Pengertian Jalan itu bisa anda lihat pada undang-undang tentang lalu lintas atau undang-undang tentang jalan. Banyak peristilahan yang perlu anda pahami seperti daerah manfaat jalan, daerah milik jalan, daerah pengawasan jalan, dan lain lain.
Ada klasifikasi jalan berdasarkan Status, Fungsi, Kelas. silahkan sering buka peraturan perundang undangan, apalagi bagi anda yang sedang menjadi mahasiswa yang mempelajari ilmu transportasi, tentu harus paham ya pengertian pengertian yang berkaitan dengan lalu lintas dan jalan.
apalagi bagi anda yang bertugas sebagai pegawai pemerintah yang ngurusin lalu lintas atau jalan, jangan sampai tidak mengerti istilah istilah yang berkaitan dengan lalu lintas atau jalan. pada intinya banyak yang perlu kita pelajari di peraturan perundang-undangan.
Jalan berdasarkan fungsi berdasar Undang-undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan
pasal 8 terbagi menjadi 4, sebagai berikut.
- Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalanmasuk dibatasi secara berdaya guna.
- Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-ratasedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
- Jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
- Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
lebih lanjut lagi tentang fungsi jalan, terdapat klasifikasi lagi berupa jaringan jalan primer dan jaringan jalan sekunder berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 6 dan Pasal 9
- Sistem jaringan jalan primer merupakan sistem jaringan jalan yang menghubungkan antarkawasan perkotaan, yang diatur secara berjenjang sesuai dengan peran perkotaan yang dihubungkannya. Untuk melayani lalu lintas menerus maka ruas-ruas jalan dalam sistem jaringan jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kawasan perkotaan.
- Sistem jaringan jalan sekunder merupakan sistem jaringan jalan yang menghubungkan antarkawasan di dalam perkotaan yang diatur secara berjenjang sesuai dengan fungsi kawasan yang dihubungkannya.
Klasifikasi Berdasarkan Kelas Jalan menurut Undang-Undang LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 19 ayat (2)
- jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;
- jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;
- jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan
- jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.
berdasarkan peraturan di atas, sudah jelas bahwa gak jalan itu gak boleh dilewatin seenaknya, ada aturannya. Khususnya bagi para pengendara truk yang biasa melewati berbagai kelas jalan, perlu memahami aturan di atas. Kelas Jalan biasanya sudah ada informasi berupa rambu, yang telah dipasang oleh instansi Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan pasal 9, klasifikasi jalan berdasarkan status jalan terdiri atas :
- Jalan Nasional. Jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
- Jalan Provinsi. Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi
- Jalan Kabupaten. Jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
- Jalan Kota. Jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota
- Jalan Desa. Jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan
Klasifikasi jalan berdasarkan status terbagi menjadi jalan desa, jalan kabupaten, jalan kota, Jalan Provinsi, dan Jalan Nasional, nah ternyata ada juga istilah lain lagi yaitu jalan strategis provinsi dan jalan strategis kabupaten.
Jalan strategis provinsi adalah jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan provinsi; untuk jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas jalan provinsi dan jalan nasional. (Penjelasan Pasal 9 UU 38 Th 2004 ayat (3)
Yang dimaksud dengan jalan strategis kabupaten adalah jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan kabupaten berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan kabupaten.(Penjelasan Pasal 9 UU 38 Th 2004 ayat (4)