Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 98 Tahun 2013
Tentang
Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 141 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

download peratuan ini di link bawah ini
https://drive.google.com/file/d/1lCuvvK6xT1XCr38f_LYWtUm_fUp7oKAI/view

PM 98 Tahun 2013 diubah dengan PM 29 tahun 2015
https://drive.google.com/file/d/1TvtRE1Q5dtfsZheazXPqlvdtgQtbRwor/view

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek adalah persyaratan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa angkutan
  2. Angkutan Lintas Batas Negara adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas negara dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
  3. Angkutan Antarkota Antarprovinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui lebih dari satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek
  4. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
  5. Angkutan Perkotaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu kawasan perkotaan dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek
  6. Angkutan Perdesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan denagn trayek angkutan perkotaan
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat

Pasal 2
(1) Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
(2) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keamanan
b. keselamatan
c. kenyamanan
d. keterjangkauan
e. kesetaraan dan
f. keteraturan
(3) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan jenis pelayanan:
a. angkutan lintas batas negara;
b. angkutan antarkota antarprovinsi;
c. angkutan antarkota dalam provinsi;
d. angkutan perkotaan; dan
e. angkutan perdesaan

Pasal 3
Rincian Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4
(1) Untuk memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilakukan pemeriksaan fisik oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk:

  1. trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antarnegara;
  2. trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi;
  3. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; dan
  4. trayek perdesaan yang melewati 1 (satu) provinsi

b. gubernur, untuk:

  1. trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
  2. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  3. trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam satu provinsi.

c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

d. bupati, untuk:

  1. Trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten; dan
  2. Trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten.

e. walikota, untuk trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kota.

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 98 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN
KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK

lampiran dalam bentuk tulisan

Standard Pelayanan Minimal Keamanan
a. Tiket penumpang
Uraian: Merupakan bukti pembayaran penumpang
Fungsi: Tanda bukti pembayaran dan informasi pelayanan
indikator: Ketersediaan
Nilai/Ukuran/Jumlah: Paling sedikit memuat identitas penumpang, besaran tarif, nomor kursi, asal tujuan, dan tanggal keberangkatan

b. Tanda pengenal bagasi
Uraian: Merupakan bukti barang yang dimasukkan di ruang bagasi
Fungsi: untuk mengidentifikasi barang di bagasi supaya tidak tertukar
Indikator: Ketersediaan
Nilai/Ukuran/Jumlah: memuat nomor bagasi yang ditempelkan pada tiket dan pada barang bagasi

c. Alat pemberi informasi
Uraian: Merupakan perangkat elektronik yang berisi informasi dan komunikasi dengan menggunakan isyarat, gelombang radio dan/atau gelombang satelit
Fungsi: untuk memberikan informasi dan komunikasi terjadinya bahaya di dalam kendaraan
indikator: Ketersediaan, bentu
Nilai/Ukuran/Jumlah: 1. Harus tersedia 2. Lampu isyarat, alat pelacakan,dan/atau alat penunjuk posisi geografis (Global Positioning System)

d. Daftar penumpang (Manifes)
Uraian: Merupakan daftar yang berisi identitas dan jumlah penumpang
Fungsi: untuk mengetahui identitas dan jumlah penumpang
Indikator: ketersediaan
nilai/ukuran/jumlah: paling sedikit memuat nama penumpang, alamat, tanggal perjalanan dan asal tujuan perjalanan

e. Tanda pengenal awak kendaraan
Uraian: 1) Papan informasi mengenai nama pengemudi yang ditempatkan di ruang pengemudi 2) Seragam awak kendaraan
Fungsi: sebagai identitas pengemudi agar diketahui penumpang
indikator: ketersediaan
nilai/ukuran/jumlah: harus tersedia

f. Informasi gangguan keamanan
Uraian: Merupakan stiker berisi nomor telepon dan/atau SMS pengaduan
Fungsi: Dipergunakan oleh penumpang apabila terjadi gangguan keamanan pada saat pelayanan termasuk pada saat pengemudi ugal-ugalan
indikator: ketersediaan
nilai/ukuran/jumlah: harus tersedia

g. Informasi trayek dan identitas kendaraan
Uraian:
1) Informasi trayek yang dilayani dan dilengkapi logo perhubunga
Fungsi: Sebagai identitas kendaraan untuk diketahui penumpang maupun pengguna jalan lainnya
indikator: Bentuk
nilai/ukuran/jumlah: Ukuran proporsional serta tidak mengganggu pandangan
2) Identitas kendaraan meliputi jenis pelayanan, kelas pelayanan, dan nama perusahaan angkutan umum
Fungsi: untuk memudahkan penumpang mengidentifikasi kendaraan yang akan ditumpangi
indikator: ketersediaan
nilai/ukuran/jumlah: harus tersedia

  1. KESELAMATAN
    a. Pengemudi
    1) Kondisi fisik
    Uraian: pengemudi dalam keadaan sehat fisik dan mental
    Fungsi: sebagai bukti pengemudi dalam kondisi sehat
    Indikator: Sehat
    Nilai/Ukuran/Jumlah: Surat keterangan berbadan sehat dari dokter setiap 6 (enam) bulan sekali

2) Kompetensi
Uraian: Pengemudi memiliki pengetahuan mengenali rute pelayanan, tanggap darurat, dan pelayanan
Fungsi: sebagai bukti pengemudi mengerti etika berlalu lintas
indikator: telah mengikuti pelatihan
Nilai/Ukuran/Jumlah: Mengikuti pelatihan/penyegaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun

b. Lampu Senter
Uraian: Alat bantu penerangan
Fungsi: sebagai alat bantu penerangan pada saat darurat
indikator: ketersediaan
Nilai/Ukuran/Jumlah: paling sedikit 2 unit

c. Alat pemukul/pemecah kaca (martil)
Uraian: Berupa martil yang diletakkan di jendela atau tempat yang mudah dijangkau oleh penumpang pada saat keadaan darurat
Fungsi: Memecahkan kaca kendaraan pada saat keadaan darurat
Indikator: Ketersediaan
Nilai/Ukuran/Jumlah: Paling sedikit 1 (satu) pada setiap 2 (dua) jendela
Keterangan: Kaca jendela difungsikan sebagai pintu darurat

d. Alat pemadam api ringan (APAR)
Uraian: Tabung pemadam api yang wajib diletakkan di dalam kendaraan
Fungsi: Memadamkan api dengan cepat ketika terjadi kebakaran
indikator: Ketersediaan
Nilai/Ukuran/Jumlah: Paling sedikit 1 (satu) tabung atau sesuai dengan kebutuhan dan jenis kendaraan
keterangan: Ukuran disesuaikan dengan jenis kendaraan

e. Fasilitas Kesehatan
Uraian: Berupa perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
Fungsi: Digunakan untuk penanganan darurat kecelakaan
indikator: Ketersediaan
Nilai/Ukuran/Jumlah: Paling sedikit 1 (satu) kotak perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) berisi:

  1. Kassa steril;
  2. plester perekat;
  3. anti septik; dan
  4. gunting tajam

f. Buku Panduan Penumpang
Uraian: 1. Buku panduan penumpang tentang cara penggunaan fasilitas tanggap darurat pada saat terjadi kecelakaan
Fungsi: memudahkan penumpang untuk menyelamatkan diri dan orang lain pada saat terjadi kecelakaan
indikator: 1. ketersediaan 2. bentuk dan letak
Nilai/Ukuran/Jumlah: 1. Harus tersedia 2. Tidak mudah sobek, rusak dan pudar serta diletakkan di dalam kendaraan

Uraian:2. Buku panduan doa pada saat perjalanan
Fungsi: Memudahkan penumpang untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
indikator: 1. ketersediaan 2. bentuk dan letak
nilai/Ukuran/Jumlah: Harus tersedia pada setiak tempat duduk 2. Tidak Mudah sobek, rusak, dan pudar serta diletakkan di dalam kendaraan

g. Pintu darurat
Uraian: Berupa jendela yang memungkinkan dilepas pada saat terjadi kecelakaan
Fungsi: Sebagai pintu keluar darurat pada saat terjadi kecelakaan
indikator: ketersediaan
Nilai/Ukuran/Jumlah: Harus tersedia dan mampu menampung semua bus yang dimiliki perusahaan angkutan umum

i. Pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan

Uraian: Prosedur pengecekan kelaikan kendaraan sebelum beroperasi
Fungsi: untuk memastikan bahwa kendaraan dalam kondisi siap guna operasi (SGO)
Indikator: SOP Pemeriksaan
Nilai/Ukuran/Jumlah: Harus tersedia untuk setiap kendaraan
Keterangan: Pengecekan dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi untuk menjamin kendaraan laik operasi (peraturan pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

j. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Uraian: Merupakan kewajiban perusahaan angkutan umum dalam melaksanakan pelayanan angkutan
Fungsi: untuk menjamin penggantian biaya yang diakibatkan karena adanya kecelakaan lalu lintas pada saat pelayanan
Indikator: Mengikuti program asuransi kecelakaan lalu lintas
Nilai/Ukuran/Jumlah: Bukti pembayaran program asuransi kecelakaan lalu lintas pada setiaip kendaraan bagi:

  1. penumpang;2. pengemudi; dan 3. pihak ketiga
  2. KENYAMANAN
    a. Kapasitas angkut
    Uraian: Jumlah penumpang sesuai kapasitas angkut
    Fungsi: untuk menghindari situasi berdasarkan sehingga terdapat ruang gerak yang nyaman bagi penumpang pada saat berdiri maupun duduk
    Indikator: Jumlah penumpang per kendaraan
    Nilai/Ukuran/Jumlah: Paling tinggi 100% sesuai kapasitas angkut

b. Fasilitas Utama
Uraian: 1. Tempat duduk
Fungsi: Tempat duduk untuk penumpang sesuai jenis pelayanan yang diberikan dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan
Indikator: 1. Susunan tempat duduk
Nilai/ukuran/jumlah: 1. Untuk bus besar dan bus maxi: a. konfigurasi seat 2-3 b. konfigurasi seat 2-2 c. konfigurasi seat 2-1 2. Untuk bus kecil dan bus sedang
indikator: 2. Bahan dasar tempat duduk
Nilai/ukuran/jumlah: terbuat dari busa dan berfungsi dengan baik
Indikator: 3. Lebar tempat duduk
Nilai/ukuran/jumlah: 1. paling sedikit 400 mm 2. paling sedikit 480 mm 3. paling sedikit 650 mm
indikator: 4. Jarak antar tempat duduk
Nilai/ukuran/jumlah: Diukur dari sisi depan sandaran tempat duduk ke sisi belakang sandaran tempat duduk didepannya: 1. paling sedikit 650 mm 2. paling sedikit 850 mm 3. paling sedikit 1200 mm
indikator: 5. Lebar lorong (gangway)
Nilai/ukuran/jumlah: 1. paling sedikit 350 mm 2. paling sedikit 400 mm 3. paling sedikit 400 mm

Uraian: 2. Nomor tempat duduk
Fungsi: Uraian tempat duduk untuk memandu penumpang duduk sesuai dengan nomor yang tertera di tiket dan menciptakan ketertiban di dalam kendaraan untuk menghindari penumpang saling berebut tempat duduk
Indikator: 1. Ketersediaan 2. Bentuk
Nilai/ukuran/jumlah: 1. Harus tersedia 2. Nomor kursi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *