PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
NOMOR : 272/HK.105/DRJ/96
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

SK Dirjen secara lengkap bisa di download pada link berikut

https://drive.google.com/file/d/0B79tMYph7q2WQ2ZrR2tYU2ZVMk0/view?usp=sharing&resourcekey=0-FDgz-jglsn6QX0sP0-8TXA

BAB I
KETENTUAN UMUM
A. Pengertian

  1. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
  2. Berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dengan pengemudi tidak meninggalkan kendaraan.
  3. Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara unutk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu tertentu
  4. Tempat parkir di luar badan jalan (on street parking) adalah fasilitas parkir yang menggunakan tepi jalan
  5. Fasiliats parkir di luar badan jalan (off street parking) adalah fasilitas parkir kendaraan di luar tepi jalan umum yang dibuat khusus atau penunjang kegiatan yang dapat berupa tempat parkir dan/atau gedung parkir.
  6. Jalan adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas
  7. Satuan ruang parkir (SRP) adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor), termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu. untuk hal hal tertentu bila tanpa penjelasan, SRP adalah SRP untuk mobil penumpang
  8. Jalur sirkulasi adalah tempat, yang digunakan untuk pergerakan kendaraan yang masuk dan keluar dari fasilitas parkir.
  9. Jalur gang merupakan jalur antara dua deretan ruang parkir yang berdekatan
  10. Kawasan parkir adalah kawasan atau areal yang memanfaatkan badan jalan sebagai faslitias parkir dan terdapat pengendalian parkir melalui pintu masuk

B. Tujuan
Fasilitas parkir bertujuan

  1. memberikan tempat istirahat kendaraan
  2. menunjang kelancaran arus lalu lintas

C. Jenis Fasilitas Parkir

  1. Parkir di badan jalan (on street parking)
  2. Parkir di luar badan jalan (off street parking)

D. Penempatan Fasilitas Parkir

  1. Parkir di badan jalan (on street parking)
    a. Pada tepi jalan tanpa pengendalian
    b. Pada kawasan parkir dengan pengendalian parkir
  2. Parkir di luar badan jalan (off street parking)
    a. Fasilitas parkir untuk umum adalah tempat yang berupa gedung parkir atau taman parkir untuk umum yang diusahakan sebagai kegiatan tersendiri.
    b. Fasilitas parkir sebagai fasilitas penunjang adalah tempat yang berupa gedung parkir atau taman parkir yang disediakan untuk menunjang kegiatan pada bangunan utama.

BAB II
PEMBANGUNAN

A. Penentuan Kebutuhan Parkir

  1. Jenis peruntukan kebutuhan parkir sebagai berikut.
    a. Kegiatan parkir yang tetap
    1) Pusat parkir yang tetap
    2) Pusat perkantoran swasta atau pemerintahan
    3) Pusat perdagangan eceran atau pasar swalayan
    4) Pasar
    5) Sekolah
    6) Tempat rekreasi
    7) Hotel dan tempat penginapan
    8) Rumah sakit

b. Kegiatan parkir yang bersifat sementara
1) Bioskop
2) Tempat pertunjukan
3) Tempat pertandingan olahraga
4) Rumah ibadah

  1. Ukuran kebutuhan ruang parkir pada pusat kegiatan ditentukan sebagai berikut.
    a. Berdasarkan hasil studi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    1) Kegiatan parkir yang tetap
    a) Pusat perdagangan
b) Pusat Perkantoran

c) Pasar Slawayan

d) Pasar

e) Sekolah/perguruan tinggi


f) Tempat Rekreasi

g) Hotel dan Tempat Penginapan

h) Rumah Sakit

2) Kegiatan Parkir Bersifat Sementara

b) Tempat Pertandingan Olahraga

a) Bioskop

b) Tempat Pertandingan Olahraga

b. Berdasarkan ukuran ruang parkir yang dibutuhkan yang belum tercakup dalam Butir 2.a.

B. Penentuan Satuan Ruang Parkir (SRP)
Penentuan satuan ruang parkir (SRP) didasarkan atas hal berikut.

  1. Dimensi kendaraan standar untuk mobil penumpang, seperti Gambar II.1 d.

2. Ruang bebas kendaraan parkir
Ruang bebas kendaraan parkir diberikan pada arah lateral dan longitudinal kendaraan. Ruang bebas arah lateral ditetapkan pada saat posisi pintu kendaraan dibuka, yang diukur dari ujung terluar pintu ke badan kendaraan parkir yang ada di sampingnya.
Ruang bebas ini diberikan agar tidak terjadi benturan antara pintu kendaraan dan yang parkir di sampingnya pada saat penumpang turun dari kendaraan. Ruang bebas arah memanjang diberikan di depan kendaraan untuk menghindari benturan dengan dinding atau kendaraan yang lewat jalur gang (aisle). Jarak bebas arah lateral diambil sebesar 5 cm dan jarak bebas arah longitudinal sebesar 30 cm.

3. Lebar bukaan pintu kendaraan
Ukuran lebar bukaan pintu merupakan fungsi karakteristik pemakai kendaraan yang memanfaatkan fasilitas parkir.
sebagai contoh, lebar bukaan pintu kendaraan karyawan kantor akan berbeda dengan lebar bukaan pintu kendaraan pengunjung pusat kegiatan perbelanjaan. Dalam hal ini, karakteristik pengguna kendaraan yang memanfaatkan fasilitas parkir dipilih menjadi tiga seperti Tabel II. 3

Berdasarkan Butir 1 dan 2, penentuan satuan ruang parkir (SRP) dibagi atas tiga jenis kendaraan dan berdasarkan butir 3, penentuan SRP untuk mobil penumpang diklasifikasikan menjadi tiga golongan, seperti pada Tabel II.4

Besaran satuan ruang parkir untuk tiap jenis kendaraan adalah sebagai berikut.

  1. Satuan Ruang Parkir untuk Mobil Penumpang

2. Satuan Ruang Parkir untuk Bus/Truk

3. Satuan Ruang Parkir untuk Sepeda Motor

C. Disain Parkir di Badan Jalan

  1. Sudut parkir yang akan digunakan umumnya ditentukan oleh:
    a) lebar jalan;
    b) volume lalu lintas pada jalan bersangkutan;
    c) karakteristik kecepatan;
    d) dimensi kendaraan;
    e) sifat peruntukkan sekitarnya dan peranan jalan yang bersangkutan.
  1. Pola Parkir
    a. Pola parkir paralel
    1). pada daerah datar

pada daerah tanjakan

2) pada daerah tanjakan

3) pada daerah turunan

b. Pola parkir menyudut:

  1. Lebar ruang parkir, ruang parkir efektif, dan ruang manuver berlaku untuk jalan kolektor dan lokal
  2. Lebar ruang parkir, ruang parkir efektif, dan ruang manuver berbeda berdasarkan sudut berikut ini.

e) Pada Daerah Tanjakan

f) Pada Derah Turunan

  1. Larangan Parkir
    a. Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan

b. Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan dengan radius kurang dari 500 m

c. Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *