PM No. 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan

PM 82 Tahun 2018 telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021

Selengkakpnya terkait PM 82 Tahun 2018 bisa di lihat di sini
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/102651/permenhub-no-82-tahun-2018

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Speed Bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam
  2. Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.
  3. Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.
  4. Pagar Pengaman adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan agar tidak keluar dari jalur lalu lintas.
  5. Cermin Tikungan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor.
  6. Patok Lalu Lintas atau Delineator adalah suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya (reflektif) berfungsi sebagai pengarah dan sebagai peringatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan daerah berbahaya.
  7. Pulau Lalu Lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan bermotor.
  8. Pita Penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan.
  9. Jalur Penghentian Darurat adalah jalur yang disediakan pada jalan yang memiliki turunan tajam dan panjang untuk keperluan darurat atau untuk memperlambat laju kendaraan apabila mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman.
  10. Pembatas Lalu Lintas adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk mengarahkan pengemudi kendaraan agar mengikuti arah lalu lintas pada jalur atau lajur yang telah ditetapkan dalam kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
  12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

BAB II
ALAT PENGENDALI PENGGUNA JALAN

Pasal 2
Alat pengendali pengguna jalan terdiri atas:
a. alat pembatas kecepatan;dan
b. alat pembatas tinggi dan lebar

Pasal 3

(1) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

(2) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Speed Bump;
b. Speed Hump; dan
c. Speed Table.

(3) Speed Bump sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
b. memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) sampai dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 (lima belas) persen;dan
c. memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.

(4) Speed hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
b. ukuran tinggi antara 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter, lebar antara 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 39 (tiga puluh sembilan) sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 (lima puluh) persen;
c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) centimeter.

(5) Speed Table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table;
b. memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sentimeter sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar bagian atas 660 cm (enam ratus enam puluh) sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen); dan
c. memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter)

Pasal 4
(1) Alat pembatas tinggi dan lebar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membatasi tinggi dan lebar kendaraan memasuki suatu ruas jalan tertentu.
(2) Alat Pembatas tinggi dan lebar sebagaimana dimaksud ayat(1) berupa portal atau sepasang tiang yang ditempatkan pada sisi kiri dan sisi kanan jalur lalu lintas.

Pasal 5
(1) Alat pembatas tinggi dan lebar berupa portal jalan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) mempunyai spesifikasi teknis:
a. jarak lebar antar sisi bagian dalam tiang vertikal paling kecil 2000 mm (dua ribu milimeter) di atas permukaan jalan;
c. ukuran diameter tiang vertikal antara 4 (empat) inci sampai dengan 8 (delapan) inci;
d. ukuran diameter tiang horizontal antara 3 (tiga) inci sampai dengan 6 (enam) inci; dan
e. dilengkapi dengan pengunci yang dapat dibuka sewaktu-waktu dalam keadaan darurat pada bagian atas portal.
(2) Alat pembatas tinggi dan lebar berupa sepasang tiang sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) mempunyai spesifikasi teknis:
a. jarak lebar antar sisi bagian dalam tiang vertikal paling kecil 2.000 mm (dua ribu milimeter);
b. tinggi tiang vertikal paling kecil 1.500 (seribu lima ratus milimeter);dan
c. diameter tiang antara 4 (empat) inci sampai dengan 8 (delapan) inci.
(3) alat pembatas tinggi dan lebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terbuat dari bahan pipa besi yang dilapisi bahan anti korosi dan dipasang bahan stiker yang bersifat retroreflektif.

BAB III
ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN

Pasal 6
Alat Pengaman jalan terdiri atas:
a. Pagar Pengaman (guardrail);
b. Cermin Tikungan;
c. Patok Lalu Lintas (delineator)
d. Pulau Lalu Lintas
e. Pita Penggaduh;
f. Jalur Penghentian Darurat; dan
g. Pembatas Lalu lintas.

Pasal 7

(1) Pagar Pengaman (guardrail) sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, meliputi:
a. Pagar Pengaman Kaku (rigid);
b. Pagar Pengaman Semi Kaku;
c. Pagar Pengaman Fleksibel; dan

(2) Pagar Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan tanda dari bahan bersifat reflektif dengan warna:
a. merah pada sisi kiri arah lalu lintas.
b. putih pada sisi kanan arah lalu
lintas.

(3) Bahan bersifat reflektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk lingkaran dengan ukuran diameter paling kecil 80 MM (delapan puluh milimeter).

(4) Pagar Pengaman yang dilengkapi dengan tanda dari bahan bersifat reflektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki ukuran jarak pemasangan tanda sebagai berikut:
a. 4 (empat) meter untuk jalan menikung dengan radius tikungan kurang dari 50 (lima puluh) meter;
b. 8 (delapan) meter untuk jalan lurus dengan kecepatan antara 60 (enam puluh) kilometer per jam sampai dengan 80 (delapan puluh) kilometer per jam; dan
d. 20 (dua puluh) meer untuk jalan lurus kecepatan di atas 80 (delapan puluh) kilometer per jam; dan
d. (dua puluh) meter untuk jalan lurus kecepatan di atas 80 (delapan puluh) kilometer per jam

(5) Pemilihan jenis pagar pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan:
a. kecepatan rencana;
b. jarak ruang bebas yang tersedia untuk mengakomodasikan defleksi pagar saat terjadi tabarakan;
c. kekuatan bahan;
d. karakteristik jalan;
e. kondisi geografi;
f. fungsi jalan; dan
g. geometri ruang milik jalan

Selengkakpnya terkait PM 82 Tahun 2018 bisa di lihat di sini
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/102651/permenhub-no-82-tahun-2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *