Download Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas

Berikut adalah rangkuman dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas:


1. Ketentuan Umum

Peraturan ini mengatur tentang rambu lalu lintas sebagai perlengkapan jalan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

2. Jenis Rambu Lalu Lintas

Rambu lalu lintas dibagi menjadi:

  • Rambu Peringatan: Memberi peringatan potensi bahaya di jalan.
  • Rambu Larangan: Menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.
  • Rambu Perintah: Menyatakan perintah yang harus dipatuhi pengguna jalan.
  • Rambu Petunjuk: Memberikan informasi atau arahan bagi pengguna jalan.
  • Rambu Lalu Lintas Sementara: Digunakan dalam situasi khusus seperti jalan rusak, bencana alam, atau kecelakaan.

3. Spesifikasi Teknis Rambu

  • Rambu dapat berupa konvensional (menggunakan bahan reflektif) atau elektronik (informasi dapat diubah secara digital).
  • Bentuk, warna, dan simbol rambu telah ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.
  • Ukuran rambu bervariasi sesuai dengan kecepatan kendaraan di jalan tersebut.

4. Penyelenggaraan Rambu Lalu Lintas

Tanggung jawab penyelenggaraan rambu lalu lintas dibagi berdasarkan jenis jalan:

  • Jalan nasional → Menteri Perhubungan
  • Jalan provinsi → Gubernur
  • Jalan kabupaten & desa → Bupati
  • Jalan kota → Walikota
  • Jalan tol → Penyelenggara jalan tol dengan persetujuan Menteri Perhubungan

5. Tata Cara Penempatan dan Pemasangan

  • Rambu dipasang di sisi kiri jalan, kecuali dalam kondisi tertentu bisa di sisi kanan atau di atas jalan.
  • Jarak dan ketinggian pemasangan diatur berdasarkan kecepatan kendaraan dan kondisi jalan.
  • Rambu tambahan bisa digunakan untuk memberikan informasi lebih lanjut.

6. Pemeliharaan dan Penghapusan Rambu

  • Rambu lalu lintas harus dipelihara secara berkala dan insidentil untuk memastikan tetap terlihat dan berfungsi dengan baik.
  • Rambu yang tidak lagi diperlukan dapat dihapus sesuai prosedur yang berlaku.

Kesimpulan

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan standarisasi rambu lalu lintas agar dapat meningkatkan keselamatan dan keteraturan di jalan raya. Rambu harus sesuai dengan spesifikasi teknis, ditempatkan dengan benar, dan dipelihara secara berkala oleh pihak yang berwenang.


link download Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
https://peraturan.bpk.go.id/Details/103683/permenhub-no-13-tahun-2014

Berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas:


1. Apa yang diatur dalam PM 13 Tahun 2014?

Jawaban:
PM 13 Tahun 2014 mengatur tentang rambu lalu lintas, termasuk spesifikasi teknis, jenis-jenis rambu, penyelenggaraan, pemasangan, pemeliharaan, serta penghapusan rambu lalu lintas di Indonesia.


2. Apa saja jenis-jenis rambu lalu lintas menurut peraturan ini?

Jawaban:
Rambu lalu lintas dibagi menjadi 5 jenis, yaitu:

  1. Rambu Peringatan → Memberikan peringatan tentang potensi bahaya di jalan.
  2. Rambu Larangan → Menyatakan larangan tertentu bagi pengguna jalan.
  3. Rambu Perintah → Menunjukkan kewajiban yang harus dipatuhi.
  4. Rambu Petunjuk → Memberikan informasi arah atau lokasi kepada pengguna jalan.
  5. Rambu Lalu Lintas Sementara → Digunakan dalam situasi khusus seperti kecelakaan, bencana, atau perbaikan jalan.

3. Siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan rambu lalu lintas?

Jawaban:
Tanggung jawab pemasangan rambu lalu lintas berdasarkan jenis jalan:

  • Jalan nasional → Menteri Perhubungan
  • Jalan provinsi → Gubernur
  • Jalan kabupaten & desa → Bupati
  • Jalan kota → Walikota
  • Jalan tol → Penyelenggara jalan tol dengan persetujuan Menteri Perhubungan

4. Bagaimana spesifikasi teknis rambu lalu lintas?

Jawaban:

  • Rambu dapat berupa konvensional (menggunakan bahan reflektif) atau elektronik (informasi digital).
  • Warna, bentuk, dan simbol rambu telah ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.
  • Ukuran rambu disesuaikan dengan kecepatan kendaraan di jalan tersebut.

5. Bagaimana tata cara pemasangan rambu lalu lintas?

Jawaban:

  • Rambu harus ditempatkan di sisi kiri jalan, kecuali dalam kondisi tertentu bisa di sisi kanan atau di atas jalan.
  • Ketinggian pemasangan antara 175 cm hingga 265 cm dari permukaan jalan.
  • Jarak pemasangan disesuaikan dengan kecepatan kendaraan dan kondisi jalan.

6. Apa itu rambu lalu lintas elektronik?

Jawaban:
Rambu lalu lintas elektronik adalah rambu yang informasinya dapat diubah secara digital dan digunakan untuk:

  • Informasi kondisi lalu lintas dan cuaca
  • Peringatan dan larangan
  • Pengaturan lalu lintas di persimpangan atau jalan tol

7. Bagaimana pemeliharaan rambu lalu lintas dilakukan?

Jawaban:
Pemeliharaan dilakukan dengan dua cara:

  1. Berkala → Mengecek kondisi rambu untuk memastikan masih dalam keadaan baik.
  2. Insidentil → Dilakukan jika ada kerusakan akibat kecelakaan, bencana alam, atau vandalisme.

8. Kapan rambu lalu lintas sementara digunakan?

Jawaban:
Rambu lalu lintas sementara digunakan dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Jalan rusak atau perbaikan jalan
  • Bencana alam atau kecelakaan lalu lintas
  • Kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, atau budaya

9. Apa saja warna dasar yang digunakan pada rambu lalu lintas?

Jawaban:

  • Kuning → Rambu peringatan
  • Putih → Rambu larangan
  • Biru → Rambu perintah & petunjuk umum
  • Hijau → Rambu petunjuk jurusan dan batas wilayah
  • Coklat → Rambu petunjuk kawasan wisata
  • Jingga → Rambu peringatan sementara

10. Apa yang dilakukan jika rambu lalu lintas sudah tidak diperlukan lagi?

Jawaban:
Rambu lalu lintas yang sudah tidak diperlukan dapat dihapus berdasarkan evaluasi oleh pihak yang berwenang, seperti Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, atau pengelola jalan tol.


11. Apa yang dimaksud dengan papan tambahan pada rambu lalu lintas?

Jawaban:
Papan tambahan adalah pelat yang dipasang di bawah rambu lalu lintas untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rambu tersebut, seperti arah, nilai tertentu, atau kata-kata tambahan.


12. Apa saja contoh penggunaan rambu lalu lintas elektronik?

Jawaban:
Rambu lalu lintas elektronik digunakan untuk:

  • Menampilkan piktogram atau simbol lalu lintas (seperti tanda larangan atau peringatan).
  • Menampilkan pesan teks seperti peringatan kemacetan atau cuaca buruk.
  • Menampilkan kombinasi simbol dan teks untuk memberikan informasi lebih lengkap.

13. Apa fungsi retro reflektif pada rambu lalu lintas?

Jawaban:
Retro reflektif adalah sistem pemantulan cahaya yang membuat rambu tetap terlihat jelas pada malam hari atau kondisi cuaca buruk dengan memantulkan cahaya ke arah sumbernya.


14. Bagaimana ketentuan pemasangan rambu di jalan tol?

Jawaban:

  • Rambu di jalan tol dipasang oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan.
  • Harus ditempatkan dengan jarak yang cukup agar dapat dibaca oleh pengemudi dengan kecepatan tinggi.
  • Rambu petunjuk di jalan tol sering menggunakan warna hijau dengan tulisan putih.

15. Apa yang dimaksud dengan rambu batas akhir larangan?

Jawaban:
Rambu batas akhir larangan adalah rambu yang menandai berakhirnya suatu perintah atau larangan di jalan, seperti batas akhir larangan parkir atau batas akhir pembatasan kecepatan.


16. Apakah boleh ada lebih dari satu rambu dalam satu tiang?

Jawaban:
Tidak boleh lebih dari 2 (dua) buah daun rambu dalam satu tiang, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan.


17. Apa yang harus diperhatikan dalam pemilihan lokasi pemasangan rambu?

Jawaban:

  • Desain geometrik jalan → Sesuai dengan kondisi jalan.
  • Karakteristik lalu lintas → Harus mudah terlihat oleh pengguna jalan.
  • Kondisi tanah dan konstruksi → Rambu harus kokoh dan tidak mudah roboh.
  • Tidak terhalang benda lain → Seperti pohon, papan iklan, atau tiang listrik.

18. Bagaimana cara memastikan rambu lalu lintas tetap efektif?

Jawaban:

  • Melakukan pemeliharaan berkala untuk mengecek kondisi rambu.
  • Mengganti rambu yang pudar atau rusak akibat cuaca atau vandalisme.
  • Melakukan evaluasi apakah rambu masih diperlukan atau perlu dipindahkan.

19. Apa saja faktor yang mempengaruhi jarak pemasangan rambu peringatan?

Jawaban:

  • Kecepatan kendaraan: Semakin tinggi kecepatan, semakin jauh jarak pemasangan.
  • Kondisi jalan: Jalan lurus atau menikung mempengaruhi jarak rambu.
  • Kondisi cuaca: Jika sering berkabut, rambu bisa dipasang lebih dekat dan lebih sering diulang.

20. Bagaimana ketentuan warna untuk rambu sementara?

Jawaban:
Rambu lalu lintas sementara memiliki warna dasar jingga dengan garis tepi dan simbol hitam, agar lebih mencolok dan mudah dikenali oleh pengguna jalan.



21. Apa yang dimaksud dengan tiang rambu?

Jawaban:
Tiang rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya yang digunakan untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu agar bisa berdiri kokoh dan terlihat oleh pengguna jalan.


22. Apa saja bentuk tiang rambu lalu lintas?

Jawaban:
Tiang rambu lalu lintas dapat berbentuk:

  • Tiang tunggal
  • Tiang huruf F
  • Tiang kupu-kupu dengan tiang tunggal
  • Tiang gawang (gantry) dengan tiang ganda atau lebih

23. Apa saja contoh rambu peringatan?

Jawaban:
Contoh rambu peringatan antara lain:

  • Peringatan tikungan tajam ke kanan/kiri
  • Peringatan jalan licin
  • Peringatan daerah rawan longsor
  • Peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki
  • Peringatan perlintasan kereta api tanpa palang

24. Bagaimana ketentuan pemasangan rambu larangan parkir dan berhenti?

Jawaban:

  • Harus dipasang paling sedikit 30 meter dari titik larangan.
  • Jika larangan berlaku untuk jarak lebih jauh, harus ada pengulangan rambu.
  • Bisa dilengkapi dengan papan tambahan untuk memberi informasi lebih lanjut.

25. Apa saja contoh rambu perintah?

Jawaban:
Contoh rambu perintah antara lain:

  • Perintah belok kiri atau kanan
  • Perintah mengikuti arah tertentu
  • Perintah menggunakan jalur khusus (misal jalur sepeda atau busway)
  • Perintah batas kecepatan minimum

26. Apa yang dimaksud dengan rambu batas wilayah?

Jawaban:
Rambu batas wilayah adalah rambu petunjuk yang menunjukkan perbatasan suatu daerah, seperti:

  • “Selamat Datang di Kota Jakarta”
  • “Batas Akhir Kabupaten Bogor”

27. Bagaimana cara mengetahui arti dari suatu rambu lalu lintas?

Jawaban:
Arti rambu lalu lintas dapat diketahui dari:

  • Bentuknya (misal segitiga untuk peringatan, lingkaran merah untuk larangan).
  • Warna dasar dan warna simbol.
  • Simbol atau kata-kata yang tertulis pada rambu.

28. Apa ketentuan pemasangan rambu lalu lintas di jalan satu arah?

Jawaban:

  • Rambu dipasang di sisi kiri, tetapi dalam kondisi tertentu bisa di sisi kanan.
  • Jika tidak memungkinkan, rambu bisa ditempatkan di atas jalan.

29. Apa yang harus diperhatikan dalam pemasangan rambu di daerah tikungan?

Jawaban:

  • Rambu harus dipasang sebelum tikungan dengan jarak yang cukup agar terlihat.
  • Rambu pengarah tikungan (chevron sign) harus dipasang pada sisi luar tikungan.
  • Jika tikungan berbahaya, rambu bisa diperbanyak atau diulang.

30. Apa yang dimaksud dengan papan nama jalan?

Jawaban:
Papan nama jalan adalah rambu petunjuk yang menunjukkan nama jalan, biasanya dengan warna dasar hijau dan tulisan putih.


31. Apa saja rambu yang harus dipasang di perlintasan kereta api?

Jawaban:

  • Rambu peringatan perlintasan sebidang
  • Rambu peringatan pintu perlintasan kereta api
  • Rambu larangan berhenti di rel
  • Rambu tambahan tentang jarak ke rel (misal 150m, 300m, 450m)

32. Bagaimana aturan pemasangan rambu petunjuk di jalan tol?

Jawaban:

  • Rambu petunjuk harus berwarna hijau dengan tulisan putih.
  • Dipasang paling tidak 500 meter sebelum persimpangan atau pintu keluar.
  • Bisa diulang dengan jarak 250 meter sebelum lokasi tujuan.

33. Bagaimana ketentuan pemasangan rambu di persimpangan?

Jawaban:

  • Rambu pendahulu petunjuk jurusan harus dipasang sebelum persimpangan.
  • Rambu dapat dilengkapi dengan nomor rute jalan.
  • Jika ada banyak jalur, rambu bisa ditempatkan di atas jalan.

34. Apa yang harus dilakukan jika rambu lalu lintas rusak atau hilang?

Jawaban:

  • Melaporkan kepada Dinas Perhubungan atau pihak berwenang setempat.
  • Pemerintah wajib melakukan perbaikan atau penggantian rambu yang rusak atau hilang.

35. Apa yang dimaksud dengan rambu kampanye keselamatan lalu lintas?

Jawaban:
Rambu yang memberikan pesan keselamatan kepada pengguna jalan, misalnya:

  • “Utamakan Keselamatan, Bukan Kecepatan”
  • “Gunakan Helm untuk Keselamatan Anda”
  • “Jangan Berkendara Saat Mengantuk”

36. Apa perbedaan rambu tetap dan rambu sementara?

Jawaban:

  • Rambu tetap → Dipasang secara permanen dan mengatur lalu lintas sepanjang waktu.
  • Rambu sementara → Dipasang dalam kondisi tertentu seperti perbaikan jalan atau kecelakaan.

37. Bagaimana cara memastikan rambu tetap terlihat pada malam hari?

Jawaban:

  • Menggunakan bahan reflektif atau cat bercahaya.
  • Memasang lampu penerangan di dekat rambu.
  • Menggunakan rambu elektronik yang bisa menyala di malam hari.

38. Apa yang harus diperhatikan dalam desain rambu agar mudah dipahami?

Jawaban:

  • Gunakan simbol yang jelas dan universal.
  • Hindari tulisan yang terlalu panjang.
  • Gunakan warna kontras agar mudah terlihat.
  • Sesuaikan ukuran rambu dengan kecepatan lalu lintas.

39. Apa tujuan utama dari pemasangan rambu lalu lintas?

Jawaban:
Tujuan utama pemasangan rambu lalu lintas adalah untuk:

  • Meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
  • Membantu kelancaran arus lalu lintas.
  • Mengurangi risiko kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

40. Apa yang terjadi jika rambu tidak dipasang dengan benar?

Jawaban:
Jika rambu tidak dipasang dengan benar, maka bisa terjadi:

  • Kebingungan bagi pengendara.
  • Peningkatan risiko kecelakaan.
  • Ketidakefektifan aturan lalu lintas.
  • Kemacetan akibat salah paham dalam berkendara.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *