Apakah ada peraturan pembatasan umum kendaraan di Indonesia?

Pembatasan umur kendaraan bermotor di Indonesia, terutama kendaraan umum dan di DKI Jakarta, memang telah diatur dalam sejumlah peraturan berikut:


🚍 1. Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan)

Peraturan ini berlaku untuk kendaraan angkutan umum di seluruh Indonesia, antara lain:


🚗 2. UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)

Untuk kendaraan pribadi dan bermotor di Jakarta, terdapat ketentuan di Pasal 24 ayat (2) huruf g yang memberi kewenangan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk:

  • Membatasi usia kendaraan bermotor perseorangan,
  • Serta jumlah kepemilikannya per orang (Bloomberg Technoz).

Selanjutnya, melalui Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, juga mengarah pada pembatasan:

  • Kendaraan pribadi maksimal berusia 10 tahun dan direncanakan untuk diberlakukan mulai tahun 2025 di wilayah DKI Jakarta (sera.astra.co.id).

🔍 Rangkuman Peraturan

Jenis KendaraanBatas Usia MaksimalDasar Hukum
Angkutan AKAP25 tahunPermenhub No. 29/2015 & No. 44/2019
Angkutan Pariwisata15 tahunPermenhub No. 29/2015 & No. 44/2019
Kendaraan Perseorangan DKI Jakarta (mobil & motor)Direncanakan 10 tahun, berlaku per 2025UU No. 2/2024 (Pasal 24 ayat2 huruf g) dan Ingub No. 66/2019

✅ Kesimpulan

Peraturan Permenhub mengatur batas usia operasional kendaraan umum nasional (AKAP dan pariwisata), sedangkan UU DKJ No. 2 Tahun 2024 dan Ingub 66/2019 menjadi dasar hukum di tingkat provinsi DKI Jakarta untuk mengawasi batas usia kendaraan perseorangan, terutama berkaitan dengan isu polusi udara dan kepadatan lalu lintas.

Jika kamu ingin tahu lebih lanjut—misalnya, bagaimana proses pengujiannya, dampak terhadap pemilik kendaraan, atau wilayah penerapan selain DKI Jakarta—tinggal tanya saja! 😊

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *