Download Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ):

Berikut adalah rangkuman dari Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ):

Latar Belakang

Peraturan ini dibuat untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.

Isi Utama Perpres

  1. Definisi dan Ruang Lingkup
    • RUNK LLAJ adalah dokumen perencanaan keselamatan lalu lintas yang berlaku selama 20 tahun (2021-2040).
    • Dijadikan acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan keselamatan lalu lintas.
  2. Visi, Misi, dan Strategi
    • Berorientasi pada pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
    • Fokus pada penguatan kebijakan dan regulasi yang mendukung keselamatan berlalu lintas.
  3. Program Nasional Keselamatan LLAJ
    Terdiri dari lima pilar utama, yaitu:
    • Pilar 1: Sistem yang berkeselamatan (dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional).
    • Pilar 2: Jalan yang berkeselamatan (Kementerian PUPR).
    • Pilar 3: Kendaraan yang berkeselamatan (Kementerian Perhubungan).
    • Pilar 4: Pengguna jalan yang berkeselamatan (Kepolisian RI).
    • Pilar 5: Penanganan korban kecelakaan (Kementerian Kesehatan).
  4. Rencana Aksi Keselamatan LLAJ (RAK LLAJ)
    • Dibuat setiap 5 tahun oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
    • Harus selaras dengan RUNK LLAJ dan diperbaharui secara berkala.
  5. Pelaksanaan, Pengendalian, dan Evaluasi
    • Evaluasi dilakukan setiap 3 bulan oleh masing-masing penanggung jawab pilar.
    • Laporan tahunan disusun oleh Menteri terkait dan disampaikan kepada Presiden.
    • RUNK LLAJ bisa dievaluasi setiap 5 tahun atau jika ada perubahan kebijakan nasional/global.
  6. Pendanaan
    • Bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  7. Pemberlakuan
    • Peraturan ini mulai berlaku sejak 3 Januari 2022.

Kesimpulan

Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dengan pendekatan sistematis dan terkoordinasi, melibatkan berbagai sektor dari pemerintah pusat hingga daerah. Lima pilar utama dijadikan landasan strategi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan memastikan keselamatan pengguna jalan.

link Download Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ):

https://peraturan.bpk.go.id/Details/196125/perpres-no-1-tahun-2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *