1. Latar Belakang
Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI 1997) dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi lalu lintas saat ini karena:
- Pertumbuhan jumlah kendaraan yang signifikan.
- Peningkatan porsi sepeda motor.
- Perubahan komposisi kendaraan.
- Perkembangan teknologi kendaraan.
- Bertambahnya panjang dan kualitas jalan.
- Regulasi baru terkait jalan dan lalu lintas.
Oleh karena itu diterbitkan Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia (PKJI) sebagai pembaruan MKJI 1997.
PKJI disahkan melalui Surat Edaran Dirjen Bina Marga 2023.
2. Maksud dan Tujuan
PKJI dibuat untuk:
- Menjadi panduan teknis perencanaan dan evaluasi kapasitas serta kinerja lalu lintas.
- Digunakan oleh penyelenggara jalan, pengajar, dan praktisi baik pusat maupun daerah.
- Mengakomodasi perkembangan kondisi lalu lintas dan aturan terbaru.
3. Ruang Lingkup PKJI
PKJI terdiri dari 6 bab utama yang mencakup:
-
Kapasitas Jalan Bebas Hambatan (JBH)
Untuk jalan 4/2T, 6/2T, dan 8/2T. -
Kapasitas Jalan Luar Kota (JLK)
Untuk jalan 2/2TT, 4/2T, 6/2T, dan 8/2T. - Kapasitas Jalan Perkotaan (JK)
- Kapasitas Simpang APILL
- Kapasitas Simpang (tanpa APILL)
- Kapasitas Bagian Jalinan (tambah/kurang lajur & bundaran)
Setiap bab menjelaskan:
- Kapasitas dasar (C0)
- Faktor koreksi kapasitas
- Kecepatan arus bebas
- Derajat kejenuhan (DJ)
- Kinerja lalu lintas (tundaan, antrian, peluang antrian, waktu tempuh)
4. Hal Teknis Penting
4.1. Konsep Utama
- Kapasitas (C): jumlah maksimum kendaraan yang dapat melewati segmen per jam.
- Derajat Kejenuhan (DJ): rasio volume terhadap kapasitas (q/C).
- EMP (Ekuivalensi Mobil Penumpang): konversi berbagai jenis kendaraan ke satuan mobil penumpang.
4.2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kapasitas
- Lebar lajur efektif.
- Lebar bahu atau jalur tepi.
- Kelandaian.
- Hambatan samping.
- Ukuran kota.
- Tipe jalan (terbagi / tidak terbagi).
5. Penjelasan Singkat Masing-Masing Bab
A. Jalan Bebas Hambatan (JBH)
Mengatur perhitungan kapasitas pada:
-
Jalan tol 4–8 lajur, terbagi.
Menggunakan parameter: - Kapasitas dasar.
- Koreksi lebar lajur.
- Kecepatan arus bebas.
- Derajat kejenuhan.
- Waktu tempuh dan kecepatan tempuh.
B. Jalan Luar Kota (JLK)
Untuk jalan:
- 2/2TT (tak terbagi)
- 4/2T, 6/2T, 8/2T (terbagi)
Meliputi:
- Kapasitas dasar per tipe alinemen.
- Faktor koreksi akibat hambatan samping, lebar lajur, bahu.
- Penilaian kinerja melalui DJ, VMP, DI (derajat iringan).
C. Jalan Perkotaan
Mengatur:
- Kapasitas dasar perkotaan.
- Pengaruh hambatan samping (pejalan kaki, pedagang, parkir).
- Koreksi kapasitas akibat pemisahan arah lalu lintas.
- Dampak ukuran kota terhadap kapasitas.
D. Simpang APILL
Mengatur perencanaan:
- Fase sinyal.
- Waktu siklus.
- Arus jenuh.
- Derajat kejenuhan.
- Panjang antrian & tundaan.
Tersedia formulir perhitungan lengkap.
E. Simpang Tanpa APILL
Untuk simpang prioritas:
-
Simpang 3 dan 4 lengan.
Mengatur: - Kapasitas dasar berdasarkan geometri.
- Faktor koreksi belok kiri/kanan.
- Hambatan samping.
- Peluang antrian dan tundaan.
F. Bagian Jalinan (Weaving)
Meliputi:
- Bagian jalinan tunggal.
- Bundaran.
Mengatur:
- Kapasitas jalinan.
- Tundaan dan peluang antrian bundaran.
- Penentuan tipe bundaran paling ekonomis.
6. Penutup
PKJI diberlakukan mulai Juni 2023 oleh Dirjen Bina Marga, sebagai pedoman nasional menggantikan MKJI 1997.
kumpulan pertanyaan dan jawaban (Q&A) terkait Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia (PKJI 2023).
❓ 1. Apa itu PKJI 2023?
Jawaban:
PKJI 2023 adalah Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia yang diterbitkan sebagai pembaruan dari MKJI 1997. Dokumen ini digunakan untuk menghitung kapasitas jalan, menganalisis kinerja lalu lintas, dan mengevaluasi simpang serta bagian jalinan.
❓ 2. Mengapa PKJI diterbitkan menggantikan MKJI 1997?
Jawaban:
Karena kondisi lalu lintas sudah banyak berubah, antara lain:
- Pertumbuhan jumlah kendaraan.
- Perubahan komposisi lalu lintas (dominan sepeda motor).
- Kemajuan teknologi kendaraan.
- Bertambahnya jalan dan meningkatnya kualitas jalan.
- Perubahan regulasi bidang jalan dan lalu lintas.
❓ 3. Apa saja ruang lingkup utama PKJI 2023?
Jawaban:
PKJI mencakup 6 perhitungan kapasitas:
- Kapasitas Jalan Bebas Hambatan (JBH)
- Kapasitas Jalan Luar Kota (JLK)
- Kapasitas Jalan Perkotaan (JK)
- Kapasitas Simpang APILL
- Kapasitas Simpang (tanpa APILL)
- Kapasitas Bagian Jalinan (weaving & bundaran)
❓ 4. Apa yang dimaksud dengan kapasitas jalan?
Jawaban:
Kapasitas jalan adalah jumlah maksimum kendaraan yang dapat melewati satu segmen jalan dalam satu jam dengan kondisi tertentu.
❓ 5. Apa itu derajat kejenuhan (DJ)?
Jawaban:
DJ adalah rasio antara volume lalu lintas terhadap kapasitas (q/C).
- DJ < 0,75 → kondisi lancar
- 0,75 – 0,90 → padat
- 0,90 → macet / tidak stabil
❓ 6. Apa perbedaan jalan perkotaan dan jalan luar kota dalam PKJI?
Jawaban:
- Jalan perkotaan dipengaruhi hambatan samping tinggi (parkir, pejalan kaki, PKL).
- Jalan luar kota memiliki hambatan samping lebih rendah dan mempertimbangkan medan (datar, bukit, gunung).
- Faktor koreksi kapasitas berbeda untuk tiap lingkungan.
❓ 7. Apa yang dimaksud Ekuivalensi Mobil Penumpang (EMP)?
Jawaban:
EMP adalah faktor konversi berbagai jenis kendaraan menjadi satuan mobil penumpang (SMP). Sepeda motor, truk, dan bus dihitung dalam satuan EMP untuk keseragaman perhitungan kapasitas.
❓ 8. Apa saja variabel utama yang memengaruhi kapasitas?
Jawaban:
- Lebar lajur efektif
- Lebar bahu jalan
- Hambatan samping
- Kelandaian
- Pembagian arah (terbagi / tidak terbagi)
- Ukuran kota
- Komposisi kendaraan
❓ 9. Apa itu Jalan Bebas Hambatan (JBH) dalam PKJI?
Jawaban:
JBH adalah jalan dengan akses terbatas (seperti jalan tol) dengan konfigurasi 4/2T, 6/2T, atau 8/2T. Perhitungan fokus pada kapasitas dasar, koreksi lebar lajur, kecepatan arus bebas, dan derajat kejenuhan.
❓ 10. Bagaimana PKJI menghitung kinerja simpang APILL?
Jawaban:
Elemen yang dihitung meliputi:
- Arus jenuh
- Waktu siklus sinyal
- Waktu hijau efektif
- DJ simpang
- Panjang antrian
-
Tundaan rata-rata
Digunakan untuk mengevaluasi kinerja dan merencanakan fase sinyal.
❓ 11. Apa itu Bagian Jalinan (Weaving)?
Jawaban:
Bagian jalan dimana kendaraan melakukan manuver memasuki dan keluar lajur (misal pada ramp jalan tol atau bundaran). PKJI menentukan kapasitas dan tundaan berdasarkan geometri dan arus jalinan.
❓ 12. Apa faktor koreksi penting di jalan perkotaan?
Jawaban:
- Lebar lajur
- Hambatan samping (KHS)
- Pengaruh pemisahan arah (PA)
- Ukuran kota (FCUK)
❓ 13. Apakah PKJI 2023 mengatur sepeda motor?
Jawaban:
Ya. PKJI memperbarui EMP untuk sepeda motor karena proporsinya dominan di Indonesia. Sepeda motor diperhitungkan dalam arus dan kinerja lalu lintas.
❓ 14. Apa perbedaan simpang APILL dan simpang prioritas dalam perhitungan PKJI?
Jawaban:
- Simpang APILL: dikendalikan lampu lalu lintas → perhitungan menggunakan siklus sinyal.
- Simpang prioritas: tidak ada sinyal → kendaraan mengikuti prioritas (major-minor), dihitung menggunakan kapasitas dasar dan koreksi belok kanan/kiri.
❓ 15. Apa manfaat PKJI bagi pemerintah daerah?
Jawaban:
PKJI membantu:
- Menentukan kebutuhan pelebaran jalan
- Menyusun dokumen teknis pembangunan jalan
- Evaluasi titik macet
- Perencanaan simpang dan bundaran
- Menentukan prioritas pembangunan infrastruktur jalan
❓ 16. Siapa pengguna utama PKJI?
Jawaban:
- Dinas Perhubungan
- Dinas PU / Bina Marga
- Konsultan perencanaan
- Akademisi
- Pengembang infrastruktur
❓ 17. Apakah PKJI dapat digunakan untuk audit keselamatan jalan?
Jawaban:
Ya, karena terdapat bagian “pertimbangan keselamatan” seperti pengaruh geometri jalan terhadap kecelakaan, yang dapat dipadukan dengan analisis lalu lintas.
❓ 18. Bagaimana PKJI menentukan tipe bundaran yang paling ekonomis?
Jawaban:
Melalui:
- Arus masuk total (qMASUK)
- Rasio belok kiri dan kanan
- Ukuran kota
-
Tundaan dan peluang antrian
Kemudian memilih tipe bundaran yang memenuhi kapasitas dengan biaya siklus hidup (BSH) minimal.
❓ 19. Apa hubungan antara kapasitas dan kecepatan arus bebas?
Jawaban:
Semakin besar kecepatan arus bebas (vB), semakin baik kinerja lalu lintas dan semakin rendah DJ untuk volume yang sama.
❓ 20. Apakah PKJI bersifat wajib digunakan?
Jawaban:
Ya. PKJI diterbitkan melalui Surat Edaran Dirjen Bina Marga (2023) sebagai acuan resmi teknis nasional, sehingga wajib bagi instansi pemerintah dan konsultan dalam merencanakan dan mengevaluasi jalan.
