pada pasal 275 di Undang Undang LLAJ 2009, ayat 1 Menyebutkan sanksi bagi orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, fasilitas pejalan Kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
sedangkan ayat 2 menyebutkan sanksi bagi orang yang yang merusak Rambu Lalu Lintas, fasilitas pejalan Kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
selengkapnya pasal 275 bisa dilihat di sini
https://fadliyudaprihadi.com/uullaj2009/bab-xx-ketentuan-pidana-pasal-275/
merusak Perlengkapan jalan (Rambu Lalu Lintas, fasilitas pejalan Kaki, dan alat pengaman pengguna jalan) dengan sengaja memiliki sanksi yang gak main main, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak lima puluh juta
