-
Tujuan Peraturan
- Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan dengan menyusun pedoman teknis perlengkapan jalan.
-
Ruang Lingkup Perlengkapan Jalan
Perlengkapan jalan yang diatur mencakup:- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
- Rambu Lalu Lintas
- Marka Jalan
- Alat Penerangan Jalan
- Pagar Pengaman
- Cermin Tikungan
- Tanda Patok Tikungan (Delineator)
- Pita Penggaduh
- Alat Pengendali Pemakai Jalan.
-
Persyaratan Teknis
- Perlengkapan jalan harus dibuat dari bahan yang lulus uji laboratorium resmi.
- Setiap jenis perlengkapan memiliki spesifikasi teknis dan umur pakai tertentu, misalnya:
- APILL: 5 tahun
- Marka Jalan: 2 tahun
- Pita Penggaduh: 2 tahun.
-
Pengadaan, Pemasangan, dan Pemeliharaan
- Pengadaan: Melalui inventarisasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, hingga penentuan lokasi pemasangan.
- Pemasangan: Dilakukan sesuai pedoman teknis, memastikan fungsi dan keselamatan jalan.
- Pemeliharaan: Melibatkan perbaikan, penggantian, dan pengawasan rutin terhadap kinerja perlengkapan jalan.
-
Pengawasan
- Dilakukan oleh Direktorat yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah Ditjen Perhubungan Darat.
-
Ketentuan Peralihan
- Perlengkapan jalan yang sudah terpasang wajib menyesuaikan dengan peraturan ini dalam waktu 5 tahun sejak ditetapkan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang telah berlaku.
-
Lampiran
- Memuat spesifikasi teknis rinci, metode pengujian, dan gambar teknis perlengkapan jalan seperti APILL, rambu, marka, pagar pengaman, hingga perlengkapan tambahan seperti cermin tikungan.
Kesimpulan: Peraturan ini bertujuan memastikan standar teknis dalam pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan untuk mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
link download peraturan
https://drive.google.com/file/d/1AMp1Ov6_K0B08f_1CJjk6icZLW9793pl/view?usp=drive_link
