Menggunakan Jalan untuk Kepentingan Pribadi menurut UU LLAJ

Sering kita jumpai jalan yang harus digunakan untuk berlalu lintas, malah digunakan untuk acara acara yang bersifat pribadi. Sebenarnya saya pribadi tidak setuju dengan ini, jalan adalah milik umum, bagaimana mungkin diperbolehkan untuk kepentingan pribadi. Hmmm, gimana menurut anda?? mungkin banyak dari  anda juga berpendapat sama dengan saya

Ternyata, aturan mengenai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadiini sudah diatur di dalam UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009. Pada dasarnya fungsi jalan tidak boleh diganggu oleh kegiatan apapun yang dapat mengganggu lalu lintas jalan, parkir sembarang aja udah bisa dianggap melanggar hukum


Coba simak UU  LLAJ Tahun 2009 Pasal 287 ayat (3) yang berbunyi

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

gimana udah dibaca aturan di atas? pada dasarnya gak boleh mengotak atik jalanan, yang mengakibatkan gangguan lalu lintas. terus gimana dengan yang bikin acara pribadi seperti resepsi pernikahan, dan lain lain?

pada intinya sebenarnya juga gak boleh, tapi bisa diizinkan dengan syarat ketentuan berlaku. untuk jalan nasional dan provinsi itu mutlak tidak boleh diganggu dengan acara-acara pribadi, sedangkan jalan yang masih bisa diizinkan untuk acara pribadi adalah jalan kota, atau jalan desa. mungkin kita geram dengan aturan ini ya, masak jalan dipakai untuk acara pernikahan, ya tapi memang begitulah aturannya, kegiatan pribadi yang memakan ruang jalan ini bisa diizinkan dengan syarat dan ketentuan berlaku.  simak aturan dalam UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 di bawah ini

Pasal 127 

(1) Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa. 

(2) Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. 

(3) Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi. 

udah disimak? nah ternyata bisa diperbolehkan ya, asalkan tidak boleh di jalan provinsi atau nasional. nah tadi saya bilang ada syarat dan ketentuan berlaku, jadi gak bisa sembarang diijinkan. jangan anda berpendapat pasti boleh. jika jalan itu ditutup terus mau lewat mana, ini harus dipikirikan pengalihan arus lalu lintasnya, jangan sampai gak ada jalan alternatif, duh ntar banyak yang bakal marah-marah gak bisa lewat.

Terkait dengan perizinan penggunaan jalan, di luar kegiatan lalu lintas ini yang berwenang memberi izin adalah kepolisian, nah tentu kepolisian tidak bekerja sendiri, di sini bekerja sama dengan dinas perhubungan terkait dengan pertimbangan pengaturan lalu lintas atau solusi-solusi rekayasa lalu lintas jika jalan ditutup. Jadi pihak penyelenggara acara yang hendak izin menutup jalan ini juga harus meminta rekomendasi kepada Dinas Perhubungan terkait pengaturan lalu lintas. baik kita simak lagi aturannya di bawah ini

Pasal 128 

(1) Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif. 

(2) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara. 

(3) Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Jika sudah diijinkan berarti sudah dipertimbangkan oleh pejabat pemberi izin terkait gangguan lalu lintas dan solusi pengaturan lalu lintasnya, tentu pejabat yang mengizinkan ini bertanggung jawab untuk menempatkan petugas di lokasi kegiatan, sedangkan penyelenggara kegiatan bertanggung jawab atas akibat buruk apapun yang ditimbulkan dari kegiatan yang dilakukan.

Walaupun sudah diizinkan tapi pihak penyelenggara kegiatan tetap memiliki beban tanggung jawab atas akibat yang akan ditimbulkan, simak lagi aturan selanjutnya

Pasal 129 

(1) Pengguna Jalan di luar fungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan. 

(2) Pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *