Download PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum

Berikut rangkuman dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum:


Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Perusahaan Angkutan Umum dalam menyusun, melaksanakan, dan menyempurnakan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) guna mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.


Ruang Lingkup Pengaturan

  1. Pedoman penyusunan SMK Perusahaan Angkutan Umum.
  2. Tata cara pembinaan pelaksanaan SMK.
  3. Sanksi administratif.

Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum

  • Wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan SMK dengan berpedoman pada Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) LLAJ.
  • SMK harus dibuat paling lama 3 bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan umum diberikan.
  • SMK dilaporkan kepada pemberi izin sesuai kewenangannya.
  • Penyempurnaan SMK dilakukan jika terjadi perubahan RUNK LLAJ, teknologi, atau manajemen perusahaan.

Elemen Sistem Manajemen Keselamatan (SMK)

SMK terdiri dari 10 elemen pokok:

  1. Komitmen dan kebijakan.
  2. Pengorganisasian.
  3. Manajemen bahaya dan risiko.
  4. Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor.
  5. Dokumentasi dan data.
  6. Peningkatan kompetensi dan pelatihan.
  7. Tanggap darurat.
  8. Pelaporan kecelakaan internal.
  9. Monitoring dan evaluasi.
  10. Pengukuran kinerja.

SMK disusun dalam bentuk Dokumen SMK sesuai format dalam Lampiran II.


Pembinaan dan Pengawasan

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui:

  • Penilaian SMK oleh Tim Penilai yang bersertifikat.
  • Bimbingan teknis dan bantuan teknis (penyuluhan, pelatihan, sosialisasi).
  • Pengawasan melalui:
  • Pengamatan dan pemantauan (laporan berkala).
  • Inspeksi (pemeriksaan rutin dan acak, minimal 1 kali setiap 2 tahun).
  • Audit (pemeriksaan khusus dan sistematis oleh auditor).

Hasil pengawasan ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan/atau penegakan hukum.


Sertifikasi

  • Perusahaan yang memenuhi SMK mendapatkan Sertifikat SMK dari Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
  • Sertifikat berlaku 5 tahun selama perusahaan masih menjalankan usaha angkutan umum.
  • Perusahaan yang tidak memenuhi wajib melakukan perbaikan dalam 30 hari kerja. Jika tidak, dikenai sanksi administratif.

Sanksi Administratif

Sanksi diberikan kepada perusahaan yang tidak membuat, melaksanakan, dan menyusun SMK:

  1. Peringatan tertulis (maksimal 2 kali, masing-masing 30 hari).
  2. Pembekuan izin (jika tetap tidak melaksanakan kewajiban).
  3. Pencabutan izin (60 hari setelah pembekuan jika tetap tidak melaksanakan kewajiban).

Ketentuan Peralihan

Perusahaan yang telah memperoleh izin sebelum peraturan ini berlaku wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan SMK paling lama tanggal 15 September 2018.


Lampiran I: Pedoman Penyusunan SMK

Menjelaskan secara rinci 10 elemen SMK beserta ekspektasi penerapannya, termasuk:

  • Contoh komitmen dan kebijakan.
  • Struktur organisasi keselamatan.
  • Prosedur identifikasi bahaya dan risiko.
  • Fasilitas pemeliharaan kendaraan.
  • Dokumentasi dan data.
  • Pelatihan dan kompetensi.
  • Tanggap darurat.
  • Pelaporan kecelakaan.
  • Monitoring dan evaluasi.
  • Pengukuran kinerja (rumus AR dan SI).

Lampiran II: Format Dokumen SMK

Berisi format dokumen SMK yang mencakup:

  • Halaman judul.
  • Lembar pengesahan.
  • Kata pengantar.
  • Daftar isi.
  • Pendahuluan, dasar hukum, tujuan, sasaran, profil perusahaan.
  • Struktur SMK.
  • Elemen dan ekspektasi.
  • Lampiran (prosedur, formulir, matriks risiko, dll).

Penutup

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (14 September 2018) dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1280.


Rangkuman ini mencakup pokok-pokok penting dari PM 85 Tahun 2018, termasuk kewajiban perusahaan, elemen SMK, mekanisme pembinaan, sanksi, dan format dokumen yang harus disusun.

adapun berikut ini sebagian salinan pm 85 Tahun 2018

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 85 TAHUN 2018 TENTANG
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
  3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6122);
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 814);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG SISTEM
MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN
UMUM.

BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
  2. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
  3. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
  4. Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK LLAJ adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
  5. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
  6. Penilaian Sistem Manajemen Keselamatan adalah suatu analisis sistematis yang dilakukan untuk memberikan gambaran dalam rangka pemenuhan seluruh elemen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dalam bentuk Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
  7. Pengamatan dan Pemantauan adalah kegiatan mengamati dan mengikuti perkembangan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan melalui laporan yang disampaikan Perusahaan Angkutan Umum.
  8. Inspeksi adalah pengamatan langsung terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang dilaksanakan oleh inspektur/petugas yang ditunjuk oleh instansi/kepala masing-masing pembina lalu lintas dan angkutan jalan.
  9. Audit adalah pemeriksaan formal terhadap objek tertentu dalam Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang dilaksanakan oleh auditor yang ditunjuk oleh pejabat yang menerbitkan izin.
  10. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah dokumen yang memuat rincian elemen sistem manajemen keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
  11. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.



download PM 85 Tahun 2018
https://drive.google.com/file/d/16zqWbHlE2CybLGGDfBvPhWYTg2GTZtzA/view?usp=sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *