Berikut adalah ringkasan dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas:
Tujuan dan Dasar Hukum
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan tujuan mengatur alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) guna meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Ruang Lingkup
Peraturan ini mencakup:
- Jenis dan fungsi APILL – Menjelaskan berbagai tipe lampu lalu lintas dan kegunaannya.
- Spesifikasi teknis – Standar teknis dari APILL, termasuk komponen utama dan tata cara pemasangan.
- Penyelenggaraan APILL – Proses penempatan, pemasangan, pemeliharaan, dan penghapusan alat ini.
- Pembuatan APILL – Persyaratan bagi badan usaha yang memproduksi alat ini.
Jenis dan Fungsi APILL
APILL diklasifikasikan berdasarkan jumlah warna lampu:
- Lampu tiga warna (Merah, Kuning, Hijau): Mengatur kendaraan.
- Lampu dua warna (Merah, Hijau): Mengatur kendaraan dan pejalan kaki.
- Lampu satu warna (Kuning/Merah berkedip): Sebagai peringatan bahaya atau perintah berhenti.
Spesifikasi Teknis
Komponen utama APILL meliputi:
- Luminer (lampu, armatur, catu daya).
- Tiang penyangga (lurus, lengkung, siku, atau gawang).
- Bangunan pondasi.
- Perangkat kendali (elektronik pengatur siklus).
- Tambahan teknologi seperti kamera dan sistem informasi lalu lintas.
Penyelenggaraan APILL
Dilakukan oleh berbagai pihak sesuai dengan status jalan:
- Jalan nasional → Ditangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
- Jalan provinsi → Ditangani oleh gubernur.
- Jalan kabupaten/kota/desa → Ditangani oleh bupati/walikota.
Tata cara pemeliharaan dilakukan secara berkala (minimal setiap 6 bulan) dan insidentil jika terjadi kerusakan.
Penghapusan APILL dilakukan jika sudah melebihi umur teknis (5 tahun) atau ada perubahan kebijakan lalu lintas.
Pembuatan APILL
- Hanya badan usaha yang memenuhi syarat teknis dan memiliki tenaga kerja berkompeten yang boleh memproduksi APILL.
- Pembuatan harus memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- APILL yang telah dipasang sebelum peraturan ini berlaku harus menyesuaikan dalam waktu 2 tahun.
- Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 1993.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2014.
Download peraturan
https://peraturan.bpk.go.id/Details/103764/permenhub-no-49-tahun-2014
Berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban terkait Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas:
1. Apa tujuan utama dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014?
Jawaban:
Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mengatur penggunaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) guna meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Apa saja ruang lingkup pengaturan dalam PM 49 Tahun 2014?
Jawaban:
Peraturan ini mencakup empat aspek utama, yaitu:
- Jenis dan fungsi APILL
- Spesifikasi teknis APILL
- Penyelenggaraan APILL (penempatan, pemasangan, pemeliharaan, dan penghapusan)
- Pembuatan APILL
3. Apa saja jenis APILL yang diatur dalam PM 49 Tahun 2014?
Jawaban:
APILL dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan warna lampunya, yaitu:
- Lampu tiga warna (Merah, Kuning, Hijau) → untuk mengatur kendaraan.
- Lampu dua warna (Merah, Hijau) → untuk mengatur kendaraan dan pejalan kaki.
- Lampu satu warna (Kuning/Merah berkedip) → sebagai peringatan bahaya atau perintah berhenti.
4. Bagaimana pengaturan waktu siklus APILL?
Jawaban:
Pengaturan waktu siklus APILL terdiri dari dua jenis:
- Waktu siklus terkoordinasi → diatur oleh sistem terpusat.
- Waktu siklus tidak terkoordinasi, yang terbagi menjadi:
- Siklus tetap → Memiliki setidaknya 8 rencana siklus tetap.
- Siklus semi-adaptif → Tetap di kaki simpang mayor, bervariasi di simpang minor.
- Siklus adaptif → Bervariasi di seluruh kaki simpang sesuai arus lalu lintas.
(Pasal 11-13)
5. Apa saja komponen utama yang harus ada dalam APILL?
Jawaban:
Menurut Pasal 19, APILL harus memiliki lima komponen utama:
- Luminer (lampu dan komponennya)
- Tiang penyangga
- Bangunan konstruksi pondasi
- Perangkat kendali
- Kabel instalasi
6. Siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan APILL?
Jawaban:
Tanggung jawab penyelenggaraan APILL bergantung pada status jalan:
- Jalan nasional → Ditangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
- Jalan provinsi → Ditangani oleh Gubernur.
- Jalan kabupaten/kota/desa → Ditangani oleh Bupati/Walikota.
- Jalan tol → Ditangani oleh penyelenggara jalan tol dengan izin dari Direktur Jenderal.
(Pasal 27)
7. Bagaimana prosedur pemeliharaan APILL?
Jawaban:
Pemeliharaan APILL terdiri dari dua jenis:
- Pemeliharaan berkala (minimal setiap 6 bulan), meliputi:
- Membersihkan komponen optis dari debu/kotoran.
- Menghilangkan tanda korosi.
- Mengecat tiang untuk perlindungan dari karat.
- Pemeliharaan insidentil, meliputi:
- Penggantian komponen rusak.
- Penyesuaian waktu siklus sesuai arus lalu lintas.
- Penyesuaian letak jika terjadi pergeseran.
(Pasal 27-28)
8. Kapan APILL harus dihapus atau diganti?
Jawaban:
APILL dapat dihapus jika memenuhi salah satu dari tiga kondisi berikut:
- Umur teknis mencapai 5 tahun.
- Ada perubahan kebijakan pengaturan lalu lintas.
- Kerusakan atau kehilangan fisik APILL.
(Pasal 29)
9. Apa syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha yang ingin memproduksi APILL?
Jawaban:
Badan usaha harus memenuhi dua syarat utama:
- Sumber daya material dan peralatan produksi harus memenuhi standar.
- Tenaga kerja yang kompeten di bidang perlengkapan jalan.
Penilaian dan pendaftaran badan usaha dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(Pasal 30-31)
10. Apa ketentuan peralihan dalam peraturan ini?
Jawaban:
APILL yang telah terpasang sebelum peraturan ini berlaku harus menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam waktu 2 tahun sejak peraturan ini diberlakukan.
(Pasal 32)
Berikut adalah tambahan pertanyaan dan jawaban terkait Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas:
11. Apa definisi dari Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)?
Jawaban:
APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu, dan dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi, untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau ruas jalan.
(Pasal 1 Ayat 1)
12. Apa fungsi utama dari APILL?
Jawaban:
APILL berfungsi untuk mengatur lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki dengan memberikan isyarat lampu yang menunjukkan kapan harus berhenti, waspada, atau berjalan.
(Pasal 6)
13. Apa arti dari setiap warna lampu pada APILL?
Jawaban:
- Merah → Kendaraan harus berhenti.
- Kuning →
- Jika setelah hijau → Bersiap untuk berhenti.
- Jika menyala bersama merah → Bersiap untuk berjalan.
- Hijau → Kendaraan dapat berjalan.
(Pasal 7-9)
14. Bagaimana susunan pemasangan lampu pada APILL?
Jawaban:
- Lampu tiga warna dapat disusun secara:
- Vertikal: Merah di atas, kuning di tengah, hijau di bawah.
- Horizontal: Dari kanan ke kiri → Merah, kuning, hijau.
- Lampu dua warna disusun secara vertikal:
- Merah di atas, hijau di bawah.
- Lampu satu warna berupa kuning kelap-kelip atau merah untuk peringatan bahaya.
(Pasal 10-12)
15. Apa saja jenis pengaturan waktu siklus pada APILL?
Jawaban:
Ada dua jenis pengaturan waktu siklus:
- Terkoordinasi → Diatur oleh sistem pusat untuk menyamakan siklus beberapa APILL dalam satu jaringan lalu lintas.
- Tidak terkoordinasi, terdiri dari:
- Siklus tetap → Tidak berubah sepanjang waktu.
- Siklus semi-adaptif → Tetap di simpang mayor, berubah di simpang minor.
- Siklus adaptif → Berubah sesuai dengan arus lalu lintas yang terjadi.
(Pasal 11-13)
16. Apa saja yang menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu siklus APILL?
Jawaban:
- Faktor makroskopis:
- Volume lalu lintas yang masuk dan keluar simpang.
- Kapasitas jalan.
- Komposisi kendaraan dan pejalan kaki.
- Kecepatan dan antrian kendaraan.
- Faktor mikroskopis:
- Tundaan lalu lintas.
- Konflik lalu lintas.
- Percepatan kendaraan.
(Pasal 14)
17. Bagaimana spesifikasi teknis tiang penyangga APILL?
Jawaban:
Tiang penyangga APILL terdiri dari:
a. Tiang lurus
b. Tiang lengkung
c. Tiang siku
d. Tiang gawang (gantry)
(Pasal 22)
18. Di mana lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APILL?
Jawaban:
APILL harus ditempatkan pada ruang manfaat jalan, dengan memperhatikan:
- Geometri jalan
- Jaringan lalu lintas
- Situasi arus lalu lintas
- Struktur tanah
APILL dapat dipasang pada:
- Persimpangan jalan
- Ruas jalan
- Tempat penyeberangan pejalan kaki
- Perlintasan sebidang dengan rel kereta api
(Pasal 30-34)
19. Apa saja ketentuan mengenai tinggi pemasangan APILL?
Jawaban:
- Lampu tiga warna → Minimal 300 cm dari permukaan jalan.
- Lampu dua warna → Antara 175 cm – 265 cm dari permukaan jalan.
- Lampu satu warna → Minimal 300 cm dari permukaan jalan.
- Jika ditempatkan di atas jalan → Minimal 500 cm dari permukaan jalan.
(Pasal 35)
20. Apakah ada batasan dalam pemasangan armatur APILL pada satu tiang?
Jawaban:
Ya, pada satu tiang penyangga hanya dapat dipasang maksimal 3 armatur.
(Pasal 36)
21. Apa saja hal yang dilarang terkait pemasangan APILL?
Jawaban:
Dilarang membangun atau memasang bangunan, utilitas, iklan, pepohonan, atau benda lain yang menghalangi APILL.
(Pasal 37)
22. Bagaimana prosedur penghapusan APILL?
Jawaban:
APILL dapat dihapus jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
- Umur teknis mencapai 5 tahun.
- Ada perubahan kebijakan pengaturan lalu lintas.
- APILL mengalami kerusakan atau hilang.
(Pasal 29)
23. Apa yang harus dilakukan jika tidak ada ruang untuk memasang tiang APILL?
Jawaban:
Jika tidak tersedia ruang, APILL dapat dipasang pada:
a. Tembok
b. Kaki jembatan
c. Bagian jembatan layang
d. Tiang bangunan utilitas
(Pasal 38)
24. Bagaimana prosedur pembuatan APILL?
Jawaban:
APILL hanya boleh dibuat oleh badan usaha yang telah memenuhi syarat, yaitu:
- Memiliki bahan, perlengkapan, dan peralatan produksi yang sesuai standar.
- Memiliki tenaga kerja berkompetensi dalam bidang perlengkapan jalan.
Badan usaha harus terdaftar di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(Pasal 30-31)
25. Apa yang terjadi dengan APILL yang sudah terpasang sebelum peraturan ini berlaku?
Jawaban:
APILL yang sudah terpasang sebelum peraturan ini berlaku harus menyesuaikan dalam waktu 2 tahun sejak peraturan ini diberlakukan.
(Pasal 32)