pasal 273 UU LLAJ 2009 ancamana pidana bagi penyelenggara jalan

pasal tersebut adalah ancaman untuk penyelenggara jalan agar bisa menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. jika ada kerusakan jalan, penyelenggara wajib segera memperbaiki.

penyelenggara jalan adalah Dinas PU/Kementrian PU
Penyelenggara jalan yang berkaitan dengan Rambu adalah Dinas Perhubungan/Kementrian Perhubungan

Ancaman pidana bagi penyelenggara jalan (Dinas PU/Kementerian PU yang tidak segera memperbaiki jalan rusak, kemudian mengakibatkan hal hal berikut:

  1. Kecelakaan ringan dan atau barang rusak, ancaman pidana maximal penjara 6 bulan atau denda maksimal 12 juta
  2. Luka berat, ancaman pidana maksimal penjara satu tahun atau denda maksimal 24 juta
  3. Meninggal dunia, ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal 120 juta

sanksi pidana di atas adalah berkaitan dengan pasal 24 ayat 1

Ancamaan pidana bagi penyelenggara jalan yang berkaitan dengan rambu (Dinas Perhubungan/Kementerian Perhubungan) yang tidak memberi tanda jalan yang rusak, ancaman pidana maksimal penjara 6 bulan atau dengan maksimal 1,5 juta. sanksi pidana ini berkaitan dengan pasal 24 ayat 2

bunyi pasal 24
https://fadliyudaprihadi.com/uullaj2009/bab-vi-jaringan-lalu-lintas-dan-angkutan-bag-2-ruang-lalu-lintas-paragraf-1-penggunaan-perlengkapan-jalan-pasal-24/

bunyi pasal
https://fadliyudaprihadi.com/uullaj2009/bab-xx-ketentuan-pidana-pasal-273/

Undang-Undang LLAJ 2009 Perlu direvisi

disamping adanya manfaat yang sangat dibutuhkan para konsumen, Jasa angkutan umum berbasis aplikasi masih menuai kontroversi, khususnya terkait dasar hukum.Terkait hal ini, tentu perlu dilakukan revisi pada UU LLAJ 2009. Dikarenakan jasa transportasi berupa sepeda motor sama sekali tidak masuk dalam UU LLAJ 2009

Revisi UU LLAJ ini sangat perlu untuk menaungi keberadaan jasa transportasi online seperti Go-Jek, Grab Bike, Uber Taxi, dan lain lain

adapun langkah langkah yang sudah dilakukan pemerintah terkait transportasi online ini adalah dengan melakukan revisi Permenhub NO. 32 Tahun 2016 menjadi Permenhub No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Motor Umum Tidak dalam Trayek. ada daerah yang juga mengatur transportasi online sepeda motor, sebagai contoh peraturan Walikota Depok No. 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor.

Kendaraan Mana yang Lebih berhak duluan?

Kendaraan Mana yang Lebih berhak duluan?

ada dua macam keadaan yang menentukan kendaraan itu berhak lebih dulu.

  1. berdasarkan kendaraan prioritas

memang sudah ditentukan jenis jenis kendaraan prioritas berdasarkan uu llaj Tahun 2009 Pasal 134

“Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk
didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta
lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

2. berdasarkan posisi kendaraan saat berlalu lintas

sebagai contoh, ketika kendaraan berada pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan, maka harus paham mana dulu yang berhak lebih dulu

berdasar UU LLAJ Pasal 113 ayat 1

“Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan

dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi

wajib memberikan hak utama kepada:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;

b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga)

tegak lurus.”

Mau Nyebrang aja Susah Banget..

ada pernah ngrasain ini, ketika jalan padat kendaraan lewat lalu lalang, perasaan mau nyebrang aja kok susah, padahal udah nunggu sampai sepi, eh pas mau nyeberang ada lagi yang lewat ngebuttt pula

emang gak lihat ada yang mau nyeberang ya?

menurut undang undang ini adalah perilaku yang salah bagi pengendara yang tidak mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda

dalam berlalu lintas kita akan berhadap dengan orang-orang berbagai karakter. tapi kebanyakan pengguna kendaraan bermotor tidak peduli dengan para pengendara motor lainnya apalagi mau peduli dengan pejalan kaki atau pesepeda, mereka lebih suka mementingkan diri sendiri

coba inget inget aja deh, mungkin juga termasuk kita

-parkir sembarangan
-suka menyalip tanpa diperhitungkan
-ada motor yang mau masuk gang gak diberi kesempatan
-ada anak sekolah mau nyeberang gak diberi kesempatan

  • dll

terutama para pejalan kaki ini harus diutamakan harusnya, jangan cuma maunya duluan terus, gak peduli dengan yang lain

Berdasarkan UU LLAJ Tahun 2009 Pasal 106 ayat(2)
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki
dan pesepeda.”

jelas pejalan kaki harus diberi kesempatan ya, jika ada yang mau nyeberang, gak ada susahnya kita melambatkan kendaraan, atau berhenti sejenak jika

ya, ini perlu jadi perhatian kita. bahkan fasilitas pelican crossing untuk para penyeberang jalan sama sekali tidak berguna. karena banyak pengendara yang tidak peduli. yang seharusnya untuk kepentingan keselamatan pejalan kaki untuk menyeberang.

berdasarkan PP 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 40 ayat 3

(3) Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan
pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa:

a. garis utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalu lintas (zebra cross) tanpa alat pemberi isyarat lalu lintas untuk menyeberang (pelican crossing); dan

b. dua garis utuh yang melintang jalur lalu lintas dengan alat pemberi isyarat lalu

yang belum paham apa itu pelican crossing, monggo disimak video di bawah ini

Menggunakan Jalan untuk Kepentingan Pribadi menurut UU LLAJ

Sering kita jumpai jalan yang harus digunakan untuk berlalu lintas, malah digunakan untuk acara acara yang bersifat pribadi. Sebenarnya saya pribadi tidak setuju dengan ini, jalan adalah milik umum, bagaimana mungkin diperbolehkan untuk kepentingan pribadi. Hmmm, gimana menurut anda?? mungkin banyak dari  anda juga berpendapat sama dengan saya

Ternyata, aturan mengenai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadiini sudah diatur di dalam UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009. Pada dasarnya fungsi jalan tidak boleh diganggu oleh kegiatan apapun yang dapat mengganggu lalu lintas jalan, parkir sembarang aja udah bisa dianggap melanggar hukum


Coba simak UU  LLAJ Tahun 2009 Pasal 287 ayat (3) yang berbunyi

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

gimana udah dibaca aturan di atas? pada dasarnya gak boleh mengotak atik jalanan, yang mengakibatkan gangguan lalu lintas. terus gimana dengan yang bikin acara pribadi seperti resepsi pernikahan, dan lain lain?

pada intinya sebenarnya juga gak boleh, tapi bisa diizinkan dengan syarat ketentuan berlaku. untuk jalan nasional dan provinsi itu mutlak tidak boleh diganggu dengan acara-acara pribadi, sedangkan jalan yang masih bisa diizinkan untuk acara pribadi adalah jalan kota, atau jalan desa. mungkin kita geram dengan aturan ini ya, masak jalan dipakai untuk acara pernikahan, ya tapi memang begitulah aturannya, kegiatan pribadi yang memakan ruang jalan ini bisa diizinkan dengan syarat dan ketentuan berlaku.  simak aturan dalam UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 di bawah ini

Pasal 127 

(1) Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa. 

(2) Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. 

(3) Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi. 

udah disimak? nah ternyata bisa diperbolehkan ya, asalkan tidak boleh di jalan provinsi atau nasional. nah tadi saya bilang ada syarat dan ketentuan berlaku, jadi gak bisa sembarang diijinkan. jangan anda berpendapat pasti boleh. jika jalan itu ditutup terus mau lewat mana, ini harus dipikirikan pengalihan arus lalu lintasnya, jangan sampai gak ada jalan alternatif, duh ntar banyak yang bakal marah-marah gak bisa lewat.

Terkait dengan perizinan penggunaan jalan, di luar kegiatan lalu lintas ini yang berwenang memberi izin adalah kepolisian, nah tentu kepolisian tidak bekerja sendiri, di sini bekerja sama dengan dinas perhubungan terkait dengan pertimbangan pengaturan lalu lintas atau solusi-solusi rekayasa lalu lintas jika jalan ditutup. Jadi pihak penyelenggara acara yang hendak izin menutup jalan ini juga harus meminta rekomendasi kepada Dinas Perhubungan terkait pengaturan lalu lintas. baik kita simak lagi aturannya di bawah ini

Pasal 128 

(1) Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif. 

(2) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara. 

(3) Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Jika sudah diijinkan berarti sudah dipertimbangkan oleh pejabat pemberi izin terkait gangguan lalu lintas dan solusi pengaturan lalu lintasnya, tentu pejabat yang mengizinkan ini bertanggung jawab untuk menempatkan petugas di lokasi kegiatan, sedangkan penyelenggara kegiatan bertanggung jawab atas akibat buruk apapun yang ditimbulkan dari kegiatan yang dilakukan.

Walaupun sudah diizinkan tapi pihak penyelenggara kegiatan tetap memiliki beban tanggung jawab atas akibat yang akan ditimbulkan, simak lagi aturan selanjutnya

Pasal 129 

(1) Pengguna Jalan di luar fungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan. 

(2) Pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

semoga bermanfaat

Klasifikasi Jalan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Pengertian Jalan itu bisa anda lihat pada undang-undang tentang lalu lintas  atau undang-undang tentang jalan. Banyak peristilahan yang perlu anda pahami seperti daerah manfaat jalan, daerah milik jalan, daerah pengawasan jalan, dan lain lain.

Ada klasifikasi jalan berdasarkan Status, Fungsi, Kelas. silahkan sering buka peraturan perundang undangan, apalagi bagi anda yang sedang menjadi mahasiswa yang mempelajari ilmu transportasi, tentu harus paham ya pengertian pengertian yang berkaitan dengan lalu lintas dan jalan.

apalagi bagi anda yang bertugas sebagai pegawai pemerintah yang ngurusin lalu lintas atau jalan, jangan sampai tidak mengerti istilah istilah yang berkaitan dengan lalu lintas atau jalan. pada intinya banyak yang perlu kita pelajari di peraturan perundang-undangan.

Jalan berdasarkan fungsi berdasar Undang-undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan
pasal 8 terbagi menjadi 4, sebagai berikut.

  • Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalanmasuk dibatasi secara berdaya guna.
  • Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-ratasedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
  • Jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
  • Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.

lebih lanjut lagi tentang fungsi jalan, terdapat klasifikasi lagi berupa jaringan jalan primer dan jaringan jalan sekunder berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 6 dan Pasal 9

  • Sistem jaringan jalan primer merupakan sistem jaringan jalan yang menghubungkan antarkawasan perkotaan, yang diatur secara berjenjang sesuai dengan peran perkotaan yang dihubungkannya. Untuk melayani lalu lintas menerus maka ruas-ruas jalan dalam sistem jaringan jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kawasan perkotaan.
  • Sistem jaringan jalan sekunder merupakan sistem jaringan jalan yang menghubungkan antarkawasan di dalam perkotaan yang diatur secara berjenjang sesuai dengan fungsi kawasan yang dihubungkannya.

Klasifikasi Berdasarkan Kelas Jalan menurut Undang-Undang LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 19 ayat (2)

  • jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;
  • jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;
  • jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan
  • jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.

berdasarkan peraturan di atas, sudah jelas bahwa gak jalan itu gak boleh dilewatin seenaknya, ada aturannya. Khususnya bagi para pengendara truk yang biasa melewati berbagai kelas jalan, perlu memahami aturan di atas. Kelas Jalan biasanya sudah ada informasi berupa rambu, yang telah dipasang oleh instansi Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan pasal 9, klasifikasi jalan berdasarkan status jalan terdiri atas :

  • Jalan Nasional. Jalan  arteri  dan  jalan  kolektor  dalam  sistem  jaringan  jalan  primer  yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
  • Jalan Provinsi.  Jalan  kolektor dalam  sistem  jaringan jalan  primer  yang  menghubungkan ibukota  provinsi   dengan  ibukota  kabupaten/kota,   atau  antar  ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi
  • Jalan Kabupaten.  Jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk   Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
  • Jalan Kota.  Jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota
  • Jalan Desa.   Jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan

Klasifikasi jalan berdasarkan status terbagi menjadi jalan desa, jalan kabupaten, jalan kota, Jalan Provinsi, dan Jalan Nasional, nah ternyata ada juga istilah lain lagi yaitu jalan strategis provinsi dan jalan strategis kabupaten.

Jalan strategis provinsi adalah jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan provinsi; untuk jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas jalan provinsi dan jalan nasional. (Penjelasan Pasal 9 UU 38 Th 2004 ayat (3)

Yang dimaksud dengan jalan strategis kabupaten adalah jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan kabupaten berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan kabupaten.(Penjelasan Pasal 9 UU 38 Th 2004 ayat (4)

Pengertian Rumaja, Rumija, dan Ruwasja

Pengertian Damaja, Damija, dan Dawasja telah dijelaskan di permen PU no. 20 tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan pengguanaan bagian-bagian jalan pada pasal 1 pada nomor 4,5, dan 6 yaitu

Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya

Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, peleberan jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar , kedalaman, dan tinggi tertentu

Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi konstruksi jalan, dan fungsi jalan

pengertian ini sering banyak yang belum tau, gimana udah banyak dapet referensi dari berbagai situs, jika pengertian sesuai permen PU Pasal 1 bisa anda lihat di atas. pengertian ini tentu harus dipahami terlebih dahulu sebelum melakukan penelitian tentang jalan atau transportasi. karena bagian jalan ini sebagai acuan hitungan-hitungan matematis ketika anda melakukan penelitian/survai inventarisasi/investigasi daerah rawan kecelakaan.

Pengertian rumaja, rumija, ruwasja ini kadang bikin bingung, baik saya coba bantu jelaskan dengan bahas yang semoga bisa lebih anda pahami

Ruang manfaat jalan adalah ruang yang meliputi badan jalan, median jalan, saluran tepi jalan, sampai bahu jalan. mungkin ada yang belum paham nih, ambang pengaman itu adalah bahu jalan. sedangkan pengertian bahu jalan, saya yakin anda udah paham.

baik biar tambah jelas, bahu jalan atau istilah bahasa inggrisnya roud shoulder adalah bagian dari jalan yang berada berdampingan dengan jalur lalu lintas kendaraan, yang fungsinya untuk melindungi perkerasan, menyediakan kebebasan samping, dan menyediakan tempat sementara untuk berhenti, parkir, dan bisa juga jika pada suatu jalan tidak disediakan trotoar, bahu jalan bisa digunakan oleh pejalan kaki

kembali di pengertian rumaja, pengertian simpelnya itu batesnya sampai bahu jalan, jadi trotoar udah gak masuk bagian ruang manfaat jalan

Ruang milik jalan, adalah meliputi ruang manfaat jalan, dan ruang tententu di luar ruang milik jalan, dimana di masa mendatang ruang tersebut bisa digunakan untuk pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas. selain itu ruang tertentu di luar ruang milik jalan ini untuk ruang pengamanan jalan dan juga bisa digunakan untuk ruang terbuka hijau.

adapun lebar minimal ruang milik jalan dijelaskan di PP PU NO. 34 Tahun 2006 Pasal 40 ayat 1 .

Ruang Pengawasan Jalan, adalah ruang di luar rumija, yang berfungsi untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan. lebar minimal ruang pengawasan jalan telah dijelaskan di PP PU NO. 34 Tahun 2006 Pasal 44 ayat 4 .