Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019. Salah satu aspek penting yang diatur dalam regulasi ini adalah mekanisme perizinan bagi perusahaan angkutan umum, yang dijelaskan dalam Pasal 65 hingga Pasal 75. Artikel ini akan membahas ketentuan-ketentuan tersebut secara komprehensif.
Kewajiban Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Pasal 65)
Setiap perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Izin ini dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum menyediakan layanan kepada masyarakat.
Bentuk Badan Hukum Perusahaan Angkutan Umum (Pasal 66)
Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan, perusahaan angkutan umum harus berbentuk badan hukum Indonesia. Bentuk badan hukum yang diizinkan meliputi:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Perseroan Terbatas (PT)
- Koperasi
Ketentuan ini memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi memiliki legalitas yang jelas dan terstruktur sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Persyaratan untuk Memperoleh Izin (Pasal 67)
Untuk memperoleh izin penyelenggaraan, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan.
- Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang dapat menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
- Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan, dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain.
- Memenuhi kebutuhan kendaraan sesuai hasil evaluasi dan penetapan kebutuhan kendaraan angkutan orang dalam trayek.
Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki kapasitas operasional yang memadai serta menjaga kualitas layanan angkutan umum.
Kerja Sama untuk Trayek Pemadu Moda (Pasal 68)
Untuk trayek pemadu moda (misalnya, trayek yang terintegrasi dengan bandara, stasiun kereta api, atau pelabuhan), pemohon izin wajib melakukan kerja sama dengan otorita atau badan pengelola. Otorita atau badan pengelola yang dimaksud mencakup:
- Bandar udara
- Stasiun kereta api
- Pelabuhan
Kerja sama ini penting untuk memastikan integrasi yang efektif antara moda transportasi yang berbeda, sehingga meningkatkan kenyamanan dan efisiensi perjalanan penumpang.
Dokumen Izin Penyelenggaraan (Pasal 69)
Izin penyelenggaraan angkutan orang terdiri dari dua dokumen utama:
- Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan: Diberikan kepada pimpinan perusahaan dan berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya.
- Kartu Pengawasan Berupa Kartu Elektronik: Merupakan bagian dokumen perizinan pada setiap kendaraan bermotor umum dan harus diperbarui setiap tahun.
Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan minimal memuat informasi seperti nomor surat keputusan, jenis pelayanan, nama perusahaan, alamat perusahaan, identitas kendaraan, dan daya angkut. Kartu Pengawasan elektronik juga mencakup data teknis kendaraan seperti tanda nomor kendaraan, nomor rangka, dan lintasan trayek.
Pengembangan Usaha di Wilayah Lain (Pasal 71)
Perusahaan angkutan umum dapat mengembangkan usaha di kabupaten/kota lain dengan memenuhi persyaratan berikut:
- Membuka kantor cabang.
- Menunjuk penanggung jawab cabang perusahaan yang mewakili perusahaan angkutan umum.
Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk memperluas cakupan layanannya, namun tetap dengan pengawasan yang ketat.
Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum (Pasal 72)
Perusahaan angkutan umum yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan wajib:
- Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin penyelenggaraan.
- Mematuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
- Melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
- Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib asuransi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan perlindungan kepada penumpang, awak kendaraan, dan pihak ketiga atas risiko kecelakaan.
Kendaraan Cadangan (Pasal 73)
Perusahaan angkutan umum wajib menyediakan kendaraan cadangan untuk menggantikan kendaraan yang rusak atau tidak dapat melanjutkan perjalanan. Kendaraan cadangan harus memenuhi standar teknis dan laik jalan serta dilengkapi dengan kartu pengawasan elektronik.
Larangan Memperjualbelikan Izin (Pasal 74)
Setiap perusahaan angkutan umum dilarang memperjualbelikan atau mengalihkan izin penyelenggaraan angkutan orang kepada perusahaan lain. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak integritas sistem perizinan.
Pemberi Izin Berdasarkan Wilayah Operasi (Pasal 75)
Izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan wilayah operasi trayek:
- Direktur Jenderal atas nama Menteri:
- Trayek lintas batas negara.
- Trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah satu provinsi (di luar wilayah Jabodetabek).
- Trayek perkotaan yang melampaui wilayah satu provinsi (di luar wilayah Jabodetabek).
- Trayek pedesaan yang melampaui wilayah satu provinsi.
- Kepala Badan atas nama Menteri:
- Trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah satu provinsi di wilayah Jabodetabek.
- Gubernur:
- Trayek antarkota yang melampaui wilayah satu kabupaten/kota dalam satu provinsi.
- Trayek perkotaan yang melampaui wilayah satu kabupaten/kota dalam satu provinsi.
- Trayek pedesaan yang melampaui wilayah satu kabupaten dalam satu provinsi.
- Gubernur DKI Jakarta:
- Trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Bupati/Wali Kota:
- Trayek perkotaan atau pedesaan yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
Kesimpulan
Ketentuan dalam Pasal 65 hingga Pasal 75 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 menegaskan pentingnya perizinan dalam penyelenggaraan angkutan umum. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan angkutan umum diselenggarakan secara profesional, aman, dan sesuai dengan standar pelayanan minimal. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai bentuk badan hukum, persyaratan perizinan, dan pembagian kewenangan pemberian izin, diharapkan penyelenggaraan angkutan umum dapat lebih terorganisir dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019
https://peraturan.bpk.go.id/Details/129467/permenhub-no-15-tahun-2019
