (sembilan puluh sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen); dan
c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).
(5) Speed Table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;
b. memiliki ukuran tinggi 8 cm (delapan sentimeter) sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter) dan lebar bagian atas 660 cm (enam ratus enam puluh sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen); dan
c. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).

Selengkapnya PM 14 Tahun 2021 bisa didownload di sini
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/169237/permenhub-no-14-tahun-2021

NOMOR PM 14 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN MENTERI ATAS PERATURAN PERHUBUNGAN NOMOR PM 82 TAHUN 2018 TENTANG ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN

A. Alat Pembatas Keceaptan

  1. Speed Bump
    Tinggi: 5 cm (lima sentimeter) sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter)
    Lebar total: 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) sampai dengan 39 cm (tiga puluh sembilan sentimeter)
    Kelandaian paling tinggi: 50% (lima puluh persen)
    Kombinasi warna kuning atau putih dengan warna hitam berukuran antara 25 cm (dua puluh lima sentimeter) sampai dengan 50 cm (lima puluh sentimeter).

2. Speed Hump
Tinggi : 8 cm (delapan sentimeter) sampai dengan 15 cm (lima belas sentimeter)
Lebar bagian atas : 30 cm (tiga puluh sentimeter) sampai dengan 90 cm (sembilan puluh sentimeter)
Kelandaian paling tinggi : 15% (lima belas persen)
Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) sedangkan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter), dengan sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30 derajat (tiga puluh derajat) sampai dengan 45 derajat (empat puluh lima derajat)

3. Speed Table
Tinggi : 8 cm (delapan sentimeter) sampai dengan 9 cm (semiblan sentimeter)
Lebar bagian atas : 660 cm (enam ratus enam puluh sentimeter)
Kelandaian paling tinggi : 15% (lima belas persen)
Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) sedangkan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter)

B. Alat Pembatas Tinggi dan Lebar
Ukuran Portal pembatas dimensi kendaraan ditetapkan sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dibatasi. sebagai contoh gerbang tol khusus pembayaran menggunakan uang elektronik hanya dibatasi untuk kendaraan penumpang dengan ukuran tinggi portal tertulis 2,1 m (dua koma satu meter).

C. Pagar Pengaman
Pagar Pengaman berfungsi untuk melindungi daerah atau bagian jalan yang membahayakan bagi pengguna jalan. Pemilihan jenis Pagar Pengaman dengan mempertimbangkan:

  1. kecepatan rencana;
  2. jarak ruang bebas yang tersedia untuk mengakomodasikan defleksi pagar saat terjadi tabrakan;
  3. kekuatan bahan;
  4. karakteristikjalan;
  5. kondisi geografi;
  6. fungsi jalan;
  7. geometri ruang milik jalan; dan
  8. karakteristik lalu lintas.
    Pagar Pengaman dipasang pada tepi luar badan jalan dengan jarak paling dekat 60 cm (enam puluh sentimeter) dari bahu jalan. Pagar Pengaman dilengkapi dengan tanda dari bahan bersifat reflektif dengan warna dan spesifikasi sesuai dengan patok pengarah lau lintas pada sisi yang sama.
  1. Pagar Pengaman Kaku
    a. New Jersey Shape
    Penempatan Pagar Pengaman kaku jenis New Jersey Shape pada jalan dengan kecepatan rata-rata paling besar 50 km/jam (lima puluh kilometer per jam).

b. Single Slope
Penempatan Pagar Pengaman kaku jenis Single Slope pada jalan dengan kecepatan rata-rata antara 70 km/jam (tujuh puluh kilometer per jam) sampai dengan 80 km/jam (delapan pulluh kilometer per jam) pada kondisi bahu jalan yang tidak diperkeras.

c. F Shape
Penempatan Pagar Pengaman kaku jenis F Shape pada jalan dengan kecepatan rata-rata 80 km/jam (delapan puluh kilometer per jam) sampai dengan 100 km/jam (seratus kilometer per jam).

d. Vertcal Shape
Penempatan Pagar Pengaman kaku jenis Vertical Shape hanya sebagai pagar tepi jalan dengan bahu jalan yang tidak diperkeras dan mempunyai jarak yang cukup lebar antara tepi badan jalan dengan pagar.



  1. Pagar Pengaman Semi Kaku
    a. Pagar Pengaman semi kaku jenis lempeng balok dua lengkung (w beam)
    1) Jenis dan Ukuran
    Terdapat 2 (dua) ukuran standar Pagar Pengaman semi kaku jenis lempeng balok dua lengkung (w beam) yang berlaku yaitu:
    a) Standar Nasional Indonesia (SNI); dan
    b) American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO).
    Ukuran Pagar Pengaman semi kaku jenis lempeng balok dua lengung (w beam) sesuai dengan SNI dan AASHTO sebagaimana tabel dan gambar di bawah.
Keterangan:
kepala baut sambungan beam dan besi pengikat (blocking piece) berbentuk kepala jamur
Kepala baut sambungan beam berbentuk kepala jamur
kepala baut tiang penyangga dan besi pengikat (blocking piece) berbentuk segi delapan (hexagonal)
semua sambungan baut dan mur wajib diberi ring atau washer

2) Komponen Utama
a) Lempeng balok dua lengkung (w beam) adalah komponen yang dipasang sejajar sumbu jalan yang terbuat dari baja profil w dengan ketebalan antara 2,7 mm (dua koma tujuh milimeter) sampai dengan 3,0 mm (tiga milimeter).
b) Tiang penyangga terbuat dari baja profil U dan berfungsi sebagai tiang penyangga utama lempengan beam, Lebar 178 mm (seratus tujuh puluh delapan milimeter) untuk standar AASTHO dan 175 mm (seratus tujuh puluh lima milimeter) untuk SNI. Tebal 4,5 mm (empat koma lima milimeter) atau 6 mm (enam milimeter). Panjang total 1.800 mm (seribu delapan ratus milimeter), ketinggian tiang penyangga efektif di atas permukaan tanah antara 650 mm (enam ratus lima puluh milimeter) sampai dengan 800 mm (delapan ratus milimeter).
catatan: untuk tiang penyangga yang terbuat dari baja profil O, maka kekuatan mekanis harus sama atau mendekati tiang penyangga yang terbuat dari baja profil U yaitu besar luas penampang, momen inersia, dan modulus potong.
c) Besi pengikat (blocking piece) berfungsi sebagai bantalan pengikat antara tiang penyangga dengan beam, terbuat dari baja profil U dengan lebar 178 mm (seratus tujuh puluh delapan milimeter) untuk SNI. Tebal 4,5 mm (empat koma lima milimeter) atau 6 mm (enam milimeter), panjang total 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter).
d) Ujung pagar pengaman (terminal end) adalah komponen yang dipasang pada ujung beam. Terbuat dari bahan baja dengan ketebalan paling kecil 2,7 mm (dua koma tujuh milimeter) sampai dengan paling besar 3,0 mm (tiga milimeter). Komponen ini berfungsi sebagai penutup ujung beam yang tajam.
e) alat pemantul cahaya berupa lembaran stiker retroreflektif yang dipasang di tengah beam.

Pengertian Perlengkapan Jalan

di pasal 1 Undang Undang LLAJ Tahun 2009, sudah dijelaksan berbagai pengertian terkait istilah istilah yang digunakan dalam Undang Undang LLAJ 2009. Sebelum belajar definisi Perlengkapan jalan, ada baiknya kita lihat beberapa pengertian lain yang berkaitan

  • Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
  • Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
  • Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
  • Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

dari beberapa pengertian di atas, maka perlengkapan jalan itu adalah bagian dari Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan namun secara khusus Perlengkapan jalan tidak dijelaskan dengan pengertian, hanya dijelaskan tentang apa saja perlengkapan jalan itu.

pada pasal 25 ayat 1 UU LLAJ 2009, disebutkan perlengkapan jalan itu:
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.

selengkapnya terkait pasal 25
https://fadliyudaprihadi.com/uullaj2009/bab-vi-jaringan-lalu-lintas-dan-angkutan-bag-2-ruang-lalu-lintas-paragraf-1-penggunaan-perlengkapan-jalan-pasal-25/

Pada pasal 25 ini tidak hanya menyelaskan apa saja perlengkapan jalan, namun juga menyediakan perlengkapan jalan itu adalah kewajiban dari pemerintah.

karena secara khusus tidak dijelaskan pengertiannya, kita buat definisi sendiri yang tetap mengacu pada pengertian di Undang Undang LLAJ

Perlengkapan jalan adalah bagian dari Parasarana Lalu Lintas dan Angkutan jalan berupa fasilitas pendukung untuk kegiatan lalu lintas untuk mendukung teracapainya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.

Sanksi bagi orang yang dengan sengaja merusak perlengkapan jalan

pada pasal 275 di Undang Undang LLAJ 2009, ayat 1 Menyebutkan sanksi bagi orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, fasilitas pejalan Kaki, dan alat pengaman pengguna jalan

sedangkan ayat 2 menyebutkan sanksi bagi orang yang yang merusak Rambu Lalu Lintas, fasilitas pejalan Kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

selengkapnya pasal 275 bisa dilihat di sini
https://fadliyudaprihadi.com/uullaj2009/bab-xx-ketentuan-pidana-pasal-275/

merusak Perlengkapan jalan (Rambu Lalu Lintas, fasilitas pejalan Kaki, dan alat pengaman pengguna jalan) dengan sengaja memiliki sanksi yang gak main main, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak lima puluh juta

Sanksi bagi orang yang mengakibatkan Kerusakan Jalan atau gangguan fungsi jalan

Jalan adalah sarana yang diperuntukkan bagi kita yang ingin melakukan kegiatan transportasi. namun bukan berarti kita boleh semaunya sendiri. misal ada perusahaan yang melakukan kegiatan pembangunan, yang mengakibatkan kerusakan jalan. Maka perusahaan tersebut harus bertanggung jawab. karena di UU LLAJ ada sanksi pidana bagi pelaku yang mengakibatkan kerusakan jalan.

sanksi sudah disebutkan dalam Pasal 274 ayat 1 UU LLAJ tahun 2009
baca di link bawah ini
https://fadliyudaprihadi.com/uullaj2009/bab-xx-ketentuan-pidana-pasal-274/

di pasal 19 UU LLAJ sudah disebutkan juga jenis kelas kelas jalan, dimana ada batas batas ukuran dan muatan bagi kendaraan yang menggunakan kelas jalan tersebut. maka kendaraan yang tidak memenuhi syarat menggunakan kelas jalan tertentu, bisa jadi ikut berkontribusi dalam kerusakan jalan.

Pasal 19 UU LLAJ 2009
https://fadliyudaprihadi.com/uullaj2009/bab-vi-jaringan-lalu-lintas-dan-angkutan-bag-2-ruang-lalu-lintas-paragraf-1-kelas-jalan-pasal-19/

referensi peraturan turunannya adalah
PP No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 32

kegiatan apapun yang menganggu fungsi jalan, maka ini juga dilarang oleh Undang Undang LLAJ, namun UU LLAJ juga memberikan izin untuk menggunakan jalan di luar fungsi jalan. Kita seringkali menjumpai ada kegiatan kegiatan yang mengakibatka arus lalu lintas di alihkan ke jalan lain. nah, bagaimana tata caranya? agar diperbolehkan menggunakan jalan di luar fungsi jalan.

Peraturan terkait penggunaan jalan di luar fungsi jalan bisa di lihat pada UU LLAJ 2009 pasal 127, 128, dan 129


Pasal 127
https://fadliyudaprihadi.com/uullaj2009/bab-ix-lalu-lintas-bag-5-penggunaan-jalan-selain-untuk-kegiatan-lalu-lintas-paragraf-1-penggunaan-jalan-selain-untuk-kegiatan-lalu-lintas-yang-diperbolehkan-pasal-127/

Pasal 128
https://fadliyudaprihadi.com/uullaj2009/bab-ix-lalu-lintas-bag-5-penggunaan-jalan-selain-untuk-kegiatan-lalu-lintas-paragraf-2-tata-cara-penggunaan-jalan-selain-untuk-kegiatan-lalu-lintas-pasal-128/

Pasal 129
https://fadliyudaprihadi.com/uullaj2009/bab-ix-lalu-lintas-bag-5-penggunaan-jalan-selain-untuk-kegiatan-lalu-lintas-paragraf-3-tanggung-jawab-pasal-129/

gambar di bawah ini bisa untuk referensi memahami pasal 127, 128 dan 129

pada pasal 27 UU LLAJ 2009 dijelaskan bahwa penggunaan jalna untuk kegiatan di luar fungsi jalan dapat dilakukan di jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Desa

hukum asalnya jalan memang tidak boleh digunakan untuk penggunaan di luar fungsi jalan, terbukti dengan adanya pasal yang menyebutkan sanksi bagi orang yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan yaitu pada pasal 274 ayat 1 UU LLAJ 2009.

namun pada pasal 27 ternyata membolehkan kegiatan di luar fungsi jalan. Di Pasal 27 belum menjelaskan syarat lengkapnya, untuk diperbolehkan menggunakan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan. pada pasal 27 menjelaskan terkait peruntukan kepentingan.

Jalan Nasional dan provinsi untuk kepentingan
Sedangkan jalan Kabupaten/Kota dan Desa untuk kepentingan yang bersifat nasional,daerah, dan /atau
kepentingan pribadi

sedangkan pada pasal 128 menjelaskan, syarat diperbolehkannya penggunaan jalan di luar fungsi jalan adalah

  • dapat diizinkan jika ada jalan alternatif
  • Pengalihan arus Lalin ke jalan alternatif dinyatakan dengan rambu Lalin sementara
  • Izin diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia