Download PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Berikut adalah ringkasan dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas:

Tujuan dan Dasar Hukum

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan tujuan mengatur alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) guna meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Ruang Lingkup

Peraturan ini mencakup:

  1. Jenis dan fungsi APILL – Menjelaskan berbagai tipe lampu lalu lintas dan kegunaannya.
  2. Spesifikasi teknis – Standar teknis dari APILL, termasuk komponen utama dan tata cara pemasangan.
  3. Penyelenggaraan APILL – Proses penempatan, pemasangan, pemeliharaan, dan penghapusan alat ini.
  4. Pembuatan APILL – Persyaratan bagi badan usaha yang memproduksi alat ini.

Jenis dan Fungsi APILL

APILL diklasifikasikan berdasarkan jumlah warna lampu:

  • Lampu tiga warna (Merah, Kuning, Hijau): Mengatur kendaraan.
  • Lampu dua warna (Merah, Hijau): Mengatur kendaraan dan pejalan kaki.
  • Lampu satu warna (Kuning/Merah berkedip): Sebagai peringatan bahaya atau perintah berhenti.

Spesifikasi Teknis

Komponen utama APILL meliputi:

  • Luminer (lampu, armatur, catu daya).
  • Tiang penyangga (lurus, lengkung, siku, atau gawang).
  • Bangunan pondasi.
  • Perangkat kendali (elektronik pengatur siklus).
  • Tambahan teknologi seperti kamera dan sistem informasi lalu lintas.

Penyelenggaraan APILL

Dilakukan oleh berbagai pihak sesuai dengan status jalan:

  • Jalan nasional → Ditangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
  • Jalan provinsi → Ditangani oleh gubernur.
  • Jalan kabupaten/kota/desa → Ditangani oleh bupati/walikota.

Tata cara pemeliharaan dilakukan secara berkala (minimal setiap 6 bulan) dan insidentil jika terjadi kerusakan.

Penghapusan APILL dilakukan jika sudah melebihi umur teknis (5 tahun) atau ada perubahan kebijakan lalu lintas.

Pembuatan APILL

  • Hanya badan usaha yang memenuhi syarat teknis dan memiliki tenaga kerja berkompeten yang boleh memproduksi APILL.
  • Pembuatan harus memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan.

Ketentuan Peralihan dan Penutup

  • APILL yang telah dipasang sebelum peraturan ini berlaku harus menyesuaikan dalam waktu 2 tahun.
  • Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 1993.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2014.

Download peraturan

https://peraturan.bpk.go.id/Details/103764/permenhub-no-49-tahun-2014

Berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban terkait Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas:


1. Apa tujuan utama dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014?

Jawaban:
Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mengatur penggunaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) guna meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


2. Apa saja ruang lingkup pengaturan dalam PM 49 Tahun 2014?

Jawaban:
Peraturan ini mencakup empat aspek utama, yaitu:

  1. Jenis dan fungsi APILL
  2. Spesifikasi teknis APILL
  3. Penyelenggaraan APILL (penempatan, pemasangan, pemeliharaan, dan penghapusan)
  4. Pembuatan APILL

3. Apa saja jenis APILL yang diatur dalam PM 49 Tahun 2014?

Jawaban:
APILL dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan warna lampunya, yaitu:

  1. Lampu tiga warna (Merah, Kuning, Hijau) → untuk mengatur kendaraan.
  2. Lampu dua warna (Merah, Hijau) → untuk mengatur kendaraan dan pejalan kaki.
  3. Lampu satu warna (Kuning/Merah berkedip) → sebagai peringatan bahaya atau perintah berhenti.

4. Bagaimana pengaturan waktu siklus APILL?

Jawaban:
Pengaturan waktu siklus APILL terdiri dari dua jenis:

  1. Waktu siklus terkoordinasi → diatur oleh sistem terpusat.
  2. Waktu siklus tidak terkoordinasi, yang terbagi menjadi:
    • Siklus tetap → Memiliki setidaknya 8 rencana siklus tetap.
    • Siklus semi-adaptif → Tetap di kaki simpang mayor, bervariasi di simpang minor.
    • Siklus adaptif → Bervariasi di seluruh kaki simpang sesuai arus lalu lintas.

(Pasal 11-13)


5. Apa saja komponen utama yang harus ada dalam APILL?

Jawaban:
Menurut Pasal 19, APILL harus memiliki lima komponen utama:

  1. Luminer (lampu dan komponennya)
  2. Tiang penyangga
  3. Bangunan konstruksi pondasi
  4. Perangkat kendali
  5. Kabel instalasi

6. Siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan APILL?

Jawaban:
Tanggung jawab penyelenggaraan APILL bergantung pada status jalan:

  • Jalan nasional → Ditangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
  • Jalan provinsi → Ditangani oleh Gubernur.
  • Jalan kabupaten/kota/desa → Ditangani oleh Bupati/Walikota.
  • Jalan tol → Ditangani oleh penyelenggara jalan tol dengan izin dari Direktur Jenderal.

(Pasal 27)


7. Bagaimana prosedur pemeliharaan APILL?

Jawaban:
Pemeliharaan APILL terdiri dari dua jenis:

  1. Pemeliharaan berkala (minimal setiap 6 bulan), meliputi:
    • Membersihkan komponen optis dari debu/kotoran.
    • Menghilangkan tanda korosi.
    • Mengecat tiang untuk perlindungan dari karat.
  2. Pemeliharaan insidentil, meliputi:
    • Penggantian komponen rusak.
    • Penyesuaian waktu siklus sesuai arus lalu lintas.
    • Penyesuaian letak jika terjadi pergeseran.

(Pasal 27-28)


8. Kapan APILL harus dihapus atau diganti?

Jawaban:
APILL dapat dihapus jika memenuhi salah satu dari tiga kondisi berikut:

  1. Umur teknis mencapai 5 tahun.
  2. Ada perubahan kebijakan pengaturan lalu lintas.
  3. Kerusakan atau kehilangan fisik APILL.

(Pasal 29)


9. Apa syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha yang ingin memproduksi APILL?

Jawaban:
Badan usaha harus memenuhi dua syarat utama:

  1. Sumber daya material dan peralatan produksi harus memenuhi standar.
  2. Tenaga kerja yang kompeten di bidang perlengkapan jalan.

Penilaian dan pendaftaran badan usaha dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

(Pasal 30-31)


10. Apa ketentuan peralihan dalam peraturan ini?

Jawaban:
APILL yang telah terpasang sebelum peraturan ini berlaku harus menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam waktu 2 tahun sejak peraturan ini diberlakukan.

(Pasal 32)


Berikut adalah tambahan pertanyaan dan jawaban terkait Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas:


11. Apa definisi dari Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)?

Jawaban:
APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu, dan dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi, untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau ruas jalan.

(Pasal 1 Ayat 1)


12. Apa fungsi utama dari APILL?

Jawaban:
APILL berfungsi untuk mengatur lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki dengan memberikan isyarat lampu yang menunjukkan kapan harus berhenti, waspada, atau berjalan.

(Pasal 6)


13. Apa arti dari setiap warna lampu pada APILL?

Jawaban:

  • Merah → Kendaraan harus berhenti.
  • Kuning
    • Jika setelah hijau → Bersiap untuk berhenti.
    • Jika menyala bersama merah → Bersiap untuk berjalan.
  • Hijau → Kendaraan dapat berjalan.

(Pasal 7-9)


14. Bagaimana susunan pemasangan lampu pada APILL?

Jawaban:

  • Lampu tiga warna dapat disusun secara:
    • Vertikal: Merah di atas, kuning di tengah, hijau di bawah.
    • Horizontal: Dari kanan ke kiri → Merah, kuning, hijau.
  • Lampu dua warna disusun secara vertikal:
    • Merah di atas, hijau di bawah.
  • Lampu satu warna berupa kuning kelap-kelip atau merah untuk peringatan bahaya.

(Pasal 10-12)


15. Apa saja jenis pengaturan waktu siklus pada APILL?

Jawaban:
Ada dua jenis pengaturan waktu siklus:

  1. Terkoordinasi → Diatur oleh sistem pusat untuk menyamakan siklus beberapa APILL dalam satu jaringan lalu lintas.
  2. Tidak terkoordinasi, terdiri dari:
    • Siklus tetap → Tidak berubah sepanjang waktu.
    • Siklus semi-adaptif → Tetap di simpang mayor, berubah di simpang minor.
    • Siklus adaptif → Berubah sesuai dengan arus lalu lintas yang terjadi.

(Pasal 11-13)


16. Apa saja yang menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu siklus APILL?

Jawaban:

  • Faktor makroskopis:
    • Volume lalu lintas yang masuk dan keluar simpang.
    • Kapasitas jalan.
    • Komposisi kendaraan dan pejalan kaki.
    • Kecepatan dan antrian kendaraan.
  • Faktor mikroskopis:
    • Tundaan lalu lintas.
    • Konflik lalu lintas.
    • Percepatan kendaraan.

(Pasal 14)


17. Bagaimana spesifikasi teknis tiang penyangga APILL?

Jawaban:
Tiang penyangga APILL terdiri dari:
a. Tiang lurus
b. Tiang lengkung
c. Tiang siku
d. Tiang gawang (gantry)

(Pasal 22)


18. Di mana lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APILL?

Jawaban:
APILL harus ditempatkan pada ruang manfaat jalan, dengan memperhatikan:

  • Geometri jalan
  • Jaringan lalu lintas
  • Situasi arus lalu lintas
  • Struktur tanah

APILL dapat dipasang pada:

  • Persimpangan jalan
  • Ruas jalan
  • Tempat penyeberangan pejalan kaki
  • Perlintasan sebidang dengan rel kereta api

(Pasal 30-34)


19. Apa saja ketentuan mengenai tinggi pemasangan APILL?

Jawaban:

  • Lampu tiga warna → Minimal 300 cm dari permukaan jalan.
  • Lampu dua warna → Antara 175 cm – 265 cm dari permukaan jalan.
  • Lampu satu warna → Minimal 300 cm dari permukaan jalan.
  • Jika ditempatkan di atas jalan → Minimal 500 cm dari permukaan jalan.

(Pasal 35)


20. Apakah ada batasan dalam pemasangan armatur APILL pada satu tiang?

Jawaban:
Ya, pada satu tiang penyangga hanya dapat dipasang maksimal 3 armatur.

(Pasal 36)


21. Apa saja hal yang dilarang terkait pemasangan APILL?

Jawaban:
Dilarang membangun atau memasang bangunan, utilitas, iklan, pepohonan, atau benda lain yang menghalangi APILL.

(Pasal 37)


22. Bagaimana prosedur penghapusan APILL?

Jawaban:
APILL dapat dihapus jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

  1. Umur teknis mencapai 5 tahun.
  2. Ada perubahan kebijakan pengaturan lalu lintas.
  3. APILL mengalami kerusakan atau hilang.

(Pasal 29)


23. Apa yang harus dilakukan jika tidak ada ruang untuk memasang tiang APILL?

Jawaban:
Jika tidak tersedia ruang, APILL dapat dipasang pada:
a. Tembok
b. Kaki jembatan
c. Bagian jembatan layang
d. Tiang bangunan utilitas

(Pasal 38)


24. Bagaimana prosedur pembuatan APILL?

Jawaban:
APILL hanya boleh dibuat oleh badan usaha yang telah memenuhi syarat, yaitu:

  1. Memiliki bahan, perlengkapan, dan peralatan produksi yang sesuai standar.
  2. Memiliki tenaga kerja berkompetensi dalam bidang perlengkapan jalan.

Badan usaha harus terdaftar di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

(Pasal 30-31)


25. Apa yang terjadi dengan APILL yang sudah terpasang sebelum peraturan ini berlaku?

Jawaban:
APILL yang sudah terpasang sebelum peraturan ini berlaku harus menyesuaikan dalam waktu 2 tahun sejak peraturan ini diberlakukan.

(Pasal 32)



Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019: Ketentuan Perizinan Angkutan Orang dalam Trayek (Pasal 65–75)


Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019. Salah satu aspek penting yang diatur dalam regulasi ini adalah mekanisme perizinan bagi perusahaan angkutan umum, yang dijelaskan dalam Pasal 65 hingga Pasal 75. Artikel ini akan membahas ketentuan-ketentuan tersebut secara komprehensif.


Kewajiban Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Pasal 65)

Setiap perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Izin ini dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum menyediakan layanan kepada masyarakat.


Bentuk Badan Hukum Perusahaan Angkutan Umum (Pasal 66)

Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan, perusahaan angkutan umum harus berbentuk badan hukum Indonesia. Bentuk badan hukum yang diizinkan meliputi:

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Koperasi

Ketentuan ini memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi memiliki legalitas yang jelas dan terstruktur sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.


Persyaratan untuk Memperoleh Izin (Pasal 67)

Untuk memperoleh izin penyelenggaraan, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi persyaratan berikut:

  1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan.
  2. Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang dapat menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
  3. Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan, dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain.
  4. Memenuhi kebutuhan kendaraan sesuai hasil evaluasi dan penetapan kebutuhan kendaraan angkutan orang dalam trayek.

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki kapasitas operasional yang memadai serta menjaga kualitas layanan angkutan umum.


Kerja Sama untuk Trayek Pemadu Moda (Pasal 68)

Untuk trayek pemadu moda (misalnya, trayek yang terintegrasi dengan bandara, stasiun kereta api, atau pelabuhan), pemohon izin wajib melakukan kerja sama dengan otorita atau badan pengelola. Otorita atau badan pengelola yang dimaksud mencakup:

  • Bandar udara
  • Stasiun kereta api
  • Pelabuhan

Kerja sama ini penting untuk memastikan integrasi yang efektif antara moda transportasi yang berbeda, sehingga meningkatkan kenyamanan dan efisiensi perjalanan penumpang.


Dokumen Izin Penyelenggaraan (Pasal 69)

Izin penyelenggaraan angkutan orang terdiri dari dua dokumen utama:

  1. Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan: Diberikan kepada pimpinan perusahaan dan berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya.
  2. Kartu Pengawasan Berupa Kartu Elektronik: Merupakan bagian dokumen perizinan pada setiap kendaraan bermotor umum dan harus diperbarui setiap tahun.

Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan minimal memuat informasi seperti nomor surat keputusan, jenis pelayanan, nama perusahaan, alamat perusahaan, identitas kendaraan, dan daya angkut. Kartu Pengawasan elektronik juga mencakup data teknis kendaraan seperti tanda nomor kendaraan, nomor rangka, dan lintasan trayek.


Pengembangan Usaha di Wilayah Lain (Pasal 71)

Perusahaan angkutan umum dapat mengembangkan usaha di kabupaten/kota lain dengan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Membuka kantor cabang.
  2. Menunjuk penanggung jawab cabang perusahaan yang mewakili perusahaan angkutan umum.

Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk memperluas cakupan layanannya, namun tetap dengan pengawasan yang ketat.


Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum (Pasal 72)

Perusahaan angkutan umum yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan wajib:

  1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin penyelenggaraan.
  2. Mematuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
  3. Melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
  4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib asuransi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Memberikan perlindungan kepada penumpang, awak kendaraan, dan pihak ketiga atas risiko kecelakaan.

Kendaraan Cadangan (Pasal 73)

Perusahaan angkutan umum wajib menyediakan kendaraan cadangan untuk menggantikan kendaraan yang rusak atau tidak dapat melanjutkan perjalanan. Kendaraan cadangan harus memenuhi standar teknis dan laik jalan serta dilengkapi dengan kartu pengawasan elektronik.


Larangan Memperjualbelikan Izin (Pasal 74)

Setiap perusahaan angkutan umum dilarang memperjualbelikan atau mengalihkan izin penyelenggaraan angkutan orang kepada perusahaan lain. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak integritas sistem perizinan.


Pemberi Izin Berdasarkan Wilayah Operasi (Pasal 75)

Izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan wilayah operasi trayek:

  1. Direktur Jenderal atas nama Menteri:
  • Trayek lintas batas negara.
  • Trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah satu provinsi (di luar wilayah Jabodetabek).
  • Trayek perkotaan yang melampaui wilayah satu provinsi (di luar wilayah Jabodetabek).
  • Trayek pedesaan yang melampaui wilayah satu provinsi.
  1. Kepala Badan atas nama Menteri:
  • Trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah satu provinsi di wilayah Jabodetabek.
  1. Gubernur:
  • Trayek antarkota yang melampaui wilayah satu kabupaten/kota dalam satu provinsi.
  • Trayek perkotaan yang melampaui wilayah satu kabupaten/kota dalam satu provinsi.
  • Trayek pedesaan yang melampaui wilayah satu kabupaten dalam satu provinsi.
  1. Gubernur DKI Jakarta:
  • Trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  1. Bupati/Wali Kota:
  • Trayek perkotaan atau pedesaan yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.

Kesimpulan

Ketentuan dalam Pasal 65 hingga Pasal 75 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 menegaskan pentingnya perizinan dalam penyelenggaraan angkutan umum. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan angkutan umum diselenggarakan secara profesional, aman, dan sesuai dengan standar pelayanan minimal. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai bentuk badan hukum, persyaratan perizinan, dan pembagian kewenangan pemberian izin, diharapkan penyelenggaraan angkutan umum dapat lebih terorganisir dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019
https://peraturan.bpk.go.id/Details/129467/permenhub-no-15-tahun-2019

Download Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas

Berikut adalah rangkuman dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas:


1. Ketentuan Umum

Peraturan ini mengatur tentang rambu lalu lintas sebagai perlengkapan jalan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

2. Jenis Rambu Lalu Lintas

Rambu lalu lintas dibagi menjadi:

  • Rambu Peringatan: Memberi peringatan potensi bahaya di jalan.
  • Rambu Larangan: Menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.
  • Rambu Perintah: Menyatakan perintah yang harus dipatuhi pengguna jalan.
  • Rambu Petunjuk: Memberikan informasi atau arahan bagi pengguna jalan.
  • Rambu Lalu Lintas Sementara: Digunakan dalam situasi khusus seperti jalan rusak, bencana alam, atau kecelakaan.

3. Spesifikasi Teknis Rambu

  • Rambu dapat berupa konvensional (menggunakan bahan reflektif) atau elektronik (informasi dapat diubah secara digital).
  • Bentuk, warna, dan simbol rambu telah ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.
  • Ukuran rambu bervariasi sesuai dengan kecepatan kendaraan di jalan tersebut.

4. Penyelenggaraan Rambu Lalu Lintas

Tanggung jawab penyelenggaraan rambu lalu lintas dibagi berdasarkan jenis jalan:

  • Jalan nasional → Menteri Perhubungan
  • Jalan provinsi → Gubernur
  • Jalan kabupaten & desa → Bupati
  • Jalan kota → Walikota
  • Jalan tol → Penyelenggara jalan tol dengan persetujuan Menteri Perhubungan

5. Tata Cara Penempatan dan Pemasangan

  • Rambu dipasang di sisi kiri jalan, kecuali dalam kondisi tertentu bisa di sisi kanan atau di atas jalan.
  • Jarak dan ketinggian pemasangan diatur berdasarkan kecepatan kendaraan dan kondisi jalan.
  • Rambu tambahan bisa digunakan untuk memberikan informasi lebih lanjut.

6. Pemeliharaan dan Penghapusan Rambu

  • Rambu lalu lintas harus dipelihara secara berkala dan insidentil untuk memastikan tetap terlihat dan berfungsi dengan baik.
  • Rambu yang tidak lagi diperlukan dapat dihapus sesuai prosedur yang berlaku.

Kesimpulan

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan standarisasi rambu lalu lintas agar dapat meningkatkan keselamatan dan keteraturan di jalan raya. Rambu harus sesuai dengan spesifikasi teknis, ditempatkan dengan benar, dan dipelihara secara berkala oleh pihak yang berwenang.


link download Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
https://peraturan.bpk.go.id/Details/103683/permenhub-no-13-tahun-2014

Berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas:


1. Apa yang diatur dalam PM 13 Tahun 2014?

Jawaban:
PM 13 Tahun 2014 mengatur tentang rambu lalu lintas, termasuk spesifikasi teknis, jenis-jenis rambu, penyelenggaraan, pemasangan, pemeliharaan, serta penghapusan rambu lalu lintas di Indonesia.


2. Apa saja jenis-jenis rambu lalu lintas menurut peraturan ini?

Jawaban:
Rambu lalu lintas dibagi menjadi 5 jenis, yaitu:

  1. Rambu Peringatan → Memberikan peringatan tentang potensi bahaya di jalan.
  2. Rambu Larangan → Menyatakan larangan tertentu bagi pengguna jalan.
  3. Rambu Perintah → Menunjukkan kewajiban yang harus dipatuhi.
  4. Rambu Petunjuk → Memberikan informasi arah atau lokasi kepada pengguna jalan.
  5. Rambu Lalu Lintas Sementara → Digunakan dalam situasi khusus seperti kecelakaan, bencana, atau perbaikan jalan.

3. Siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan rambu lalu lintas?

Jawaban:
Tanggung jawab pemasangan rambu lalu lintas berdasarkan jenis jalan:

  • Jalan nasional → Menteri Perhubungan
  • Jalan provinsi → Gubernur
  • Jalan kabupaten & desa → Bupati
  • Jalan kota → Walikota
  • Jalan tol → Penyelenggara jalan tol dengan persetujuan Menteri Perhubungan

4. Bagaimana spesifikasi teknis rambu lalu lintas?

Jawaban:

  • Rambu dapat berupa konvensional (menggunakan bahan reflektif) atau elektronik (informasi digital).
  • Warna, bentuk, dan simbol rambu telah ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.
  • Ukuran rambu disesuaikan dengan kecepatan kendaraan di jalan tersebut.

5. Bagaimana tata cara pemasangan rambu lalu lintas?

Jawaban:

  • Rambu harus ditempatkan di sisi kiri jalan, kecuali dalam kondisi tertentu bisa di sisi kanan atau di atas jalan.
  • Ketinggian pemasangan antara 175 cm hingga 265 cm dari permukaan jalan.
  • Jarak pemasangan disesuaikan dengan kecepatan kendaraan dan kondisi jalan.

6. Apa itu rambu lalu lintas elektronik?

Jawaban:
Rambu lalu lintas elektronik adalah rambu yang informasinya dapat diubah secara digital dan digunakan untuk:

  • Informasi kondisi lalu lintas dan cuaca
  • Peringatan dan larangan
  • Pengaturan lalu lintas di persimpangan atau jalan tol

7. Bagaimana pemeliharaan rambu lalu lintas dilakukan?

Jawaban:
Pemeliharaan dilakukan dengan dua cara:

  1. Berkala → Mengecek kondisi rambu untuk memastikan masih dalam keadaan baik.
  2. Insidentil → Dilakukan jika ada kerusakan akibat kecelakaan, bencana alam, atau vandalisme.

8. Kapan rambu lalu lintas sementara digunakan?

Jawaban:
Rambu lalu lintas sementara digunakan dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Jalan rusak atau perbaikan jalan
  • Bencana alam atau kecelakaan lalu lintas
  • Kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, atau budaya

9. Apa saja warna dasar yang digunakan pada rambu lalu lintas?

Jawaban:

  • Kuning → Rambu peringatan
  • Putih → Rambu larangan
  • Biru → Rambu perintah & petunjuk umum
  • Hijau → Rambu petunjuk jurusan dan batas wilayah
  • Coklat → Rambu petunjuk kawasan wisata
  • Jingga → Rambu peringatan sementara

10. Apa yang dilakukan jika rambu lalu lintas sudah tidak diperlukan lagi?

Jawaban:
Rambu lalu lintas yang sudah tidak diperlukan dapat dihapus berdasarkan evaluasi oleh pihak yang berwenang, seperti Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, atau pengelola jalan tol.


11. Apa yang dimaksud dengan papan tambahan pada rambu lalu lintas?

Jawaban:
Papan tambahan adalah pelat yang dipasang di bawah rambu lalu lintas untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rambu tersebut, seperti arah, nilai tertentu, atau kata-kata tambahan.


12. Apa saja contoh penggunaan rambu lalu lintas elektronik?

Jawaban:
Rambu lalu lintas elektronik digunakan untuk:

  • Menampilkan piktogram atau simbol lalu lintas (seperti tanda larangan atau peringatan).
  • Menampilkan pesan teks seperti peringatan kemacetan atau cuaca buruk.
  • Menampilkan kombinasi simbol dan teks untuk memberikan informasi lebih lengkap.

13. Apa fungsi retro reflektif pada rambu lalu lintas?

Jawaban:
Retro reflektif adalah sistem pemantulan cahaya yang membuat rambu tetap terlihat jelas pada malam hari atau kondisi cuaca buruk dengan memantulkan cahaya ke arah sumbernya.


14. Bagaimana ketentuan pemasangan rambu di jalan tol?

Jawaban:

  • Rambu di jalan tol dipasang oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan.
  • Harus ditempatkan dengan jarak yang cukup agar dapat dibaca oleh pengemudi dengan kecepatan tinggi.
  • Rambu petunjuk di jalan tol sering menggunakan warna hijau dengan tulisan putih.

15. Apa yang dimaksud dengan rambu batas akhir larangan?

Jawaban:
Rambu batas akhir larangan adalah rambu yang menandai berakhirnya suatu perintah atau larangan di jalan, seperti batas akhir larangan parkir atau batas akhir pembatasan kecepatan.


16. Apakah boleh ada lebih dari satu rambu dalam satu tiang?

Jawaban:
Tidak boleh lebih dari 2 (dua) buah daun rambu dalam satu tiang, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan.


17. Apa yang harus diperhatikan dalam pemilihan lokasi pemasangan rambu?

Jawaban:

  • Desain geometrik jalan → Sesuai dengan kondisi jalan.
  • Karakteristik lalu lintas → Harus mudah terlihat oleh pengguna jalan.
  • Kondisi tanah dan konstruksi → Rambu harus kokoh dan tidak mudah roboh.
  • Tidak terhalang benda lain → Seperti pohon, papan iklan, atau tiang listrik.

18. Bagaimana cara memastikan rambu lalu lintas tetap efektif?

Jawaban:

  • Melakukan pemeliharaan berkala untuk mengecek kondisi rambu.
  • Mengganti rambu yang pudar atau rusak akibat cuaca atau vandalisme.
  • Melakukan evaluasi apakah rambu masih diperlukan atau perlu dipindahkan.

19. Apa saja faktor yang mempengaruhi jarak pemasangan rambu peringatan?

Jawaban:

  • Kecepatan kendaraan: Semakin tinggi kecepatan, semakin jauh jarak pemasangan.
  • Kondisi jalan: Jalan lurus atau menikung mempengaruhi jarak rambu.
  • Kondisi cuaca: Jika sering berkabut, rambu bisa dipasang lebih dekat dan lebih sering diulang.

20. Bagaimana ketentuan warna untuk rambu sementara?

Jawaban:
Rambu lalu lintas sementara memiliki warna dasar jingga dengan garis tepi dan simbol hitam, agar lebih mencolok dan mudah dikenali oleh pengguna jalan.



21. Apa yang dimaksud dengan tiang rambu?

Jawaban:
Tiang rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya yang digunakan untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu agar bisa berdiri kokoh dan terlihat oleh pengguna jalan.


22. Apa saja bentuk tiang rambu lalu lintas?

Jawaban:
Tiang rambu lalu lintas dapat berbentuk:

  • Tiang tunggal
  • Tiang huruf F
  • Tiang kupu-kupu dengan tiang tunggal
  • Tiang gawang (gantry) dengan tiang ganda atau lebih

23. Apa saja contoh rambu peringatan?

Jawaban:
Contoh rambu peringatan antara lain:

  • Peringatan tikungan tajam ke kanan/kiri
  • Peringatan jalan licin
  • Peringatan daerah rawan longsor
  • Peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki
  • Peringatan perlintasan kereta api tanpa palang

24. Bagaimana ketentuan pemasangan rambu larangan parkir dan berhenti?

Jawaban:

  • Harus dipasang paling sedikit 30 meter dari titik larangan.
  • Jika larangan berlaku untuk jarak lebih jauh, harus ada pengulangan rambu.
  • Bisa dilengkapi dengan papan tambahan untuk memberi informasi lebih lanjut.

25. Apa saja contoh rambu perintah?

Jawaban:
Contoh rambu perintah antara lain:

  • Perintah belok kiri atau kanan
  • Perintah mengikuti arah tertentu
  • Perintah menggunakan jalur khusus (misal jalur sepeda atau busway)
  • Perintah batas kecepatan minimum

26. Apa yang dimaksud dengan rambu batas wilayah?

Jawaban:
Rambu batas wilayah adalah rambu petunjuk yang menunjukkan perbatasan suatu daerah, seperti:

  • “Selamat Datang di Kota Jakarta”
  • “Batas Akhir Kabupaten Bogor”

27. Bagaimana cara mengetahui arti dari suatu rambu lalu lintas?

Jawaban:
Arti rambu lalu lintas dapat diketahui dari:

  • Bentuknya (misal segitiga untuk peringatan, lingkaran merah untuk larangan).
  • Warna dasar dan warna simbol.
  • Simbol atau kata-kata yang tertulis pada rambu.

28. Apa ketentuan pemasangan rambu lalu lintas di jalan satu arah?

Jawaban:

  • Rambu dipasang di sisi kiri, tetapi dalam kondisi tertentu bisa di sisi kanan.
  • Jika tidak memungkinkan, rambu bisa ditempatkan di atas jalan.

29. Apa yang harus diperhatikan dalam pemasangan rambu di daerah tikungan?

Jawaban:

  • Rambu harus dipasang sebelum tikungan dengan jarak yang cukup agar terlihat.
  • Rambu pengarah tikungan (chevron sign) harus dipasang pada sisi luar tikungan.
  • Jika tikungan berbahaya, rambu bisa diperbanyak atau diulang.

30. Apa yang dimaksud dengan papan nama jalan?

Jawaban:
Papan nama jalan adalah rambu petunjuk yang menunjukkan nama jalan, biasanya dengan warna dasar hijau dan tulisan putih.


31. Apa saja rambu yang harus dipasang di perlintasan kereta api?

Jawaban:

  • Rambu peringatan perlintasan sebidang
  • Rambu peringatan pintu perlintasan kereta api
  • Rambu larangan berhenti di rel
  • Rambu tambahan tentang jarak ke rel (misal 150m, 300m, 450m)

32. Bagaimana aturan pemasangan rambu petunjuk di jalan tol?

Jawaban:

  • Rambu petunjuk harus berwarna hijau dengan tulisan putih.
  • Dipasang paling tidak 500 meter sebelum persimpangan atau pintu keluar.
  • Bisa diulang dengan jarak 250 meter sebelum lokasi tujuan.

33. Bagaimana ketentuan pemasangan rambu di persimpangan?

Jawaban:

  • Rambu pendahulu petunjuk jurusan harus dipasang sebelum persimpangan.
  • Rambu dapat dilengkapi dengan nomor rute jalan.
  • Jika ada banyak jalur, rambu bisa ditempatkan di atas jalan.

34. Apa yang harus dilakukan jika rambu lalu lintas rusak atau hilang?

Jawaban:

  • Melaporkan kepada Dinas Perhubungan atau pihak berwenang setempat.
  • Pemerintah wajib melakukan perbaikan atau penggantian rambu yang rusak atau hilang.

35. Apa yang dimaksud dengan rambu kampanye keselamatan lalu lintas?

Jawaban:
Rambu yang memberikan pesan keselamatan kepada pengguna jalan, misalnya:

  • “Utamakan Keselamatan, Bukan Kecepatan”
  • “Gunakan Helm untuk Keselamatan Anda”
  • “Jangan Berkendara Saat Mengantuk”

36. Apa perbedaan rambu tetap dan rambu sementara?

Jawaban:

  • Rambu tetap → Dipasang secara permanen dan mengatur lalu lintas sepanjang waktu.
  • Rambu sementara → Dipasang dalam kondisi tertentu seperti perbaikan jalan atau kecelakaan.

37. Bagaimana cara memastikan rambu tetap terlihat pada malam hari?

Jawaban:

  • Menggunakan bahan reflektif atau cat bercahaya.
  • Memasang lampu penerangan di dekat rambu.
  • Menggunakan rambu elektronik yang bisa menyala di malam hari.

38. Apa yang harus diperhatikan dalam desain rambu agar mudah dipahami?

Jawaban:

  • Gunakan simbol yang jelas dan universal.
  • Hindari tulisan yang terlalu panjang.
  • Gunakan warna kontras agar mudah terlihat.
  • Sesuaikan ukuran rambu dengan kecepatan lalu lintas.

39. Apa tujuan utama dari pemasangan rambu lalu lintas?

Jawaban:
Tujuan utama pemasangan rambu lalu lintas adalah untuk:

  • Meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
  • Membantu kelancaran arus lalu lintas.
  • Mengurangi risiko kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

40. Apa yang terjadi jika rambu tidak dipasang dengan benar?

Jawaban:
Jika rambu tidak dipasang dengan benar, maka bisa terjadi:

  • Kebingungan bagi pengendara.
  • Peningkatan risiko kecelakaan.
  • Ketidakefektifan aturan lalu lintas.
  • Kemacetan akibat salah paham dalam berkendara.




Download Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ):

Berikut adalah rangkuman dari Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ):

Latar Belakang

Peraturan ini dibuat untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.

Isi Utama Perpres

  1. Definisi dan Ruang Lingkup
    • RUNK LLAJ adalah dokumen perencanaan keselamatan lalu lintas yang berlaku selama 20 tahun (2021-2040).
    • Dijadikan acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan keselamatan lalu lintas.
  2. Visi, Misi, dan Strategi
    • Berorientasi pada pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
    • Fokus pada penguatan kebijakan dan regulasi yang mendukung keselamatan berlalu lintas.
  3. Program Nasional Keselamatan LLAJ
    Terdiri dari lima pilar utama, yaitu:
    • Pilar 1: Sistem yang berkeselamatan (dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional).
    • Pilar 2: Jalan yang berkeselamatan (Kementerian PUPR).
    • Pilar 3: Kendaraan yang berkeselamatan (Kementerian Perhubungan).
    • Pilar 4: Pengguna jalan yang berkeselamatan (Kepolisian RI).
    • Pilar 5: Penanganan korban kecelakaan (Kementerian Kesehatan).
  4. Rencana Aksi Keselamatan LLAJ (RAK LLAJ)
    • Dibuat setiap 5 tahun oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
    • Harus selaras dengan RUNK LLAJ dan diperbaharui secara berkala.
  5. Pelaksanaan, Pengendalian, dan Evaluasi
    • Evaluasi dilakukan setiap 3 bulan oleh masing-masing penanggung jawab pilar.
    • Laporan tahunan disusun oleh Menteri terkait dan disampaikan kepada Presiden.
    • RUNK LLAJ bisa dievaluasi setiap 5 tahun atau jika ada perubahan kebijakan nasional/global.
  6. Pendanaan
    • Bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  7. Pemberlakuan
    • Peraturan ini mulai berlaku sejak 3 Januari 2022.

Kesimpulan

Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dengan pendekatan sistematis dan terkoordinasi, melibatkan berbagai sektor dari pemerintah pusat hingga daerah. Lima pilar utama dijadikan landasan strategi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan memastikan keselamatan pengguna jalan.

link Download Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ):

https://peraturan.bpk.go.id/Details/196125/perpres-no-1-tahun-2022

Download Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Rangkuman UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

  1. Pengantar dan Tujuan:
    • LLAJ memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional, menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas untuk mendorong perekonomian, meningkatkan kesejahteraan umum, dan memperkokoh persatuan bangsa.
    • Disusun untuk menggantikan UU No. 14 Tahun 1992 yang dianggap tidak relevan dengan kondisi terkini.
  2. Asas Penyelenggaraan:
    • Transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, efisiensi, efektivitas, partisipasi, manfaat, dan integrasi.
  3. Ruang Lingkup:
    • Meliputi pembinaan, pengelolaan kendaraan, jaringan lalu lintas, fasilitas jalan, dan registrasi kendaraan.
  4. Kendaraan dan Jalan:
    • Kendaraan terbagi atas kendaraan bermotor (sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang) dan tidak bermotor (tenaga manusia/hewan).
    • Penggunaan jalan diatur dengan pembagian kelas jalan berdasarkan kapasitas dan muatan.
  5. Registrasi dan Identifikasi:
    • Kendaraan wajib registrasi untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan teknis, keselamatan, dan pajak.
  6. Keamanan dan Keselamatan:
    • Penekanan pada perlengkapan wajib kendaraan seperti sabuk pengaman, helm, lampu, dan standar keselamatan lainnya.
    • Pelanggaran aturan lalu lintas dikenakan sanksi hukum.
  7. Pengaturan Prasarana dan Angkutan:
    • Jalan, terminal, dan fasilitas pendukung seperti trotoar, halte, lajur sepeda diatur untuk menjamin kelancaran lalu lintas.
    • Pengelolaan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
  8. Pembinaan dan Penegakan Hukum:
    • Pendidikan lalu lintas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
    • Kepolisian Republik Indonesia berperan dalam penegakan hukum dan pengawasan.
  9. Sistem Transportasi Terintegrasi:
    • Rencana Induk Jaringan LLAJ bertujuan untuk menyelaraskan antar-moda transportasi dan menghubungkan wilayah secara nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

download UU LLAJ 2009 klik link di bawah ini
https://drive.google.com/file/d/0B79tMYph7q2WY1NEajA3OURyX1k/view?resourcekey=0-TZWbiV5AnaakFkRCOBM3dA

belajar UU LLAJ 2009 dengan menggunakan aplikasi
https://fadliyudaprihadi.com/uullaj2009/

Berikut adalah soal soal pilihan ganda berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) beserta jawabannya, untuk membantu anda belajar

  1. Apa tujuan utama dari penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menurut UU No. 22 Tahun 2009?
    a. Menjamin pendapatan daerah
    b. Meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar
    c. Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
    d. Mengurangi kepemilikan kendaraan pribadi
    Jawaban: c
  2. Apa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor menurut UU No. 22 Tahun 2009?
    a. Kendaraan yang digerakkan oleh mesin mekanik, termasuk kereta api
    b. Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, kecuali kendaraan di atas rel
    c. Kendaraan yang menggunakan tenaga manusia atau hewan
    d. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus
    Jawaban: b
  3. Apa asas yang digunakan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?
    a. Akuntabel, transparan, efisien, dan efektif
    b. Mandiri, berkelanjutan, partisipatif, dan seimbang
    c. Transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, efisiensi, efektivitas, partisipasi, manfaat, integrasi
    d. Berkeadilan, transparan, akuntabel, efisiensi
    Jawaban: c
  4. Apa fungsi utama dari terminal menurut UU LLAJ?
    a. Tempat parkir kendaraan umum
    b. Tempat pergantian moda transportasi
    c. Lokasi istirahat pengemudi kendaraan umum
    d. Area untuk bongkar muat barang
    Jawaban: b
  5. Menurut Pasal 21 UU LLAJ, batas kecepatan paling rendah di jalan bebas hambatan adalah:
    a. 30 km/jam
    b. 40 km/jam
    c. 50 km/jam
    d. 60 km/jam
    Jawaban: d
  6. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan laik jalan. Salah satu persyaratan laik jalan adalah:
    a. Memiliki kaca spion
    b. Efisiensi sistem rem utama
    c. Memiliki sabuk pengaman
    d. Penggunaan lampu kabut
    Jawaban: b
  7. Apa yang dimaksud dengan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas?
    a. Serangkaian usaha untuk memperbaiki infrastruktur jalan
    b. Kegiatan perencanaan, pengadaan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas lalu lintas
    c. Pengelolaan data kendaraan bermotor oleh kepolisian
    d. Penegakan hukum lalu lintas di jalan raya
    Jawaban: b
  8. Dalam Pasal 64, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan untuk tujuan berikut, kecuali:
    a. Perencanaan pembangunan nasional
    b. Pengendalian kendaraan bermotor
    c. Menentukan harga jual kendaraan
    d. Mendukung operasional manajemen lalu lintas
    Jawaban: c
  9. Menurut UU LLAJ, siapa yang bertanggung jawab dalam menetapkan kelas jalan nasional?
    a. Pemerintah Provinsi
    b. Pemerintah Kabupaten
    c. Pemerintah Pusat
    d. Kepolisian Republik Indonesia
    Jawaban: c
  10. Dalam UU LLAJ, Ruang Lalu Lintas Jalan didefinisikan sebagai:
    a. Jalan raya untuk kendaraan bermotor saja
    b. Jalan khusus untuk transportasi umum
    c. Prasarana yang diperuntukkan bagi kendaraan, orang, dan barang
    d. Jalur khusus sepeda dan pejalan kaki
    Jawaban: c
  11. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa fungsi utama SIM?
    a. Sebagai tanda pengenal pengemudi
    b. Sebagai bukti bahwa pengemudi telah memenuhi syarat untuk mengemudi
    c. Untuk mempermudah registrasi kendaraan bermotor
    d. Untuk keperluan administrasi perpajakan
    Jawaban: b
  12. Apa saja unsur utama dalam sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?
    a. Kendaraan, pengguna jalan, dan regulasi
    b. Kendaraan, pengemudi, dan prasarana jalan
    c. Jalan, pengemudi, dan kepolisian
    d. Kendaraan, regulasi, dan fasilitas umum
    Jawaban: b
  13. Apa kewajiban penyelenggara jalan terhadap jalan yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 24?
    a. Menutup jalan yang rusak sementara
    b. Memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak
    c. Memperbaiki jalan dalam waktu maksimal satu bulan
    d. Mengalihkan arus lalu lintas
    Jawaban: b
  14. Menurut Pasal 29, Dana Preservasi Jalan digunakan untuk:
    a. Meningkatkan fasilitas lalu lintas
    b. Pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan
    c. Pembiayaan pembuatan jalan tol baru
    d. Penegakan hukum lalu lintas
    Jawaban: b
  15. Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
    a. Lampu, sistem kemudi, dan alat peringatan bunyi
    b. Helm, rem, dan kaca spion
    c. Sirene dan lampu isyarat
    d. Sabuk pengaman dan alat pemantul cahaya
    Jawaban: a
  16. Apa yang menjadi dasar penetapan lokasi terminal angkutan umum?
    a. Ketersediaan anggaran daerah
    b. Intensitas lalu lintas dan volume kendaraan
    c. Rencana Tata Ruang Wilayah
    d. Peraturan gubernur dan bupati
    Jawaban: c
  17. Dalam Pasal 68, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan:
    a. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
    b. Surat Izin Mengemudi dan Tanda Uji Kendaraan
    c. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
    d. Sertifikat Registrasi Kendaraan Bermotor
    Jawaban: c
  18. Apa yang dimaksud dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dalam UU LLAJ?
    a. Lampu lalu lintas yang mengatur pergerakan kendaraan dan pejalan kaki
    b. Marka jalan yang menunjukkan batas lajur
    c. Sirene kendaraan khusus
    d. Rambu lalu lintas berbentuk lambang dan warna
    Jawaban: a
  19. Menurut UU LLAJ, apa yang menjadi pengertian dari “Angkutan”?
    a. Perpindahan barang dan manusia di jalan tol
    b. Perpindahan orang dan/atau barang dengan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan
    c. Kegiatan transportasi antar kota dan antar provinsi
    d. Sistem distribusi barang secara nasional
    Jawaban: b
  20. Apa yang menjadi salah satu tujuan dari registrasi kendaraan bermotor?
    a. Meningkatkan daya beli masyarakat
    b. Mendukung pengelolaan pendapatan daerah
    c. Mempermudah penegakan hukum dan penyidikan pelanggaran
    d. Menentukan kapasitas kendaraan umum
    Jawaban: c
  21. Apa yang dimaksud dengan fasilitas pendukung dalam penyelenggaraan lalu lintas?
    a. Terminal dan halte
    b. Trotoar, lajur sepeda, tempat penyeberangan, dan halte
    c. Lampu lalu lintas dan marka jalan
    d. Area parkir dan rambu lalu lintas
    Jawaban: b
  22. Apa kewajiban setiap pengemudi terhadap keselamatan pejalan kaki di jalan?
    a. Memberi prioritas pejalan kaki di penyeberangan yang ditentukan
    b. Membunyikan klakson jika ada pejalan kaki di jalan
    c. Mempercepat kendaraan untuk menghindari pejalan kaki
    d. Tidak perlu memperhatikan pejalan kaki
    Jawaban: a
  23. Dalam Pasal 45, fasilitas apa yang wajib disediakan untuk manusia usia lanjut dan penyandang disabilitas?
    a. Kendaraan khusus
    b. Trotoar khusus
    c. Fasilitas khusus pada trotoar dan tempat penyeberangan
    d. Area parkir khusus
    Jawaban: c
  24. Menurut UU LLAJ, siapa yang berwenang menetapkan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan?
    a. Pemerintah Pusat
    b. Pemerintah Daerah
    c. Kementerian Perhubungan
    d. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Jawaban: a
  25. Apa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” menurut UU LLAJ?
    a. Peristiwa tidak disengaja di jalan yang melibatkan kendaraan dan menyebabkan korban jiwa atau kerugian
    b. Peristiwa tabrakan antara kendaraan umum
    c. Peristiwa yang terjadi karena kelalaian pengemudi
    d. Kejadian kerusakan jalan akibat cuaca buruk
    Jawaban: a
  26. Apa yang menjadi kewajiban penyelenggara jalan terhadap kendaraan berat atau bermuatan besar?
    a. Memberikan izin khusus untuk melewati jalan lokal
    b. Mengarahkan kendaraan berat ke jalur tertentu yang sesuai kelas jalan
    c. Melarang kendaraan berat melintas di jalan nasional
    d. Membatasi kecepatan kendaraan berat hingga 20 km/jam
    Jawaban: b
  27. Menurut Pasal 57, perlengkapan wajib bagi kendaraan roda empat atau lebih adalah:
    a. Helm, rompi, dan alat komunikasi
    b. Ban cadangan, segitiga pengaman, dan dongkrak
    c. Sabuk pengaman, klakson, dan alat pemadam api ringan
    d. Kunci cadangan dan kaca spion tambahan
    Jawaban: b
  28. Apa yang harus dilakukan jika kendaraan bermotor mengalami perubahan tipe akibat modifikasi?
    a. Memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
    b. Melakukan uji tipe ulang dan registrasi ulang
    c. Membuat laporan ke kepolisian setempat
    d. Mengajukan permohonan ke pemerintah daerah
    Jawaban: b

Jika Anda ingin lebih banyak soal atau topik spesifik dari UU ini, beri tahu saya!



Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021

Pada tahun 2021, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini menggantikan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, informasi, dan kebutuhan masyarakat. Berikut adalah poin-poin penting dalam peraturan tersebut:

1. Tujuan dan Dasar Hukum

Perpol Nomor 5 Tahun 2021 bertujuan untuk:

  • Mengatur proses penerbitan SIM agar lebih terintegrasi dan efisien.
  • Meningkatkan kualitas layanan dengan memanfaatkan teknologi modern.

Dasar hukum peraturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Jenis dan Golongan SIM

Peraturan ini mengklasifikasikan SIM menjadi tiga jenis utama:

  • SIM Ranmor Perseorangan:
    • SIM A: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg.
    • SIM B1 dan B2: Untuk kendaraan berat, alat berat, dan kendaraan gandengan.
    • SIM C, CI, dan CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin berbeda.
    • SIM D dan DI: Untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas.
  • SIM Ranmor Umum: Meliputi SIM A Umum, B1 Umum, dan B2 Umum.
  • SIM Internasional: Digunakan oleh pengemudi yang berkendara di luar negeri.

3. Masa Berlaku dan Perpanjangan

  • SIM Perseorangan dan Umum berlaku selama lima tahun.
  • SIM Internasional berlaku selama tiga tahun.
  • Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, kecuali dalam kondisi luar biasa seperti bencana alam.

Jika SIM habis masa berlaku, pemilik harus mengajukan penerbitan baru, kecuali ada pengecualian atas keputusan Kakorlantas Polri.

4. Persyaratan Penerbitan SIM

Penerbitan SIM mengharuskan pemohon memenuhi beberapa persyaratan:

  • Usia Minimum: Berbeda sesuai jenis SIM (contoh: 17 tahun untuk SIM C, 20 tahun untuk SIM A Umum).
  • Administrasi: Mengisi formulir, melampirkan identitas, dan sertifikat pelatihan mengemudi.
  • Kesehatan: Lolos pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
  • Ujian: Meliputi teori, keterampilan melalui simulator, dan praktik.

5. Tahapan Proses Penerbitan

Proses penerbitan SIM melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pendaftaran: Pemohon mengajukan dokumen dan formulir pendaftaran.
  2. Identifikasi: Verifikasi data melalui foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik.
  3. Pengujian: Pemohon mengikuti ujian teori, simulator, dan praktik.
  4. Pencetakan dan Penyerahan: SIM dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
  5. Pengarsipan: Data disimpan secara manual dan elektronik untuk keperluan administrasi.

6. Penandaan SIM untuk Pelanggaran

Perpol ini memperkenalkan sistem penandaan pelanggaran pada SIM melalui akumulasi poin. Poin diberikan untuk pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, yang dapat mengakibatkan:

  • Penahanan sementara atau pencabutan SIM sementara jika poin mencapai 12.
  • Pencabutan permanen jika poin mencapai 18.

Pemilik SIM yang terkena sanksi pencabutan dapat mengajukan penerbitan SIM baru setelah menjalani pendidikan dan pelatihan mengemudi.

7. Pengawasan dan Evaluasi

Pengawasan terhadap penerbitan dan penandaan SIM dilakukan oleh pengawas internal Polri serta pengawas eksternal, termasuk masyarakat. Metode pengawasan meliputi pembinaan, supervisi, dan evaluasi berkala.

Kesimpulan

Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mencerminkan upaya Polri untuk meningkatkan tata kelola penerbitan SIM yang modern, transparan, dan akuntabel. Dengan peraturan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin baik, sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas melalui mekanisme penandaan SIM yang lebih tegas.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 19 Februari 2021, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak relevan lagi. Bagi masyarakat yang hendak mengajukan SIM baru atau memperpanjang SIM, memahami aturan ini sangat penting untuk kelancaran proses administrasi.

download Perpol Nomor 5 Tahun 2021
https://peraturan.bpk.go.id/Details/216588/perpol-no-5-tahun-2021

Download SK Dirjen 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitias Parkir

Berikut adalah rangkuman dari Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir:

Tujuan

  1. Memberikan tempat istirahat kendaraan.
  2. Menunjang kelancaran arus lalu lintas.

Ketentuan Umum

  1. Jenis Fasilitas Parkir:
    • Di badan jalan (on-street parking).
    • Di luar badan jalan (off-street parking).
  2. Penempatan Fasilitas Parkir:
    • On-street parking: Tepi jalan atau kawasan parkir terkendali.
    • Off-street parking: Gedung parkir untuk umum atau fasilitas penunjang kegiatan.

Pembangunan Fasilitas Parkir

  1. Kebutuhan Ruang Parkir (SRP): Disesuaikan dengan jenis lokasi (pusat perdagangan, kantor, pasar swalayan, dll.) dan ukuran kendaraan.
  2. Desain Parkir: Mencakup sudut parkir, pola parkir (paralel, menyudut), dan larangan parkir (seperti di dekat jembatan, tikungan, atau tempat tertentu).
  3. Gedung Parkir:
    • Terdapat berbagai tata letak lantai (lantai datar, ramp internal/eksternal, atau gabungan).
    • Tinggi minimal ruang bebas lantai: 2,5 meter.

Pengoperasian

  1. Organisasi: Penyelenggaraan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran.
  2. Penetapan Tarif:
    • Berdasarkan jenis fasilitas dan lokasi.
    • Tarif dapat digunakan untuk mengendalikan lalu lintas.
  3. Tata Cara Parkir:
    • Dengan atau tanpa pengendalian parkir (pintu otomatis atau manual).

Pemeliharaan

  1. Pelataran Parkir:
    • Dibersihkan secara rutin, diperbaiki jika berlubang.
  2. Marka dan Rambu:
    • Dicatat ulang dan dibersihkan secara berkala.
  3. Fasilitas Penunjang: Termasuk lampu penerangan, pos petugas, dan alat pencatat waktu.

Keputusan ini bertujuan menciptakan fasilitas parkir yang aman, tertata, dan mendukung kelancaran lalu lintas.

link download SK Dirjen 272/HK.105/DRJD/96

https://drive.google.com/file/d/0B79tMYph7q2WQ2ZrR2tYU2ZVMk0/view?resourcekey=0-FDgz-jglsn6QX0sP0-8TXA


Berikut adalah 10 pertanyaan pilihan ganda berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir:

Pertanyaan 1

Apa tujuan utama penyelenggaraan fasilitas parkir menurut SK Dirjen 272?
A. Menambah pemasukan daerah
B. Mengurangi jumlah kendaraan di jalan
C. Memberikan tempat istirahat kendaraan dan menunjang kelancaran lalu lintas
D. Meningkatkan jumlah parkir kendaraan di badan jalan
Jawaban: C

Pertanyaan 2

Jenis fasilitas parkir dibagi menjadi dua, yaitu?
A. Fasilitas khusus dan umum
B. Parkir komersial dan parkir non-komersial
C. Parkir di badan jalan dan di luar badan jalan
D. Parkir tetap dan parkir sementara
Jawaban: C

Pertanyaan 3

Fasilitas parkir di luar badan jalan yang disediakan untuk menunjang kegiatan bangunan utama disebut?
A. Gedung parkir umum
B. Fasilitas parkir penunjang
C. Kawasan parkir terkendali
D. Taman parkir swasta
Jawaban: B

Pertanyaan 4

Apa yang dimaksud dengan satuan ruang parkir (SRP)?
A. Ruang parkir kendaraan yang hanya digunakan untuk sepeda motor
B. Ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan beserta ruang bebasnya
C. Tempat parkir yang hanya dikhususkan untuk kendaraan besar
D. Ruang parkir untuk kendaraan yang bersifat sementara
Jawaban: B

Pertanyaan 5

Berikut adalah larangan parkir yang ditetapkan, kecuali?
A. Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki
B. Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan
C. Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah pintu masuk gedung
D. Sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang
Jawaban: C

Pertanyaan 6

Sudut parkir yang dianggap paling efektif untuk memaksimalkan ruang parkir adalah?
A. 0 derajat
B. 30 derajat
C. 45 derajat
D. 90 derajat
Jawaban: D

Pertanyaan 7

Penetapan tarif parkir tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, tetapi juga untuk?
A. Memperbaiki kondisi jalan
B. Mengurangi penggunaan kendaraan pribadi
C. Menambah pemasukan daerah
D. Menyediakan parkir gratis di area tertentu
Jawaban: B

Pertanyaan 8

Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan keputusan ini?
A. Menteri Perhubungan
B. Kepala Dinas LLAJ tingkat I dan II
C. Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan
D. Kakanwil di lingkungan Departemen Perhubungan
Jawaban: D

Pertanyaan 9

Berapa tinggi minimum ruang bebas dalam gedung parkir?
A. 2 meter
B. 2,5 meter
C. 3 meter
D. 3,5 meter
Jawaban: B

Pertanyaan 10

Apa fungsi utama marka dan rambu jalan di fasilitas parkir?
A. Sebagai alat untuk mengatur tarif parkir
B. Untuk mempercepat waktu parkir kendaraan
C. Sebagai pemandu dan penunjuk bagi pengemudi saat parkir
D. Untuk menandai kendaraan yang parkir lebih dari batas waktu
Jawaban: C

link download SK Dirjen 272/HK.105/DRJD/96

https://drive.google.com/file/d/0B79tMYph7q2WQ2ZrR2tYU2ZVMk0/view?resourcekey=0-FDgz-jglsn6QX0sP0-8TXA

Download Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan:

  1. Tujuan Peraturan
    • Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan dengan menyusun pedoman teknis perlengkapan jalan.
  2. Ruang Lingkup Perlengkapan Jalan
    Perlengkapan jalan yang diatur mencakup:
    • Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
    • Rambu Lalu Lintas
    • Marka Jalan
    • Alat Penerangan Jalan
    • Pagar Pengaman
    • Cermin Tikungan
    • Tanda Patok Tikungan (Delineator)
    • Pita Penggaduh
    • Alat Pengendali Pemakai Jalan.
  3. Persyaratan Teknis
    • Perlengkapan jalan harus dibuat dari bahan yang lulus uji laboratorium resmi.
    • Setiap jenis perlengkapan memiliki spesifikasi teknis dan umur pakai tertentu, misalnya:
      • APILL: 5 tahun
      • Marka Jalan: 2 tahun
      • Pita Penggaduh: 2 tahun.
  4. Pengadaan, Pemasangan, dan Pemeliharaan
    • Pengadaan: Melalui inventarisasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, hingga penentuan lokasi pemasangan.
    • Pemasangan: Dilakukan sesuai pedoman teknis, memastikan fungsi dan keselamatan jalan.
    • Pemeliharaan: Melibatkan perbaikan, penggantian, dan pengawasan rutin terhadap kinerja perlengkapan jalan.
  5. Pengawasan
    • Dilakukan oleh Direktorat yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah Ditjen Perhubungan Darat.
  6. Ketentuan Peralihan
    • Perlengkapan jalan yang sudah terpasang wajib menyesuaikan dengan peraturan ini dalam waktu 5 tahun sejak ditetapkan.
  7. Ketentuan Penutup
    • Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang telah berlaku.
  8. Lampiran
    • Memuat spesifikasi teknis rinci, metode pengujian, dan gambar teknis perlengkapan jalan seperti APILL, rambu, marka, pagar pengaman, hingga perlengkapan tambahan seperti cermin tikungan.

Kesimpulan: Peraturan ini bertujuan memastikan standar teknis dalam pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan untuk mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

link download peraturan
https://drive.google.com/file/d/1AMp1Ov6_K0B08f_1CJjk6icZLW9793pl/view?usp=drive_link

Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum Berdasarkan PM No. 98 Tahun 2013 dan Perubahan PM No. 29 Tahun 2015

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi umum di Indonesia, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Peraturan ini kemudian diperbarui dengan PM No. 29 Tahun 2015, yang menambahkan ketentuan baru guna memperkuat aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna transportasi umum.

Tujuan dan Cakupan SPM

SPM bertujuan untuk memastikan bahwa pengguna angkutan umum mendapatkan layanan yang sesuai standar yang meliputi:

  1. Keamanan
  2. Keselamatan
  3. Kenyamanan
  4. Keterjangkauan
  5. Kesetaraan
  6. Keteraturan

Standar ini berlaku untuk berbagai jenis layanan angkutan umum, termasuk:

  • Angkutan lintas batas negara.
  • Angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP).
  • Angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).
  • Angkutan perkotaan.
  • Angkutan perdesaan.

Perubahan Utama dalam PM No. 29 Tahun 2015

PM No. 29 Tahun 2015 memperkenalkan beberapa perubahan signifikan pada peraturan sebelumnya, terutama pada aspek keselamatan dan kenyamanan. Berikut adalah beberapa perubahan utama:

1. Penambahan Indikator Keselamatan

  • Jam Istirahat Pengemudi: Pengemudi wajib memiliki waktu istirahat yang cukup untuk menghindari kelelahan.
  • Peralatan Keselamatan: Penambahan alat keselamatan seperti pemukul kaca, alat pemadam api ringan (APAR), sabuk keselamatan, dan kelistrikan untuk audio-visual.
  • Pintu Darurat: Kendaraan wajib dilengkapi pintu darurat, terutama pada bus besar.

2. Larangan Merokok

Larangan merokok di dalam kendaraan diterapkan untuk meningkatkan kenyamanan dan kesehatan penumpang.

3. Standar Suhu Udara

Kendaraan yang dilengkapi AC harus mempertahankan suhu di dalam kendaraan pada kisaran 20–22°C.

4. Sanksi yang Lebih Tegas

PM No. 29 Tahun 2015 menambahkan sanksi pidana selain sanksi administratif. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, seperti pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang tidak mematuhi standar.

Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum

Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab memastikan kendaraan mereka memenuhi SPM, termasuk:

  • Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan secara berkala.
  • Menyediakan fasilitas dan peralatan sesuai dengan standar.
  • Memberikan pelatihan rutin kepada pengemudi minimal satu kali setahun.

Masa Penyesuaian

Perusahaan angkutan diberi waktu tiga tahun sejak diberlakukannya PM No. 29 Tahun 2015 untuk menyesuaikan standar layanan mereka. Masa penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran bagi perusahaan agar dapat memenuhi standar tanpa mengganggu operasional.

Kesimpulan

Dengan diberlakukannya PM No. 98 Tahun 2013 dan perubahannya dalam PM No. 29 Tahun 2015, pemerintah berupaya menciptakan layanan transportasi umum yang lebih aman, nyaman, dan terjangkau. Implementasi peraturan ini memerlukan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah, operator angkutan umum, dan masyarakat pengguna layanan. Dengan standar yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan kualitas transportasi umum di Indonesia dapat terus meningkat sehingga menjadi pilihan utama masyarakat.

link download peraturan
PM No. 98 Tahun 2013
https://peraturan.bpk.go.id/Details/147747/permenhub-no-98-tahun-2013
PM No. 29 Tahun 2015
https://peraturan.bpk.go.id/Details/103409/permenhub-no-29-tahun-2015

PP No. 32 Tahun 2011 Apakah masih berlaku?

Perubahan PP No. 32 Tahun 2011 menjadi PP No. 30 Tahun 2021 dalam konteks pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan membawa sejumlah revisi dan penyesuaian. Berikut poin-poin utama yang diubah atau disesuaikan dalam peraturan ini:

1. Peningkatan Fokus pada Keselamatan Lalu Lintas

  • Dalam PP No. 30 Tahun 2021, perhatian terhadap keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan ditingkatkan dengan memasukkan pendekatan manajemen keselamatan yang lebih rinci.
  • Penegasan tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dalam mengintegrasikan aspek keselamatan dalam setiap kegiatan rekayasa dan manajemen lalu lintas.

2. Penguatan Pengaturan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)

  • Ada penyesuaian prosedur dan persyaratan dalam pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
  • Perubahan mengatur secara lebih spesifik kriteria bangunan atau kegiatan yang wajib melakukan Andalalin.
  • Penekanan pada integrasi hasil Andalalin dengan izin mendirikan bangunan dan izin usaha.

3. Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas

  • PP No. 30 Tahun 2021 memperkenalkan pendekatan lebih dinamis untuk Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, termasuk strategi pengelolaan parkir, pembatasan kendaraan pribadi, dan optimalisasi angkutan umum.
  • Penyesuaian ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi mobilitas.

4. Penguatan Koordinasi Antar-Pemangku Kepentingan

  • Dalam PP yang baru, ditekankan perlunya koordinasi yang lebih baik antara kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan lalu lintas.
  • Penambahan mekanisme evaluasi dan pelaporan terpadu.

5. Penggunaan Teknologi dalam Manajemen Lalu Lintas

  • Peraturan baru lebih menekankan pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  • Termasuk pengembangan sistem pemantauan berbasis digital dan aplikasi pintar untuk analisis data lalu lintas.

6. Peningkatan Peran Masyarakat

  • Dimasukkannya ketentuan tentang peran serta masyarakat dalam mendukung keselamatan dan pengelolaan lalu lintas.
  • Edukasi dan kampanye kesadaran berlalu lintas menjadi bagian penting dari pendekatan ini.

7. Sanksi dan Penegakan Hukum

  • Penegasan ulang mekanisme penegakan hukum bagi pelanggaran ketentuan Andalalin, manajemen lalu lintas, dan keselamatan jalan.
  • Peningkatan sanksi administratif untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan.

8. Penyesuaian dengan Perkembangan Infrastruktur

  • Perubahan ini juga mencakup adaptasi terhadap pembangunan infrastruktur modern, seperti jalan tol, simpang susun, dan fasilitas angkutan umum berbasis rel.

PP No. 30 Tahun 2021 pada dasarnya bertujuan memperkuat pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia untuk menghadapi tantangan modern seperti urbanisasi, kemacetan, dan keselamatan.

Penjelasan lebih rinci terkait poin poin yang diubah pada PP No. 32 Tahun 2011,


Berdasarkan dokumen PP No. 30 Tahun 2021 dan PP No. 32 Tahun 2011, berikut adalah rincian pasal-pasal yang direvisi secara lengkap:


Pasal-Pasal yang Direvisi pada PP No. 32 Tahun 2011 oleh PP No. 30 Tahun 2021

1. Pasal 2 hingga Pasal 9:
Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)

  • Pasal-Pasal yang Direvisi:
    • Pasal 2 mengatur kewajiban melakukan Andalalin untuk setiap rencana pembangunan yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas.
    • Pasal 3 hingga 5 mengatur kategori kegiatan, infrastruktur, dan tanggung jawab pengembang untuk melaksanakan Andalalin sesuai skala dampak lalu lintas (rendah, sedang, tinggi).
    • Pasal 6 memuat rincian dokumen Andalalin, termasuk perencanaan, metodologi analisis, simulasi kinerja lalu lintas, dan rekomendasi teknis.
    • Pasal 7 hingga 9 mengatur prosedur persetujuan dokumen Andalalin, mekanisme elektronik pengajuan, serta peran pemerintah pusat dan daerah.

Perubahan Utama:

  • Penekanan pada integrasi Andalalin dengan dokumen analisis lingkungan hidup dan perizinan berbasis risiko.
  • Sistem elektronik diperkenalkan untuk mendukung proses persetujuan Andalalin.

2. Pasal 10 hingga Pasal 15:
Tentang Penilaian, Pemantauan, dan Sanksi Administratif

  • Pasal-Pasal yang Direvisi:
    • Pasal 10 menjelaskan tugas tim evaluasi Andalalin untuk memberikan penilaian teknis.
    • Pasal 11 hingga 12 menetapkan kewajiban pengembang untuk membuat pernyataan kesanggupan dan mekanisme pemantauan pelaksanaan Andalalin.
    • Pasal 13 hingga 15 mengatur sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pembatalan izin jika kewajiban Andalalin tidak dipenuhi.

Perubahan Utama:

  • Penambahan mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala oleh tim yang ditunjuk pemerintah.
  • Sanksi administratif lebih tegas, mencakup denda dan pembatalan izin usaha.

3. Pasal 16 hingga Pasal 18:
Tentang Pengujian Kendaraan dan Infrastruktur Lalu Lintas

  • Pasal-Pasal yang Direvisi:
    • Pasal 16 menekankan pentingnya pengujian teknis kendaraan oleh unit pelaksana resmi yang kompeten.
    • Pasal 17 hingga 18 memperkenalkan standar pengujian baru dan mekanisme kalibrasi peralatan secara berkala.

Perubahan Utama:

  • Standar teknis diperbarui untuk mengakomodasi teknologi baru dalam kendaraan dan alat pengujian.

4. Pasal 44 hingga Pasal 50:
Tentang Fasilitas Penimbangan dan Infrastruktur Penunjang

  • Pasal-Pasal yang Direvisi:
    • Pasal 44 hingga 45 mengatur penyelenggaraan fasilitas penimbangan kendaraan untuk memastikan muatan sesuai dengan kapasitas jalan.
    • Pasal 46 hingga 50 menambahkan fasilitas pendukung seperti alat pemindai dimensi kendaraan dan sistem informasi digital.

Perubahan Utama:

  • Digitalisasi proses penimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
  • Penambahan fasilitas pendukung untuk memperbaiki pengawasan kendaraan.

Perubahan Teknis Lain

Pada Pasal 61 PP No. 30 Tahun 2021, disebutkan bahwa pasal-pasal dari PP No. 32 Tahun 2011 yang dicabut mencakup:

  • Pasal 47 hingga Pasal 59 pada PP No. 32 Tahun 2011, dengan ketentuan ini digantikan oleh regulasi baru di PP No. 30 Tahun 2021.

Pasal-pasal tersebut kini telah diintegrasikan dengan pendekatan baru, seperti penerapan sistem berbasis elektronik untuk dokumen Andalalin, penegakan hukum melalui sanksi administratif, serta tata cara pengelolaan kebutuhan lalu lintas yang lebih modern.


Kesimpulan

Revisi ini berfokus pada:

  1. Integrasi Andalalin dengan izin usaha berbasis risiko.
  2. Digitalisasi proses pelaporan dan evaluasi dampak lalu lintas.
  3. Peningkatan sanksi administratif untuk meningkatkan kepatuhan.
  4. Peningkatan standar teknis pengujian kendaraan dan infrastruktur lalu lintas.