Pengertian Perlengkapan Jalan

di pasal 1 Undang Undang LLAJ Tahun 2009, sudah dijelaksan berbagai pengertian terkait istilah istilah yang digunakan dalam Undang Undang LLAJ 2009. Sebelum belajar definisi Perlengkapan jalan, ada baiknya kita lihat beberapa pengertian lain yang berkaitan

  • Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
  • Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
  • Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
  • Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

dari beberapa pengertian di atas, maka perlengkapan jalan itu adalah bagian dari Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan namun secara khusus Perlengkapan jalan tidak dijelaskan dengan pengertian, hanya dijelaskan tentang apa saja perlengkapan jalan itu.

pada pasal 25 ayat 1 UU LLAJ 2009, disebutkan perlengkapan jalan itu:
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.

selengkapnya terkait pasal 25
https://fadliyudaprihadi.com/uullaj2009/bab-vi-jaringan-lalu-lintas-dan-angkutan-bag-2-ruang-lalu-lintas-paragraf-1-penggunaan-perlengkapan-jalan-pasal-25/

Pada pasal 25 ini tidak hanya menyelaskan apa saja perlengkapan jalan, namun juga menyediakan perlengkapan jalan itu adalah kewajiban dari pemerintah.

karena secara khusus tidak dijelaskan pengertiannya, kita buat definisi sendiri yang tetap mengacu pada pengertian di Undang Undang LLAJ

Perlengkapan jalan adalah bagian dari Parasarana Lalu Lintas dan Angkutan jalan berupa fasilitas pendukung untuk kegiatan lalu lintas untuk mendukung teracapainya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *