apa saja yang diubah dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan?
PM 82 Tahun 2018 diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021
List pasal yang diubah adalah sebagai berikut:
- Pasal 3 ayat (3), (4), dan (5)
- Pasal 7
- Pasal 12
- Pasal 15
- Pasal 17
- Pasal 20
- Pasal 23
- Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 23A dan Pasal 238
- Pasal 38
- Pasal 40
- Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 40A - Pasal 42
- Pasal 44
- Pasal 47
- Di antara Pasal 4 7 dan Pasal 48 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 47 A, Pasal 47B, dan Pasal 47C - Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A
- Lampiran
PM 82 Tahun 2018 bisa didownload di sini
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/102651/permenhub-no-82-tahun-2018
PM 14 Tahun 2021 bisa didownload di sini
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/169237/permenhub-no-14-tahun-2021
PM 14 Tahun 2021
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2008 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1214) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 3 diubah,
sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posismya melintang terhadap badan jalan.
(2) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
a. Speed Bump;
b. Speed Hump; dan
c. Speed Table.
(3) Speed Bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau
bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
b. ukuran tinggi antara 5 cm (lima sentimeter) sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar total antara 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) sampai dengan 39 cm (tiga puluh sembilan sentimeter) dengan kelandaian paling
tinggi 50% (lima puluh persen); dan
c. kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm (dua puluh lima sentimeter) sampai dengan 50 cm (lima puluh sentimeter).
(4) Speed Hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan
lainnya yang memiliki kinerja serupa;
b. ukuran tinggi antara 8 cm (delapan sentimeter)
sampai dengan 15 cm (lima belas sentimeter) dan lebar bagian atas antara 30 cm (tiga puluh sentimeter) sampai dengan 90 cm (sembilan puluh sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen); dan
c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).
(5) Speed Table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;
b. memiliki ukuran tinggi 8 cm (delapan sentimeter) sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter) dan lebar bagian atas 660 cm (enam ratus enam puluh sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen); dan
c. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).
Selengkapnya PM 14 Tahun 2021 bisa didownload di sini
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/169237/permenhub-no-14-tahun-2021
NOMOR PM 14 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN MENTERI ATAS PERATURAN PERHUBUNGAN NOMOR PM 82 TAHUN 2018 TENTANG ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
A. Alat Pembatas Keceaptan
- Speed Bump
Tinggi: 5 cm (lima sentimeter) sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter)
Lebar total: 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) sampai dengan 39 cm (tiga puluh sembilan sentimeter)
Kelandaian paling tinggi: 50% (lima puluh persen)
Kombinasi warna kuning atau putih dengan warna hitam berukuran antara 25 cm (dua puluh lima sentimeter) sampai dengan 50 cm (lima puluh sentimeter).

2. Speed Hump
Tinggi : 8 cm (delapan sentimeter) sampai dengan 15 cm (lima belas sentimeter)
Lebar bagian atas : 30 cm (tiga puluh sentimeter) sampai dengan 90 cm (sembilan puluh sentimeter)
Kelandaian paling tinggi : 15% (lima belas persen)
Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) sedangkan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter), dengan sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30 derajat (tiga puluh derajat) sampai dengan 45 derajat (empat puluh lima derajat)

3. Speed Table
Tinggi : 8 cm (delapan sentimeter) sampai dengan 9 cm (semiblan sentimeter)
Lebar bagian atas : 660 cm (enam ratus enam puluh sentimeter)
Kelandaian paling tinggi : 15% (lima belas persen)
Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) sedangkan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter)

B. Alat Pembatas Tinggi dan Lebar
Ukuran Portal pembatas dimensi kendaraan ditetapkan sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dibatasi. sebagai contoh gerbang tol khusus pembayaran menggunakan uang elektronik hanya dibatasi untuk kendaraan penumpang dengan ukuran tinggi portal tertulis 2,1 m (dua koma satu meter).

C. Pagar Pengaman
Pagar Pengaman berfungsi untuk melindungi daerah atau bagian jalan yang membahayakan bagi pengguna jalan. Pemilihan jenis Pagar Pengaman dengan mempertimbangkan:
- kecepatan rencana;
- jarak ruang bebas yang tersedia untuk mengakomodasikan defleksi pagar saat terjadi tabrakan;
- kekuatan bahan;
- karakteristikjalan;
- kondisi geografi;
- fungsi jalan;
- geometri ruang milik jalan; dan
- karakteristik lalu lintas.
Pagar Pengaman dipasang pada tepi luar badan jalan dengan jarak paling dekat 60 cm (enam puluh sentimeter) dari bahu jalan. Pagar Pengaman dilengkapi dengan tanda dari bahan bersifat reflektif dengan warna dan spesifikasi sesuai dengan patok pengarah lau lintas pada sisi yang sama.
- Pagar Pengaman Kaku
a. New Jersey Shape
Penempatan Pagar Pengaman kaku jenis New Jersey Shape pada jalan dengan kecepatan rata-rata paling besar 50 km/jam (lima puluh kilometer per jam).

b. Single Slope
Penempatan Pagar Pengaman kaku jenis Single Slope pada jalan dengan kecepatan rata-rata antara 70 km/jam (tujuh puluh kilometer per jam) sampai dengan 80 km/jam (delapan pulluh kilometer per jam) pada kondisi bahu jalan yang tidak diperkeras.

c. F Shape
Penempatan Pagar Pengaman kaku jenis F Shape pada jalan dengan kecepatan rata-rata 80 km/jam (delapan puluh kilometer per jam) sampai dengan 100 km/jam (seratus kilometer per jam).

d. Vertcal Shape
Penempatan Pagar Pengaman kaku jenis Vertical Shape hanya sebagai pagar tepi jalan dengan bahu jalan yang tidak diperkeras dan mempunyai jarak yang cukup lebar antara tepi badan jalan dengan pagar.



- Pagar Pengaman Semi Kaku
a. Pagar Pengaman semi kaku jenis lempeng balok dua lengkung (w beam)
1) Jenis dan Ukuran
Terdapat 2 (dua) ukuran standar Pagar Pengaman semi kaku jenis lempeng balok dua lengkung (w beam) yang berlaku yaitu:
a) Standar Nasional Indonesia (SNI); dan
b) American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO).
Ukuran Pagar Pengaman semi kaku jenis lempeng balok dua lengung (w beam) sesuai dengan SNI dan AASHTO sebagaimana tabel dan gambar di bawah.


kepala baut sambungan beam dan besi pengikat (blocking piece) berbentuk kepala jamur
Kepala baut sambungan beam berbentuk kepala jamur
kepala baut tiang penyangga dan besi pengikat (blocking piece) berbentuk segi delapan (hexagonal)
semua sambungan baut dan mur wajib diberi ring atau washer


2) Komponen Utama
a) Lempeng balok dua lengkung (w beam) adalah komponen yang dipasang sejajar sumbu jalan yang terbuat dari baja profil w dengan ketebalan antara 2,7 mm (dua koma tujuh milimeter) sampai dengan 3,0 mm (tiga milimeter).
b) Tiang penyangga terbuat dari baja profil U dan berfungsi sebagai tiang penyangga utama lempengan beam, Lebar 178 mm (seratus tujuh puluh delapan milimeter) untuk standar AASTHO dan 175 mm (seratus tujuh puluh lima milimeter) untuk SNI. Tebal 4,5 mm (empat koma lima milimeter) atau 6 mm (enam milimeter). Panjang total 1.800 mm (seribu delapan ratus milimeter), ketinggian tiang penyangga efektif di atas permukaan tanah antara 650 mm (enam ratus lima puluh milimeter) sampai dengan 800 mm (delapan ratus milimeter).
catatan: untuk tiang penyangga yang terbuat dari baja profil O, maka kekuatan mekanis harus sama atau mendekati tiang penyangga yang terbuat dari baja profil U yaitu besar luas penampang, momen inersia, dan modulus potong.
c) Besi pengikat (blocking piece) berfungsi sebagai bantalan pengikat antara tiang penyangga dengan beam, terbuat dari baja profil U dengan lebar 178 mm (seratus tujuh puluh delapan milimeter) untuk SNI. Tebal 4,5 mm (empat koma lima milimeter) atau 6 mm (enam milimeter), panjang total 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter).
d) Ujung pagar pengaman (terminal end) adalah komponen yang dipasang pada ujung beam. Terbuat dari bahan baja dengan ketebalan paling kecil 2,7 mm (dua koma tujuh milimeter) sampai dengan paling besar 3,0 mm (tiga milimeter). Komponen ini berfungsi sebagai penutup ujung beam yang tajam.
e) alat pemantul cahaya berupa lembaran stiker retroreflektif yang dipasang di tengah beam.
